Bea Cukai Pasuruan Gelar FGD Persiapan Implementasi Peraturan Terkait Barang Kena Cukai Selesai Dibuat

    

Pasuruan (04/01) – Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai (BKC) Selesai Dibuat, Bea Cukai Pasuruan menggelar Focus Group Discussion pada hari Rabu (04/01). Dibuka langsung oleh Hannan Budiharto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, FGD dilaksanakan di Aula Bea Cukai Pasuruan. Hadir pada FGD kali ini 35 perusahaan di bidang cukai yang akan terdampak dengan berlakunya PMK 161/PMK.04/2022 pada Bulan Februari mendatang.


Setelah menyampaikan sambutan, FGD dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Slamet Pramono selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VIII dan Joko Wuriyanto selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Pelaksanaan FGD juga membuka sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh peserta FGD khususnya para pengusaha di bidang cukai yang hadir pada kesempatan tersebut. Sebelum ditutup oleh closing statement dari Hannan, hadir pula menyampaikan pemaparan dari Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan, (Bhakti Jati Permana) dan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pasuruan (Indra Gunawan)