BEA CUKAI : PASTIKAN IMEI PONSEL ANDA TERDAFTAR
Pamekasan (29/12) - Bea Cukai Madura tak henti-henti mengedukasi masyarakat, kali ini tema yang diusung yaitu "Registrasi IMEI Ponsel". Edukasi dikemas dalam bentuk talkshow di radio Karimata FM yang pendengarnya tidak hanya di lingkup Madura, tetapi masyarakat luar Madura pun ikut bergabung melalui streaming pada Selasa, 22 Desember 2020.
Narasumber talkshow ini dipimpin oleh Zainul Arifin selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan berserta Tesar Pratama dan Walida Utami dari Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.
"Registrasi IMEI ini pada dasarnya adalah pemenuhan ketentuan impor atas barang / ponsel yang berasal dari luar negeri dan masih terutang Bea Masuk. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri.", tegas Zainul. Sebagaimana kita ketahui, mulai 15 September 2020, Pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel Black Market (BM) melalui regulasi dan identifikasi nomor IMEI. Bea Cukai Madura menghimbau para Kawan Karimata (pendengar) agar memastikan ponsel yang dimiliki IMEI-nya terdaftar. Pengecekan IMEI bisa dilakukan melalui situs imei.kemenperin.go.id dan beacukai.go.id/cek-imei.html.
Talkshow berlangsung sangat interaktif, terbukti dari banyaknya Kawan Karimata yang bertanya seputar registrasi IMEI ponsel. Diharapkan pengetahuan tentang registrasi IMEI ponsel menambah wawasan dan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku.