Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Jakarta, 02-12-2019 – Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Marunda memusnahkan jutaan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2018 hingga 2019 yang merupakan barang terlarang atau dibatasi penggunaannya.

Barang yang dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan pada Jumat (15-11), antara lain 2,6 juta batang rokok, 354 botol minuman keras berbagai merk, 168 botol produk vape, dan 11 ribu keping pita cukai palsu.

Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto dalam keterangan persnya menyatakan jutaan BMN tersebut berasal dari 49 kali hasil penindakan tahun 2018 dan 36 kali hasil penindakan di tahun 2019. Dari seluruh penindakan tersebut, telah dilakukan penyidikan sebanyak 14 kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar. "Oleh karenanya, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, hari ini kami memusnahkan jutaan barang  hasil penindakan tahun lalu dan tahun ini," ungkapnya.

Lebih lanjut Hannan berterima kasih atas semua pihak yang sama-sama ikut melakukan penegakan hukum di bidang cukai.

"Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum dibidang cukai. Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, kami akan terus berupaya untuk melindungi masayarakat dari peredaran barang ilegal," tutur Hannan.

Kemudian, Bea Cukai Marunda pada Selasa (19-11) juga lakukan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan antara lain, 1,8 juta batang rokok ilegal, 30 botol produk vape, 124.000 gram tembakau iris dan minuman beralkohol sebanyak 1.148 botol  dengan nilai barang keseluruhan senilai Rp1,9 miliar dengan potensi kerugian Negara senilai Rp2,3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Bea Cukai Marunda bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya akan terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. “Upaya ini merupakan aksi nyata Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan perlakuan yang adil bagi pengusaha yang telah mematuhi segala ketentuan dan peraturan di bidang cukai,” ungkapnya.

Pada tahun 2019 ini, KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda telah melakukan 2 (dua) kali penyidikan tindak pidana di bidang Cukai dengan berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak penuntut umum. Dalam kurun waktu Januari sampai dengan akhir Oktober 2019 kegiatan penindakan di bidang Cukai juga berhasil menambah kas Negara sebesar Rp 7.252.805.000,00 dari pengenaan Sanksi Administrasi berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 j.o. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Selain penindakan dibidang cukai, lanjut Sehat, Bea Cukai Marunda selama Januari sampai akhir Oktober 2019 juga telah menambah kas negara sebesar Rp7,2 miliar lebih dari pengenaan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang No.11 tahun 1995 J.0 Undang-Undang No.39 tahun 2007 tentang cukai.