Bea Cukai Mataram Gempur Rokok Ilegal

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di pasaran tanpa pita cukai, atau memakai pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas. Akibat tidak membayar cukai, rokok ilegal memiliki harga yang murah sehingga dapat meningkatkan jumlah perokok pemula.

Dilain sisi, kehadiran rokok ilegal juga dianggap tak adil bagi perusahaan yang patuh pada aturan pemerintah. Semakin maraknya rokok ilegal dapat memukul industri tembakau dan jutaan tenaga kerja yang bergelut di dalamnya.

Dari sudut pandang kesehatan, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar, sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.

Sahabat Becema, yuk bantu kami mensosialisasikan kampanye GEMPUR ROKOK ILEGAL!
Laporkan ke petugas Bea Cukai apabila sahabat melihat adanya kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar.
FYI :
Bea Cukai Mataram sejak bulan Januari sampai Maret 2019 telah melakukan penindakan terhadap 734 botol Liquid Vape (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya), 9.744 batang Rokok dan 48.840 gram Tembakau Iris Ilegal.