Bea Cukai Magelang Sosialisasikan Gratifikasi Sebagai Wujud Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Magelang, 10-09-2021 - Sejalan dengan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan sejak 2007 hingga saat ini, Menteri Keuangan RI mengamanatkan setiap satker di bawah Kemenkeu agar melakukan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Program ini merupakan program berskala nasional yang digalakkan pemerintah oleh Kemenpan RB sebagai leading dalam mekanisme pelaksanaan di seluruh jajaran pemerintah.


Berbagai kegiatan telah dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Magelang dalam membangun WBBM seperti pencanangan, pembangunan ZI, adanya agen perubahan sebagai role model, evaluasi secara berkala terkait SOP, dan penguatan pengawasan internal yang salah satunya dibentuk Tim Pengendali Gratifikasi. Sebagai tindak lanjut dari adanya Tim Pengendali Gratifikasi, Kantor Bea Cukai Magelang memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui kegiatan Talkshow tentang Gratifikasi di empat radio yaitu Radio Fortuna FM Purworejo, Fast FM dan Unimma FM Magelang, dan Ofa FM Temanggung oleh Para Agen Perubahan (Change Agent) pada tanggal 7 s.d. 10 September 2021.
Gratifikasi dilarang karena bertentangan dengan kode etik dan peraturan yang berlaku, memiliki konflik kepentingan, dan merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar. Selain itu, Gratifikasi merupakan suap yang tertunda atau sering disebut suap terselubung yang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain sehingga dianggap sebagai akar korupsi.