Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau
Jakarta, 13-09-2024 - Unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Pontianak, laksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau triwulan III di bulan September 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memantau perkembangan HTP produk hasil tembakau yang dijual di area-area target. Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai mengambil dan memeriksa beberapa rokok dari berbagai merek yang tersedia di etalase toko. Kemudian, petugas akan membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual. "Selain dari harga, petugas juga mencatat jenis, isi, nama merek, dan perusahaan yang memproduksinya," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau para pedagang tidak menerima tawaran untuk menjual rokok ilegal. "Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan persaingan dagang yang sehat serta dapat mengedukasi masyarakat terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal," lanjut Budi.
Di Malang, Bea Cukai memonitor HTP pada tanggal 03 s.d 04 September 2024. Petugas Bea Cukai Malang bergerilya di empat kecamatan di wilayah Malang Raya, yaitu Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Pujon, dan Kecamatan Kedungkandang. Sementara itu, Bea Cukai Pontianak memonitor HTP produk hasil tembakau di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kecamatan Ambawang dan Terentang, serta Kabupaten Kubu Raya, pada tanggal 3-6 September 2024.