Bea Cukai Gencarkan Edukasi Terkait Kepabeanan Lewat Sosialisasi

 



Jakarta, 01-12-2021 – Bea Cukai menggencarkan sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengguna jasa hingga masyarakat luas. Kali ini sosialisasi dilakukan oleh Kantor Bea Cukai di Purwokerto dan Pontianak.

Bea Cukai Purwokerto menyelenggarakan kelas fasilitas via daring pada Selasa (30/11), menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) terhadap produk pakaian dan aksesories pakaian yang mulai berlaku per 12 November 2021. Terdapat 134 pos tarif atas impor produk pakaian dan aksesoris pakaian, negara asal mana saja yang dikenakan dan yang dikecualikan atas pengenaan BMTP tersebut.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, menjelaskan bawha pemerintah mengenakan bea masuk tambahan bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri khususnya dalam sektor garmen yang sejenis yang diproduksi di dalam negeri.

“Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan kelas fasilitas ini, akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengguna jasa tentang BMTP terhadap produk pakaian dan aksesories pakaian, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran pelanggaran yang mungkin terjadi,” jelas Firman.

Sosialisasi kepabeanan juga digelar Bea Cukai Pontianak dengan melaksanakan sosialisasi Form 3D Ekspor Bauksit mengundang para eksportir/perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor komoditas bauksit di wilayah pengawasan Bea Cukai Pontianak.
Bauksit merupakan salah satu komoditas ekspor terbesar dari Kalimantan Barat.

“Bauksit termasuk produk yang terkena pembatasan ekspor serta dipungut bea keluar. Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dapat diekspor apabila memiliki kadar lebih atau sama dengan 42% aluminium oksida (Al2O3),” terang Firman.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada para eksportir terkait Form 3D dan tata laksana ekspor bauksit, serta pengawasannya.