Bea Cukai Gelar Pemusnahan Narkotika, Rokok, dan Minuman Keras Ilegal di Tiga Kota Berbeda

Jakarta, 21-06-2022 - Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan dan mewujudkannya melalui pelaksanaan penindakan kepabeanan dan cukai di berbagai daerah. Sebagai tindak lanjut penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai tersebut, instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai community protector ini menggelar pemusnahan berdasarkan kepastian hukum yang transparan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (21/03) mengatakan telah terlaksana pemusnahan narkotika, rokok, dan minuman keras ilegal oleh tiga kantor pengawasan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Juanda, Bea Cukai Tanjung Pinang, dan Bea Cukai Jambi. Ia pun menjelaskan tujuan pelaksanaan pemusnahan tersebut, “Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini diharapkan memberi efek jera pada pelaku, serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.”

Disebutkan Hatta, di Surabaya, Bea Cukai Juanda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama semester satu tahun 2022. Dalam pemusnahan yang digelar pada tanggal 17 Juni 2022 lalu itu, dimusnahkan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto sebanyak 16.868 gram dan sabu-sabu sebanyak 338 gram. Narkotika tersebut merupakan barang tegahan dari beberapa tersangka yang melangsungkan aksinya secara berkelompok. Proses pemusnahan narkoba dilakukan dengan dibakar menggunakam incenerator milik BNNP Jatim.


"Selama semester satu 2022, jajaran aparat penegak hukum Provinsi Jawa Timur terus memperkuat sinergi dan komitmen untuk memberantas narkoba. Bea Cukai Juanda sebagai pengemban amanah pengawasan lalu lintas barang ekspor impor di lingkungan Bandara Internasional Juanda berkontribusi dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika asal luar negeri. Bekerja sama dengan BNNP Jatim dan Kepolisian di bawah naungan Polda Jatim, Bea Cukai dapat memperoleh informasi dan dukungan dalam melaksanakan tugas community protector," ujar Hatta.


Sebelumnya, yaitu pada tanggal 14 Juni 2022 Bea Cukai Tanjungpinang juga melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama tahun 2020 s.d 2021 di UPTD TPA Ganet, Tanjungpinang. Barang yang dimusnahkan berupa 1.683.836 batang rokok, 1.773 botol dan 6.514 kaleng minuman mengandung etil alcohol (MMEA), 5 unit sepeda dan 7 unit skuter listrik, 10 buah telepon genggam, 2 buah unit laptop, 300 karung gula refinasi, CPU bekas 40 unit, kerangka laptop 101 unit serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur, dan barang lainnya. Nilai total barang yang dimusnahkan ada sejumlah Rp2.533.958.460. Adapun potensi kerugian negara berupa bea masuk, cukai, dan pajak yang harus dibayar atas barang tegahan ini sebesar Rp1.412.688.353. Barang dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, digerinda dan dibakar.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jambi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo Jambi dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari tahun 2021 hingga 2022. Tujuan dilakukan pemusnahan barang bukti ini agar barang tersebut tidak dapat digunakan lagi serta penyalahgunaan barangnya dapat diminimalisir.

“Melalui kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal yang merupakan salah satu aspek untuk menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), agar tercipta iklim usaha yang baik," tutup Hatta.