Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar dan Banjarmasin



Jakarta, 22-11-2024 – Operasi pasar merupakan kegiatan rutin Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat, industri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. 

“Operasi pasar dilaksanakan oleh unit vertikal Bea Cukai. Kali ini, kegiatan operasi pasar dilaksanakan oleh Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Banjarmasin,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Operasi pasar dilaksanakan oleh Bea Cukai Makassar di wilayah kerjanya pada Jumat (15/11). Sementara itu, Bea Cukai Banjarmasin menggelar operasi pasar pada 11 s.d. 15 November 2024 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan menyasar para pedagang BKC hingga pengusaha jasa titipan

“Operasi ini selain menindak keberadaan rokok ilegal, juga sekaligus bentuk penyelenggaraan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai,” ujar Budi.

Budi mengungkapkan bahwa kegiatan dilakukan dengan mengawasi dan mengedukasi para pedagang rokok eceran. Tim penyuluhan juga membagikan poster dan stiker yang berisikan gambar dan penjelasan mengenai pita cukai agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri pita cukai yang asli.

“Kegiatan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan industri dari peredaran BKC Ilegal. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Budi.