BEA CUKAI GAGALKAN TRANSAKSI BERBAGAI JENIS NARKOTIKA DI TIGA DAERAH

 

Jakarta, 22-01-2021 – Upaya Bea Cukai memerangi bahaya narkotika ditunjukkan dengan penindakan yang secara gencar dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia agar aparat penegak hukum dapat secara aktif memberantas peredaran narkotika, penindakan yang dilakukan Bea Cukai kali ini merupakan langkah nyata dalam melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.

 

Kamis (21/01), Bea Cukai Sumbawa berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika lewat perusahaan jasa pengiriman. “Setelah kami lakukan pendalaman informasi, Bea Cukai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penindakan bersama terhadap penerima paket sekaligus pemilik barang,” ungkap Rudie Bayu Widjatnoko, Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa.

 

Penindakan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang telah dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Bea Cukai Mataram, dan Kepolisian Resor Sumbawa.

 

Dari dalam paket tersebut ditemukan 10 butir ekstasi, 1 bungkus ketamine, dan 1 keping LSD. “Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ditemukan juga 4 linting ganja yang dibawa dalam jok motor milik tersangka berinisial OMZ, warga Kecamatan Lunyuk,” ungkap Rudie. Terhadap tersangka dan barang bukti yang didapat, diserahkan kepada Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tidak ketinggalan, di wilayah Jawa Timur Bea Cukai Banyuwangi berhasil mengamankan tembakau gorilla yang diselundupkan dalam paket pos yang diberitahukan sebagai kosmetik. Penindakan yang dilakukan pada Rabu (20/01) lalu merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dan Polresta Banyuwangi.

 

“Atas penindakan ini Bea Cukai Banyuwangi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 5 gram dan mengamankan pelaku MRA yang diduga sebagai pemilik barang. Barang bukti dan pelaku diserahkan kepada Sat. Resnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Dominica Roesdiati, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi.

 

Sementara itu, di ujung timur Indonesia, Bea Cukai Merauke berhasil menggagalkan transaksi NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) jenis ganja di Camp 19 Asikie yang dilakukan oleh empat orang pelaku dan berhasil menangkap tiga orang pelaku dengan barang bukti berupa satu paket ganja di kantong salah satu pelaku. Ketiga orang pelaku tersebut kemudian di bawa ke Kantor Bea dan Cukai Merauke untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Hasil penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dari pelaku yang tertangkap diperoleh informasi bahwa 1 orang yang masih tinggal di camp 19 Asikie yang menunggu ganja pesanan, akan kembali ke Merauke menggunakan angkutan umum dan diperkirakan tiba malam hari,” ungkap Nazwar, Kepala Kantor Bea Cukai Merauke.

 

Pada saat melakukan pemantauan ke lokasi yang ditarget, Satuan Narkoba Polres Merauke juga sedang melakukan pemantauan. Berkolaborasi dengan Satuan Narkoba Polres Merauke, Bea Cukai Merauke berhasil menangkap satu orang pelaku dan seorang temannya di Jalan Ermasu Merauke dan ditemukan satu bungkus ganja seberat sembilan gram, enam paket kecil ganja dan satu linting ganja.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan selesai oleh Bea Cukai Merauke, kelima pelaku dengan barang bukti berupa sembilan gram ganja, tujuh paket ganja, dan satu linting ganja diserahterimakan ke Satuan Narkoba Polres Merauke.

 

Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. Bea Cukai sebagai salah satu institusi negara yang berada di garis depan gerbang negara mempunyai peran yang stategis dalam mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia, khususnya yang melalui jalur perbatasan negara. “Untuk itu sinergi dengan instansi lain khususnya Kepolisian, BNN, dan TNI sangatlah penting untuk menangkal peredaran narkoba ke wilayah Indonesia,” pungkas Nazwar.