BEA CUKAI DAN KEPOLISIAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA MENYERUPAI PERMEN ANEKA WARNA

Balikpapan, 17-06-2021 – Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara berhasil mengungkap penyelundupan narkoba lewat barang kiriman pos. Sebanyak 16 bungkus permen dengan berat 747,48 gram berbagai macam warna diringkus petugas karena diduga mengangung tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan senyawa ganja.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi mengungkapkan kronologi penindakan yang diawali dari pelacakan yang dilakukan unit K-9 Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur. “Pelacakan dilakukan di Kantor Pos Balikpapan. Dari hasil uji lab terhadap barang yang dicurigai tersebut, hasilnya reaktif. Menindaklanjuti hal tersebut kami melakukan pengembangan dan penyelidikan bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan utara,” ungkap Rusman.

Penyelidikan mengarah kepada seseorang berinisial DC. Petugas melakukan penangkapan di depan Kantor Pos Tanjung Selor Hilir, Kalimantan Utara. Dari pengakuan tersangka dirinya sudah tiga kali melakukan pengiriman narkoba lewat kiriman pos. “Pengiriman pertama berupa coklat batangan, sementara yang kedua dan ketiga dalam permen beraneka warna,” tambah Rusman.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes no.50 Tahun 2018.