Bea Cukai Blitar dan Kediri Bicara Barang Kiriman dan Pindahan

Bea Cukai Blitar dan Kediri kembali adakan sinergi di bidang kehumasan melalui talkshow yang diadakan di Radio Mayangkara, Rabu, 20 Januari lalu. Dalam talkshow kali ini mengambil tema Barang Kiriman dan Barang Pindahan. Pengambilan tema ini tak lain karena di Bulan Ramadhan volume pengiriman barang dari luar negeri semakin meningkat, oleh karena itu masyarakat khususnya di wilayah Blitar wajib mematuhi aturan kepabeanannya. 

Narasumber dalam talkshow kali ini yakni Bambang Hadi, selaku pelaksana pemeriksa Bea Cukai Kediri dan Krisna Swanda pelaksana pemeriksa Bea Cukai Blitar. Bambang mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait perubahan aturan pembebasan barang kiriman.”Perlu kami jelaskan sekali lagi bahwa terdapat perubahan aturan pembebasan terhadap barang kiriman yang dulu 75 USD per penerima barang per hari untuk Bea Masuk dan PDRI namun sekarang turun menjadi 3 USD per kiriman dan hanya berlaku untuk Bea Masuk saja.”tuturnya.

Para pendengar sangat antusias dalam mengajukan bebeberapa pertanyaan salah satunya mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dalam Barang Kiriman. Krisna menjelaskan bahwa terdapat tarif-tarif yang dikenakan.”Apabila barang tersebut dibawah 3 USD maka Bea Masuk bebas namun tetap dikenakan PPN 10 % apabila harga barang tersebut antara 3 s.d. 1,500 USD maka dikenakan tarif flat 7,5 % PPN 10 % jika lebih dari 1,500 USD maka penghitungannya berdasarkan Tarif MFN.” Jelasnya.

Selain tarif umum terdapat tarif barang khusus apabila melebihi 3 USD. Bambang menjelaskan bahwa tarif barang khusus tersebut berlaku pada tas, sepatu dan produk tekstil.”Untuk tas dikenakan Bea Masuk 15% - 20%, Sepatu 25% - 30%, sedangkan produk tekstil 15% - 25%. Kesemuanya itu dikenakan PPN 10?n PPh 7,5% - 10%.” Jelasnya.

Menutup acara talkshow Bambang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati hati terhadap oknum yang melakukan penipuan dengan modus kirim barang.”Ini merupakan modus yang sering terjadi. Berkenalan dengan orang dari negara lain melalui sosial media lalu berniat untuk mengirim barang namun barangnya ditahan oleh Bea Cukai. Setelah itu penerima disuruh untuk mengirim sejumlah uang untuk menebus barang tersebut. Itu jelas penipuan karena pembayaran pajak selalu melalui billing di Bank dan langsung masuk ke Kas Negara jadi bukan ke rekening pribadi.”tutupnya.