Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai lewat Beragam Acara
Jakarta, 30-09-2024 – Dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal, sejumlah unit vertikal Bea Cukai bersama pemerintah daerah setempat gencar menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Unit-unit tersebut antara lain Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II, Bea Cukai Jember, Bea Cukai Probolinggo, dan Bea Cukai Kediri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi diselenggarakan melalui beragam acara, seperti festival, pertunjukan seni, kegiatan kerohanian, lokakarya, siaran radio, dan operasi pasar.
“Rokok ilegal berpotensi mengganggu pasar, perusahaan rokok yang menjalankan usaha dengan legal, dan penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan atau hukum yang berlaku di Indonesia. Setidaknya, ada lima ciri rokok ilegal yang seringkali beredar pada masyarakat, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Ia menuturkan bahwa rokok merupakan salah barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok. Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.
“Pita cukai dilekatkan sedemikian rupa pada bagian membuka kemasan. Tujuannya, agar pita cukai rusak saat produk dibuka atau digunakan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Budi.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tentang barang kena cukai, khususnya rokok, sehingga masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.