Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat kepada Dua Perusahaan di Jateng
Semarang, 20-08-2025 - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) secara resmi memberikan fasilitas fiskal berupa kawasan berikat kepada dua perusahaan di wilayahnya, yakni PT World Apparel Global yang berlokasi di Kabupaten Tegal dan PT Globalite Paint Indonesia yang berlokasi di Kota Semarang.
Penyerahan izin kawasan berikat dilakukan pada Jumat (01/08) di Semarang sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap peningkatan daya saing industri nasional serta dorongan ekspor nonmigas.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menegaskan bahwa pemberian fasilitas kawasan berikat merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendorong iklim investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memperluas pasar ekspor.
“Kami harap fasilitas ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pertumbuhan industri dan mendukung penciptaan lapangan kerja yang luas di Jawa Tengah,” jelasnya.
Pertama, PT World Apparel Global merupakan perusahaan tekstil dan garmen yang memproduksi berbagai jenis pakaian seperti T-shirt, jaket, dan celana untuk tujuan ekspor ke berbagai kawasan dunia, antara lain Asia, Eropa, Australia, Afrika, dan Amerika.
Sejak tahun 2025, perusahaan ini mencatatkan investasi sebesar Rp3,3 triliun hingga 2029 dengan tren penyerapan tenaga kerja yang meningkat signifikan, dari 600 orang pada tahun 2025 menjadi 3.500 orang pada 2029. Potensi devisa ekspor pun meningkat dari USD 4,2 juta pada tahun pertama menjadi USD 36 juta pada tahun keempat.
Kedua, PT Globalite Paint Indonesia yang bergerak di bidang produksi cat dan tiner juga menerima fasilitas serupa. Perusahaan yang berlokasi di Kota Semarang ini memiliki pasar ekspor utama ke Malaysia, Thailand, dan India.
Sejak awal beroperasi, perusahaan telah menanamkan investasi senilai Rp20,1 miliar. Pada 2025, PT Globalite Paint Indonesia menyerap tenaga kerja sebanyak 215 orang dan diproyeksikan meningkat menjadi 450 orang pada 2029. Dari sisi devisa, perusahaan mencatat USD900 ribu pada 2025 dengan proyeksi mencapai USD2,5 juta dalam empat tahun ke depan.
Kawasan berikat sendiri adalah tempat penimbunan berstatus khusus di mana barang asal luar negeri maupun dalam negeri dapat disimpan dan diolah untuk tujuan ekspor. Perusahaan penerima fasilitas ini mendapatkan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta berbagai kemudahan prosedural.
“Dengan penambahan dua perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat ini, kami menegaskan dukungan kami terhadap pertumbuhan ekspor, peningkatan devisa negara, serta perkuatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global,” tutup Megah.