Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah
Jakarta, 17-01-2022 – Dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokol ilegal di berbagai wilayah. Bea Cukai berhasil mengamankan lebih dari satu juta batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Malang, Bogor, dan Bandar Lampung.
Tim intelijen Bea Cukai Malang berhasil gagalkan pengiriman rokok ilegal yang hendak dikirim ke luar daerah Malang. “Berbekal informasi dari tim intelijen, terdapat pengiriman menggunakan truk warna kuning dengan nomor polisi N 8xx9 UI menuju Blitar yang memuat rokok ilegal,” ungkap Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.
Tim berhasil melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk muatan tersebut, tepatnya di Jalan Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (14/01). Barang Kena Cukai (BKC) yang behasil diamankan adalah Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) batangan sebanyak 40 karton atau setara kurang lebih 1.180.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Sementara itu di Jawa Barat, berturut-turut Bea Cukai Bogor berhasil melakukan dua penindakan rokok ilegal pada Perusahan Jasa Titipan (PJT) di wilayah Sukabumi dan Bogor. Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan BKC ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Berawal dari hasil crawling yang disampaikan pada aplikasi Customs Narcotic Cyber Crawling Targeting (CNCCT), Bea Cukai Bogor mendapati indikasi pengiriman paket berisi BKC ilegal melalui PJT tujuan Sukabumi. Setelah melakukan penulusuran, diketahui paket tersebut berasal dari Demak dan Bali dengan tujuan Cianjur dan Sukabumi. Berbekal informasi tersebut, Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan paket berisi BKC ilegal pada Rabu (12/01).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan BKC berupa Hasil Tembakau merek Luffman sebanyak 600 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis arak Bali sebanyak 2000 ml tanpa dilekati pita cukai,” terang Hatta.
Pada hari selanjutnya, Kamis (13/01), Bea Cukai Bogor kembali melakukan penindakan rokok ilegal pada PJT. Berdasarkan penindakan tersebut, Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan paket berisi 200 batang rokok merek Luffman Merah tanpa dilekati pita cukai. “Paket berasal dari Demak, Jawa Tengah yang akan dikirimkan ke penerima berinisial A di Cibinong, Bogor,” sambung Hatta.
Kemudian di Bandar Lampung, Bea Cukai Lampung menerima penyerahan bukti tindak pidana UU Cukai berupa BKC Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai pada Senin (10/01). Barang bukti diserahkan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai Lampung.
“Barang Kena Cukai tersebut berupa rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 157.600 batang. Nilai barang ditaksir senilai Rp179.664.000 dengan potensi kerugian negara senilai Rp120.366.000. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” jelas Hatta.
Hatta mengatakan bahwa Bea Cukai secara konsisten memberantas peredaran rokok ilegal, “Peredaran rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional karena tidak membayarkan pungutan negara untuk Barang Kena Cukai. Jika hal ini dilanjutkan tentu akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat dalam aturan perpajakan,” tutup Hatta.