BEA CUKAI BERHASIL AMANKAN SEJUTA LEBIH BATANG ROKOK ILEGAL DI JAMBI DAN GRESIK

Jakarta (29/10) - Bea Cukai kembali lakukan penegahan rokok ilegal di Jambi dan Gresik. Petugas berhasil mengamankan 1.920.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp864.000.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp710.400.000. Penindakan ini merupakan aksi nyata Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal hingga 3%.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno menjelaskan kronologi penangkapan rokok ilegal yang dilakukan petugas pada hari Senin (21/10) lalu. “Penindakan ini berawal dari informasi intelijen kami bahwa akan ada pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengejaran dan penyisiran, hingga didapati 1.760.000 batang rokok dengan nilai mencapai Rp704 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto, juga memberikan keterangan terkait penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Gresik pada Rabu (23/10) lalu. “Sebanyak 160.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan setelah tim petugas  melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap sebuah bus di Lamongan. Barang bukti berupa ratusan ribu rokok ilegal yang dilekati pita cukai bekas, dengan nilai barang sebesar Rp 160 juta” ungkapnya. Sebelumnya, petugas Bea Cukai Gresik juga telah menegah 169.600 batang rokok ilegal berpita cukai palsu terhadap angkutan yang sama.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai ‘community protector’, Bea Cukai terus berupaya melakukan pengawasan di berbagai daerah guna menekan perederan rokok ilegal yang juga berbahaya bagi masyarakat. Juga sebagai ‘revenue collector’, Bea Cukai turut mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai yang akan dimanfaatkan bersama untuk kesejahteraan masyarakat luas tentunya.