Bea Cukai Bengkalis Gelar Konferensi Pers Penindakan 30 Kilogram Sabu-Sabu


Bengkalis, 23-11-2022 - Bea Cukai Bengkalis bersama Kepolisian Resor Bengkalis menyelenggarakan konferensi pers pada Senin, 21 November 2022 terhadap penindakan 30 kilogram methampetamine (sabu-sabu). Sabu-sabu tersebut berhasil diamankan Bea Cukai Bengkalis di Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis yang dibawa dari Malaysia.

Dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Iwan Kurniawan bersama Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, dan Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando turut menjelaskan kronologi penindakan tersebut.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan diduga transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Timsus Narkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti berupa 30 kilogram methampetamine pada Selasa (15/11).

“Jadi kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti berupa 30 bungkus sabu dengan berat 30 kilogram, 3 tas ransel, dan 4 unit telepon genggam, Terhadap tersangka dan barang bukti kemudian dibawa menuju Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut,” rinci Iwan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Iwan menambahkan bahwa wilayah pengawasan Bea Cukai Bengkalis cukup luas, sehingga sinergi dan koordinasi adalah hal mutlak yang harus kami lakukan. “Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) lain dalam mencegah masuknya NPP dari luar negeri ke Indonesia, khususnya di wilayah Bengkalis," ungkap Iwan.

“Semoga sinergitas Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis akan terus berjalan baik demi menjaga Indonesia dari dampak negatif barang-barang terlarang demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia,” tutupnya.