BEA CUKAI BALIKPAPAN LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG HASIL PENINDAKAN

Kementerian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, kemudian diharapkan pasar akan diisi oleh produk yang legal, sehingga pada gilirannya akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai.

Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp991.826.287,00 (Sembilan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Pelaksanaan pemusnahan akan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di Halaman KPPBC TMP B Balikpapan dan selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan dilokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak mempunyai nilai ekonomis.