Bea Cukai Antar Produk Tiga Perusahaan Lokal Ini ke Pasar Mancanegara

Jakarta, 23-09-2022 – Dalam perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai kembali mengantarkan berbagai produk dalam negeri menuju pasar global melalui ekspor. Hal ini dibuktikan dengan adanya pelepasan ekspor masing-masing dari Banjarmasin, Bengkulu, dan Yogyakarta pada pekan ini.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa keberhasilan ekspor oleh pengusaha di beberapa wilayah ini adalah bukti komitemen Bea Cukai bersama pihak-pihak terkait dalam menunjang upaya pemulihan ekonomi nasional salah satunya melalui ekspor.

Bertempat di Kabupaten Barito Kuala, pada Kamis (22/09) Bea Cukai Banjarmasin turut hadir dalam pelepasan ekspor komoditas kelapa tua tujuan Cina oleh Koperasi Alumni Delapan Satu yang bekerja sama dengan CV Impima International. Selain Bea Cukai, pelepasan ini juga dihadiri oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, dan Tokoh masyakarat Kabupaten Barito Kuala.

Hatta menjelaskan bahwa ekspor ini dilakukan secara indirect melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. “Harapan ke depannya, ekspor dapat dilakukan secara direct dari Banjarmasin.”

Selanjutnya Bea Cukai Bengkulu bersama BKIPM Bengkulu berhasi mengantarkan ekspor perdana lintah hidup hasil budidaya milik UMKM Sultan Lintah Indonesia ke Malaysia pada Selasa, 21 September 2022. UMKM yang berlokasi di Pekan Sabtu, Bengkulu ini melakukan pengembangan budidaya lintah spesies Hirudo medicinalis yang dapat dimanfaatkan untuk terapi pengobatan.

“Dalam pemenuhan administrasi regulasi ekspornya, UMKM Sultan lintah Indonesia mendapat pendampingan dari Bea Cukai dan BKIPM yang mendukung penuh dalam mengembangkan usaha. Keberhasilan ekspor perdana lintah ke Malaysia merupakan wujud sinergi antar instansi di Provinsi Bengkulu dalam mendukung UMKM yang sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional,” ujar Hatta.

Sementara di Yogyakarta, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap ribuan pasang sarung tangan dan tas dengan berat 4,8 ton hasil produksi PT SK Glove Indonesia yang akan diekspor ke Korea melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang (19/09). Dalam ekspor ini, nilai ekspornya mencapai USD55.045 atau sekitar 825 juta rupiah.

PT SK Glove Indonesia adalah salah satu perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dari Bea Cukai. “Dengan fasilitas ini, perusahaan mendapatkan pembebasan bea masuk, serta PPN atau PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor,” pungkas Hatta.