Bea Cukai Amankan Ratusan Karung Ballpress (Pakaian Bekas) di Semarang

 




Semarang, 05-08-2021 – Tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Semarang, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), dan Bea Cukai Pontianak mengamankan ratusan karung pakaian bekas (ballpress) yang diselundupkan dan diangkut bersama barang pindahan dan rongsok. Ballpress yang diangkut dengan truk tronton dan truk bak besi diamankan di dua tempat, yaitu di Pintu POS IV Pelabuhan Tanjung Emas dan Depan Rusunawa Kaligawe, Semarang pada tanggal 2 Agustus 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, pada Kamis (05/08) mengatakan keberhasilan penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen dari Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, “Ada informasi bahwa akan terdapat pengiriman barang berupa pakaian bekas (ballpress) yang diduga berasal dari luar daerah pabean dan dimuat menggunakan dua sarana pengangkut berupa truk tronton warna hijau dan merah dari Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.”

Ia melanjutkan, tim gabungan kemudian melakukan patroli darat di sekitar wilayah pelabuhan penumpang Tanjung Emas. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mengidentifikasi salah satu sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai informasi berada di Pintu POS IV Pelabuhan Tanjung Emas. “Tim gabungan langsung melakukan penghentian dan disaksikan sopir truk melakukan pemeriksaan awal atas sarana pengangkut tersebut. Melalui pemeriksaan awal ditemukan muatan berupa barang pindahan dan sejumlah karung berisi ballpress yang diduga berasal dari luar daerah pabean,” katanya.

Dijelaskan Sucipto setelah dilakukan wawancara singkat kepada sopir truk, diperoleh informasi lokasi keberadaan satu sarana pengangkut lain. Selanjutnya truk beserta muatan dan sopir berinisial P dibawa ke tempat penimbunan pabean Tanjung Emas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tim melanjutkan penyisiran sesuai informasi yang diperoleh. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim mengidentifikasi satu sarana pengangkut lain berupa truk dengan ciri-ciri sesuai informasi di Depan Rusunawa Kaligawe, Jalan Sawah Besar Timur, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang. Tim gabungan melakukan penghentian atas sarana pengangkut berupa truk dan melakukan pemeriksaan disaksikan sopir truk tersebut. Melalui pemeriksaan awal ditemukan muatan berupa rongsok dan sejumlah karung berisikan ballpress yang diduga berasal dari luar daerah pabean. Selanjutnya truk beserta muatan dan sopir yang berinisial EL dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kegiatan penindakan ini, tim berhasil mengamankan barang hasil penindakan berupa barang pindahan, rongsok serta 222 karung berisi ballpress yang diduga berasal dari luar daerah pabean. Atas perkara dan barang hasil penindakan selanjutnya dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Kantor Bea Cukai Semarang,” ujar Sucipto.

Importasi ballpress adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020. Kerugian negara atas ballpress dari sisi material tidak bisa dinilai karena merupakan barang larangan. Sedangkan dari sisi immaterial, menurut Sucipto pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagaian besar industri kecil dan menengah (IKM) dan produk tekstil serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT dan konveksi yang tutup yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri. “Dari sisi kesehatan, importasi ballpress dikhawatirkan akan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya. Selain itu, importasi ballpress juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia,” tutupnya.