Bea Cukai Amankan Puluhan Botol Miras dan Rokok Ilegal di Malang dan Lampung

.



Jakarta, 13-01-2022 – Petugas Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Bandar Lampung berhasil gagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal berupa minuman keras dan rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai.

Tim cyber patrol Bea Cukai Malang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras tanpa dilekati pita cukai. “Tim cyber patrol Bea Cukai Malang mendapatkan dua informasi adanya pengiriman minuman keras ilegal melalui jasa ekspedisi dari wilayah Bali menuju Kabupaten Malang. Tim juga mendapatkan informasi serupa dari Bea Cukai Probolinggo,” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan pemeriksaan atas jasa ekspedisi yang berada di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam pemeriksaan petugas berhasil mengamankan pengiriman BKC MMEA tanpa dilekati pita cukai berupa Arak Bali isi 600 ml dengan kadar ±30% tanpa dilekati pita cukai sebanyak 46 botol merek Jap Suksma dan 24 botol miras tanpa merek.

 Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 3.360.000,00. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Minuman dengan kadar alkohol lebih dari lima persen wajib untuk dilekati pita cukai, jika melebihi lima persen tidak dilekati pita cukai maka itu ilegal, oleh karena itu kami akan menindak tegas,”tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. “Kami juga menghimbau agar pengusaha jasa titipan untuk tidak mengangkut Barang Kena Cukai ilegal” tambahnya.

Penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Bandar Lampung yang berhasil mengamankan 1.200.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu. Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, mengungkapkan, “Penindakan rokok ilegal ini didasari adanya informasi yang diterima petugas tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal yang dikirim menggunakan truk. Penangkapan dilakukan di jalan tol Bakauheni – Terbanggi KM 87.”

Nilai barang ditaksir bernilai Rp.1.368.000.000. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp.916.488.000. Selanjutnya seluruh barang dan pelaku bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk diteliti lebih lanjut. Penindakan rokok ilegal ini merupakan keseriusan Bea Cukai dalam menjaga Indonesia dari bahayanya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara.