BEA CUKAI ACEH GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU-SABU SENILAI 2 MILIAR

Pada tanggal 14 Januari 2016, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Banda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Aceh menyelenggarakan kegiatan Press Release Penggagalan Upaya Penyelundupan Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu dengan mengambil tempat di Aula Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Aceh.  

  

Penggagalan Upaya Penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Shabu-Shabu tersebut bermula dari analisa profil dan analisa pencitraan Operator Mesin X-Ray Tim CNT KPPBC TMP C Banda Aceh yang bertugas di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, terhadap penumpang dan barang bawaan penumpang pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur – Banda Aceh dengan nomor penerbangan AK-421, yang baru datang dari Kuala Lumpur pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016. Dari hasil analisa profil dan analisa pencitraan tersebut, dicurigai adanya salah satu penumpang yang menyembunyikan barang larangan dalam barang bawaannya.

  

Atas kecurigaan tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada penumpang tersebut dan barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan, kedapatan penumpang yang merupakan warga negara Malaysia bernama Fairil Hisham (FH) dan berusia 40 tahun tersebut, di dalam tas Ranselnya ternyata membawa barang berupa serbuk kristal putih yang dikemas dan dibungkus rapi dengan Aluminium Foil yang tertutup dan bergambar kelapa dengan berat 993 gram. Berdasar pengakuan awal, FH menyatakan bahwa barang tersebut adalah serbuk kelapa beku.

Namun demikian, dari hasil pemeriksaan awal dengan menggunakan alat Narcotest, diketahui bahwa barang tersebut adalah positif Narkotika. Tim CNT pun segera mengamankan tersangka dan barang bukti serta mengambil sample barang dan segera melakukan pengujian atas barang tersebut ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan. Dari hasil pengujian BPIB Medan, diketahui bahwa serbuk kristal putih seberat 993 gram tersebut adalah positif Methampethamine Hydrochloride (Sabu-Sabu) yang merupakan Narkotika Golongan I.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka FH, yang bersangkutan mengakui membawa barang tersebut berdasar perintah dari temannya dengan inisial KR, warga negara Malaysia untuk dibawa ke Aceh dengan upah 10.000 ringgit bila berhasil.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Banda Aceh bersama Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Aceh, melakukan pengembangan kasus tersebut secara bersama-sama, mengingat pengembangan kasusnya dilakukan di luar Kawasan Pabean. Dari hasil pengembangan kasus, berhasil ditangkap pula 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu Badruddin yang bertugas untuk menemui tersangka FH dan mengambil Sabu-Sabu tersebut serta Diauddin Hasballah (warga Bireuen) yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Dari ketiganya, disita barang bukti lainnya berupa tas ransel dan paspor Malaysia serta uang 2000 (dua ribu) ringgit Malaysia milik tersangka FH, 4 (empat) unit handphone milik ketiga tersangka dan 1 (satu) unit mobil Avanza milik tersangka Badruddin.

Dalam keterangan pers-nya, Kapolda Aceh, Irjen Polisi Husein Hamidi menyatakan bahwa saat ini Kepolisian Daerah Aceh sedang gencar memberantas Narkoba di wilayah Aceh, yang terdiri dari Ganja dan Shabu-Shabu. Ladang Ganja di Aceh di tahun 2015 bahkan mencapai 235,5 hektar yang tersebar di seluruh wilayah Aceh. Sedangkan Shabu-Shabu bahkan sudah digunakan sampai di desa-desa di wilayah Aceh dan masuk dari Malaysia melalui 2 (dua) jalur, yaitu lewat laut dan udara, sehingga dibutuhkan kerja sama yang lebih intens dengan instansi lainnya termasuk Bea Cukai.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Saipullah Nasution dalam keterangan      pers-nya menyampaikan apresiasi atas kerja sama Bea Cukai dan Kepolisian Daerah Aceh, sehingga dapat mengungkap lebih dalam kasus ini dan menangkap ketiga tersangka. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terbukti melanggar Undang-Undang No. 10/1995 jo. No. 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya pasal 102 huruf e dan Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika.

Saipullah Nasution juga menyampaikan bahwa barang bukti Sabu-Sabu seberat 993 gram tersebut senilai 2 (dua) miliar rupiah lebih, mengingat harga Shabu-Shabu yang mencapai 2 (dua) juta lebih per gramnya. Namun yang lebih penting lagi, atas keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika tersebut, jumlah anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika kurang lebih mencapai 5000 orang anak bangsa, mengingat 1 (satu) gram Shabu-Shabu dapat dikonsumsi oleh 5 (lima) orang.

Acara Press Release Penggagalan Upaya Penyelundupan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu tersebut ditutup dengan menunjukkan barang bukti kepada para insan pers yang meliput kegiatan Press Release tersebut.