Asistensi Fasilitas KITE Sebagai Upaya Mendorong Perilaku Usaha Dalam Negeri untuk Bersaing di Mancanegara

 

Dalam rangka memberikan bimbingan serta edukasi kepada pengguna jasa serta upaya mendorong pelaku usaha dalam negeri untuk dapat melakukan ekspor ke mancanegara, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan asistensi kepada PT Andalan Furnindo pada hari Rabu (4/11) di Aula Kantor Wilayah. Asistensi tersebut dilaksanakan sehubungan dengan izin pemberian Fasilitas KITE Pengembalian yang akan diajukan PT Andalan Furnindo.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

PT Andalan Furnindo merupakan salah satu dari 11 perusahaan gula rafinasi yang ada di Indonesia. Berlokasi di Komplek Pergudangan Marunda Center, Perusahaan ini memulai produksi secara komersial pada bulan juni 2013. Menurut Indra Suryaningrat selaku direksi bagian FICO HRGA dan SCM, saat ini PT Andalan Furnindo memperoleh bahan baku Raw Sugar dari beberapa negara seperti Thailand, Australia, India dan Brasil serta memiliki kapasitas produksi hingga 1000 MT setiap harinya. “Dengan Fasilitas KITE, kita berharap dapat melakukan ekspor gula kristal rafinasi yang selama ini hanya dijual di lokal. Sudah ada permintaan dari luar negeri dan kita harap kita dapat bersaing di mancanegara” Paparnya.

Lebih lanjut lagi, Adi Muliawanto selaku Tim dari Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pun menjelaskan syarat pemberian izin KITE seperti harus adanya IT Inventory serta persyaratan lainnya. Selain itu turut hadir Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II Yudi Ekarianto, serta Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Elva Nelly.

Dengan adanya asistensi ini, diharapkan dapat memberikan edukasi serta bimbingan kepada perusahaan untuk dapat memperoleh fasilitas kepabeanan serta pemberian solusi lainnya. Asistensi tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Perusahaan dan Tim Fasilitas.