Amankan 2 Ton Sabu, Bea Cukai-BNN RI-TNI AL Cetak Penindakan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah
Batam, 26-05-2025 - Sinergi Bea Cukai, BNN RI, dan TNI AL catatkan penindakan narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan mengamankan 2 ton metamfetamina/sabu dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, pada Kamis (22/05). Dari penindakan tersebut, tim gabungan juga mengamankan enam orang pelaku, yang terdiri dari 4 orang warga negara Indonesia dan 2 orang warga negara Thailand.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan penindakan sabu ini berawal dari joint analysis Bea Cukai dan BNN RI atas pergerakan sebuah kapal pengangkut yang diduga sebagai pembawa narkotika jaringan internasional. Diketahui kapal tersebut berjenis tanker dengan nama MT. Sea Dragon yang berlayar dari Thailand ke Selat Malaka. Untuk menindaklanjut informasi ini, tim gabungan Bea Cukai, BNN RI, dan TNI AL melaksanakan operasi patroli laut gabungan di sekitar Selat Malaka.
Pada Selasa (20/05) kapal patroli Bea Cukai dan TNI AL menemukan dan melakukan pengejaran terhadap kapal target, hingga akhirnya berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan awal terhadap MT. Sea Dragon yang berbendera Indonesia, di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menemukan indikasi kuat bahwa kapal membawa muatan narkotika. Oleh karena itu, kami putuskan untuk menarik kapal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh," lanjut Nirwala.
Dari pemeriksaan awal tersebut pula tim gabungan mengamankan 6 orang pelaku yang terdiri dari 4 orang WNI, berinisial HS, LC, FR, dan RH dan 2 orang WN Thailand berinisial WP dan TL. Selanjutnya, pada Rabu (21/05) tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh terhadap kapal tersebut di Dermaga PSO Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang dengan menggunakan Unit K9 Bea Cukai. Hasilnya, tim gabungan menemukan 67 kardus berwarna cokelat berisikan 2.000 bungkus sabu dengan berat bruto 2.000 kilogram atau 2 ton.
"Dari keterangan para pelaku, diketahui sabu tersebut berasal dari Phuket, Thailand dengan tujuan akhir Filipina. Saat ini, kami telah melakukan penegahan atas barang bukti sabu, pelaku, dan kapal motor untuk selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini telah menyelamatkan 8.000.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Nirwala menegaskan bahwa penindakan terhadap sindikat narkoba ini menjadi bukti nyata bahwa kerja bersama antarinstansi dapat membuahkan hasil yang signifikan dalam menjaga Indonesia dari ancaman narkoba. "Penindakan ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI yang menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat. Wilayah Kepulauan Riau yang rawan dijadikan jalur masuk, transit, dan peredaran narkoba terus menjadi fokus perhatian kami. Dengan semangat kolaborasi, kami akan terus menggagalkan berbagai upaya penyelundupan demi masa depan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.