CINTA PRODUK DALAM NEGERI

Jakarta (14/01/2020) Sehubungan dengan adanya pembaharuan terkait Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019, Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada pihak Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO) dan Perusahaan Penyelenggara Pos. Kegiatan juga dihadiri perwakilan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 per penerima menjadi USD 3 per kiriman. Angka ini timbul dengan mempertimbangkan bahwa nilai impor yang sering di-declare adalah USD 3,8.  Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal tanpa batas pembebasan. Namun, pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Pembaharuan ketentuan ini dilatarbelakangi peningkatan jumlah barang kiriman melalui e-commerce yang signifikan serta tekad untuk menciptakan perlakuan pajak dan level playing field yang adil untuk mendukung industri dalam negeri.

Selanjutnya pemerintah juga memperhatikan masukan yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu, dan garmen. Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan pembebasan bea masuk sampai dengan USD 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu Bea Masuk untuk tas 15% - 20%, sepatu 25% - 30%, produk tekstil 15% - 25%, PPN 10%, dan PPh 7,5% - 10%.

Dalam pelaksanaannya, ketentuan ini akan diberlakukan mulai 30 Januari 2020. Diharapkan sosialisasi yang diberikan Bea Cukai dapat bermanfaat dalam mendukung penerapan yang baik demi mendukung produktivitas industri dalam negeri dan mendorong masyarakat untuk tetap mencintai produk Indonesia.