Bea Cukai Jateng DIY Kembali Tambah Daftar Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan

SEMARANG (31/10) – Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi agar mempermudah perijinan dan menghapus semua hambatan, maka Bea Cukai Jateng DIY terus mendorong industri untuk memanfaatkan fasilitas fiskal yang ditawarkan Pemerintah. Tidak hanya meberikan perijinan secara mudah, cepat dan gratis, namun juga memberikan asistensi kepada perusahaan dalam proses perijinannya. Jumat (25/10), Bea Cukai Jateng DIY secara resmi memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Indo Veneer. Tujuannya agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi di pasar global sehingga perusahaan dapat berkembang dan memberikan dampak ekonomi positif bagi Negara, masyarakat dan perusahaan itu sendiri.

Apa benar proses perizinanannya mudah dan gratis, dan mengapa fasilitas ini dapat membantu perusahaan berkembang? Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Parjiya memberikan penjelasannya. “Dulu perizinan fasilitas ini harus diajukan ke Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta dan memerlukan waktu lama. Sekarang perizinan cukup di daerah masing-masing. PT Indo Veneer ini awalnya mengajukan permohonan ke Bea Cukai Surakarta. Di sana diberikan asistensi dari awal sampai akhir. Setelah itu baru proses penerbitan izinnya di kami. Itu semua mudah dan gratis. Jadi jangan sampai tertipu oleh siapapun pihak yang menawarkan jasa dan meminta imbalan atas nama kami. Sudah pasti itu penipuan”, tegasnya.

Parjiya melanjutkan bahwa fasilitas ini akan membantu cash flow perusahaan karena dalam melakukan importasi bahan baku tidak perlu membayar Bea Masuk dan Pajak lainnya. Namun dengan syarat barang hasil produksinya diekspor. “Otomatis cash flow terbantu, daya saing produk meningkat. Kalau meningkat maka order bisa tumbuh, perusahaan berkembang, investasi bertambah, tenaga kerja bertambah, dan timbul dampak ekonomi positif lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu Juli Tri Kisworini, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai menyampaikan bahwa Bea Cukai Jateng DIY akan terus membantu perusahaan dalam meningkatkan ekspornya. “Kami siap memberikan asistensi kepada perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas fiscal dari pemerintah. Tahun ini kami sudah menerbitkan 6 (enam) perijinan KITE. Total s.d. saat ini ada 54 perusahaan penerima fasilitas KITE di wilayah Jateng dan DIY. Ingat ya, kami tidak memungut biaya. Kami bekerja tidak hanya untuk Bea Cukai, tapi untuk Negara dan masyarakat”, jelasnya. Juli kemudian menjelaskan bahwa IT Inventory, sistem pengendalian internal perusahaan juga menjadi syarat dalam perijinannya, namun Juli menegaskan bahwa petugas Bea Cukai siap membantu tanpa embel-embel apapun.

PT Indo Veneer Utama merupakan perusahaan yang memproduksi furnitur dari bahan kayu yang berlokasi di Kota Surakarta. Direktur PT Indo Veneer Utama, Doddy Sutanto menyampaikan bahwa jika perusahaan menerima fasilitas ini maka perusahaan bisa menekan biaya produksi sehingga produknya bisa lebih bersaing dengan produk luar negeri. “Di samping itu akan ada dampak positif dari segi ekonomi dan sosial yang akan ditimbulkan yaitu terciptanya lapangan pekerjaan sehingga mengurangi tingkat pengangguran, dan akan ada usaha-usaha kecil di sekitar pabrik”, tambahnya.

Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perusahaan, masyarakat dan juga Negara. Tumbuh dan berkembangnya titik-titik baru kegiatan ekonomi akan berdampak juga pada perekonomian nasional. Apalagi jika pertumbuhan itu terkait dengan peningkatan ekspor, maka dampaknya juga akan membantu mengurangi defisit neraca perdagangan.