Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan

RPMK Perencanaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Bagian Pajak Rokok

RPMK Perencanaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Bagian Pajak Rokok

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 yang mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh Pemerintah untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, perlu kiranya untuk melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perencanaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Bagian Pajak Rokok.

Pokok-pokok yang diatur dalam RPMK dimaksud, meliputi:

  1. Penetapan penerimaan pajak rokok bagian Pemerintah Pusat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Bagian Pajak Rokok;
  2. Mekanisme penyetoran dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Bagian Pajak Rokok;
  3. Pemanfaatan penerimaan pajak rokok dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai; dan
  4. Mekanisme perencanaan, pencairan, pertanggungjawaban, pengawasan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Bagian Pajak Rokok.

Konsultasi Publik RPMK tentang Perencanaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Bagian Pajak Rokok berlangsung selama 5 (lima) hari sejak dipublikasikan atau tanggal 25 s.d. 31 Maret 2026.

Masukan dan saran dapat disampaikan alamat email penyusunananggaranbc@gmail.com dengan mencantumkan subject 'RPMK PNBP BUN Bagian Pajak Rokok'. Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri (Nama Lengkap dan NIK) dan asal instansi/organisasi.


Diunggah pada tanggal 17 Maret 2026

Peta Situs | Hubungi Kami