DJBC, Terkait dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah DJBC,
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Pusat DJBC akan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal tersebut, dengan jadwal sebagai berikut:...
[selengkapnya]