DJBC, Bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor: 49 tahun 2009 tentang Tata
Cara Penindakan di Bidang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 238/PMK/2009
tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak
Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai lainnya, dan bentuk Surat Perintah
Penindakan....
[selengkapnya]