DJBC, Untuk
memberikan pemahaman pada pegawai Bea Cukai dan
stakeholder
mengenai desain dan fitur pengaman baru pada pita cukai tahun 2009,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar sosialisasi
pendeteksian pita cukai tahun 2009 di Auditorium B Kantor Pusat DJBC.
Sebagai langkah mengamankan penerimaan negara dari cukai yang terbilang
cukup besar, maka pita cukai sebagai bukti pembayaran cukai juga
memerlukan pengamanan. Dalam sosialisasi yang berlangsung pada 22 dan 23
Januari 2009, dijelaskan secara rinci berbagai hal mengenai desain dan
fitur pengaman baru yang terdapat pada kertas, hologram, dan cetakan
pita cukai baru yang dianggap sulit untuk dipalsukan.
Direktur Penerangan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Hanafi
Usman yang mewakili Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi,
mengemukakan, bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi adalah untuk
memberikan pemahaman kepada pegawai DJBC akan desain dan spesifikasi
pita cukai tahun 2009, termasuk mengetahui bagaimana cara mendeteksi
keasliannya pada tahap awal dari segi kertas, hologram, dan cetakannya,
kemudian tindak lanjut penanganan barang bukti pita cukai palsu sampai
tingkat penyidikannya.
Mengenai sosialisasi ini, Direktur Cukai Frans Rupang menganggap
kegiatan tahunan yang rutin dilaksanakan setiap dikeluarkan pita cukai
baru. “Untuk mengenalkan kepada teman-teman agar di lapangan memahami
tentang pita cukai tahun 2009 ini,” jelas Frans.
Selain memahami desain dan fitur pengaman pada pita cukai baru, peserta
(khusus pegawai bea cukai) juga melakukan simulasi pendeteksian pita
cukai dengan alat deteksi seperti dengan lampu ultra violet (UV),
cairan kimia, dan kaca pembesar. Namun untuk membedakan pita cukai yang
asli dan palsu secara kasat mata menurut Frans, petugas bea cukai perlu
sering berlatih.
Sementara itu menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
(KPPBC) Bengkulu, Cerah Bangun, pendeteksian pita cukai pada prinsipnya
dari masa ke masa sama saja, yaitu pada kualitas atau jenis kertas,
hologram, dan fitur cetakannya. Namun menurutnya varian fitur yang ada
dalam pita cukai untuk hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil
alkhol (MMEA) tahun 2009 sebagian berbeda dengan sebelumnya.
“Hal
ini tentu saja bisa lebih memudahkan untuk membedakan dengan yang
palsu,” tuturnya yang akan menyampaikan dan mendiskusikan hasil
sosialisasi kepada pegawai bea cukai di Bengkulu. Cerah Bangun juga
mengusulkan untuk masa yang akan datang, sebaiknya produk pita cukai
dibuat lebih unik, sehingga semakin sulit dipalsukan seperti voucher
telepon. “Misalnya dengan memberi nomor seri pada pita cukai, sehingga
istilah-istilah, khususnya di sentra-sentra produsen rokok yang saat ini
terkenal dengan kualifikasi kertas seperti KW (kualitas) 1, kw 2, kw 3
dan seterusnya, yang menunjukkan ilegalitas pita cukai, tidak ada lagi.”
Khusus Stakeholder
Sosialisasi
hari pertama diperuntukan bagi pegawai bea cukai dari Kantor Wilayah dan
KPPBC, Jakarta, Banten, Sumatera Bagian Selatan, Kalimantan Barat dan
Jawa Barat. Sedangkan sosialisasi hari kedua yang dilaksanakan pada 23
Januari dikhususkan untuk stakeholder, yang terdiri dari
perwakilan dan asosiasi perusahaan rokok, ethanol dan MMEA.
Sosialisasi
yang bertujuan mengenalkan pita cukai tahun 2009 menurut Frans Rupang
dalam upaya menekan pemalsuan pita cukai. Karena kemajuan tehnologi saat
ini dimanfaatkan untuk memalsukan pita cukai. “Pemalsu yang canggih
dalam waktu beberapa bulan saja bisa meniru yang asli, apalagi bila pita
cukai tahun 2008 tidak kita ganti,” tegas Frans.
Frans juga
menyampaikan apresiasinya atas sumbangan cukai para stakeholder sehingga
tahun 2008, penerimaan cukai bisa melebihi target. Dari 45,717 triliun
rupiah yang ditargetkan, Bea Cukai mampu menerima 51,251 triliun rupiah
atau tingkat pencapaiannya sebesar 112 persen.
Pita
Cukai tahun 2009 dicetak oleh PT. Perum Peruri, sedangkan pemasok
hologram oleh PT Pura Nusapersada, dan PT Kertas Padalarang selaku
penyedia kertas pita cukai. Pita cukai hasil tembakau tahun 2009 terbagi
dalam tiga seri, dan MMEA satu seri. Masing-masing seri memliki ukuran,
warna dan desain yang berbeda, dan setiap serinya ada lima jenis pita
dengan warna berbeda.
Untuk
pita cukai HT 2009 seri I memiliki ukuran 0,8 cm x 11,4 cm dan terdapat
delapan fitur pengaman. Sedangkan pita cukai 2009 seri II berukuran 1,3
cm x17,5 cm dengan 10 fitur pengaman. Dan pada seri III ukurannya, 1,9
cm x 4,5 cm dan memiliki tujuh fitur pengaman. Untuk pita cukai MMEA
impor 2009 berukuran 1,5 cm x 7 cm yang memiliki 7 fitur pengaman.
Menurut
Kepala Departemen Penjualan Domestik PT Perum Peruri, Novialdi Nazir,
perbedaan pita cukai tahun 2009 dari tahun sebelumnya terletak pada
fiturnya. “Memang ada perbedaan, dari tahun ke tahun kita tingkatkan.
Unsur pengaman pada kertas, hologram, dan cetakannya juga ada
perbedaan,” ungkapnya.
Novialdi
menambahkan, pada semua unsurnya sulit dipalsukan. “Pada kertas sulit
dipalsukan, karena pabrik kertas security tidak banyak, hanya dua di
Indonesia dan pengaman pada unsur hologram merupakan yang terbaik,”
jelas Novialdi.
Sedangkan untuk melihat perbedaan secara kasat mata menurut Novialdi,
pada kertas yang memiliki kode serat tertentu bisa diterawang . “Dan
pada hologram dari sudut pandang tertetu bisa diketahui yang asli,
demikian juga dengan cetakan yang tajam,” paparnya, Novialdi optimis
petugas di lapangan yang ahli, dalam beberapa saat saja sudah bisa
dibedakan yang asli atau palsu.
Pemahaman untuk membedakan pita cukai tahun 2009 yang asli atau palsu
menurut Sekretaris Gapero (Gabungan Pengusaha Rokok) Surabaya, Sulami
Bahar, merupakan manfaat sosialisasi pendeteksian pita cukai tahun 2009
yang digelar DJBC. Namun Sulami mengkhawatirkan bila ada peserta ‘nakal’
yang bukan dari pengusaha. “Bisa saja orang tersebut mengambil manfaat
dari sosialisasi ini untuk memalsukan pita cukai agar identik dengan
yang asli,” kata Sulami.
Gapero
sebagai asosiasi sembilan perusahaan rokok, termasuk PT HM Sampoerna,
menurut Sulami mengerti betul kondisi anggotanya terhadap dampak
kenaikan cukai, namun menurut Sulami anggotanya tetap berkomitmen untuk
mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008. “Tapi kami
harap kinerja petugas Bea Cukai ditingkatkan lagi dalam memberantas
peredaran rokok ilegal, karena bila tidak bisa jadi ribuan perusahaan
rokok ilegal akan tumbuh subur,” terangnya.
Peserta
dalam sosialisasi tersebut diberi materi sosialisasi, brosur dan poster
mengenai spesifikasi pita cukai tahun 2009. Khusus peserta dari pegawai
Bea Cukai dibagikan juga alat deteksi dan perlengkapannya seperti
specimen pita cukai. Sosialisasi serupa juga akan digelar secara
bertahap di Medan, Semarang, Surabaya, dan Makasar.(ryan)