Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Situs Berita DJBC
     
 
 Ke Menu Berita
 Pencarian Berita
 


 
     
Sosialisasi Pendeteksian Pita Cukai Tahun 2009  Print Print 
     
  Sosialisasi Pendeteksian Pita Cukai Tahun 2009   
 
03-03-2009|admin (Sumber: WBC)
 
     
 
DJBC, Untuk memberikan pemahaman pada pegawai Bea Cukai dan stakeholder mengenai desain dan fitur pengaman baru pada pita cukai tahun 2009, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar sosialisasi pendeteksian pita cukai tahun 2009 di Auditorium B Kantor Pusat DJBC.

Sebagai langkah mengamankan penerimaan negara dari cukai yang terbilang cukup besar, maka pita cukai sebagai bukti pembayaran cukai juga memerlukan pengamanan. Dalam sosialisasi yang berlangsung pada 22 dan 23 Januari 2009, dijelaskan secara rinci berbagai hal mengenai desain dan fitur pengaman baru yang terdapat pada kertas, hologram, dan cetakan pita cukai baru yang dianggap sulit untuk dipalsukan.

Direktur Penerangan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Hanafi Usman yang mewakili Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, mengemukakan, bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada pegawai DJBC akan desain dan spesifikasi pita cukai tahun 2009, termasuk mengetahui bagaimana cara mendeteksi keasliannya pada tahap awal dari segi kertas, hologram, dan  cetakannya, kemudian tindak lanjut penanganan barang bukti pita cukai palsu sampai tingkat penyidikannya.

Mengenai sosialisasi ini, Direktur Cukai Frans Rupang menganggap kegiatan tahunan yang rutin dilaksanakan setiap dikeluarkan pita cukai baru. “Untuk mengenalkan kepada teman-teman agar di lapangan memahami tentang pita cukai tahun 2009 ini,”  jelas Frans.

Selain memahami desain dan fitur pengaman pada pita cukai baru, peserta (khusus pegawai bea cukai) juga melakukan simulasi pendeteksian pita cukai dengan alat deteksi seperti dengan lampu ultra violet (UV), cairan kimia, dan kaca pembesar. Namun untuk membedakan pita cukai yang asli dan palsu secara kasat mata menurut Frans, petugas bea cukai perlu sering berlatih.

Sementara itu menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bengkulu, Cerah Bangun, pendeteksian pita cukai pada prinsipnya dari masa ke  masa sama saja, yaitu pada kualitas atau jenis kertas, hologram, dan fitur cetakannya. Namun menurutnya varian fitur yang ada dalam pita cukai untuk hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkhol (MMEA) tahun 2009 sebagian berbeda dengan sebelumnya.

“Hal ini tentu saja bisa lebih memudahkan untuk membedakan dengan yang palsu,” tuturnya yang akan menyampaikan dan mendiskusikan hasil sosialisasi kepada pegawai bea cukai di Bengkulu. Cerah Bangun juga mengusulkan untuk masa yang akan datang, sebaiknya produk pita cukai dibuat lebih unik, sehingga semakin sulit dipalsukan seperti voucher telepon. “Misalnya dengan memberi nomor seri pada pita cukai, sehingga istilah-istilah, khususnya di sentra-sentra produsen rokok yang saat ini terkenal dengan kualifikasi kertas seperti KW (kualitas) 1, kw 2, kw 3 dan seterusnya, yang menunjukkan ilegalitas pita cukai, tidak ada lagi.”

 

Khusus Stakeholder

            Sosialisasi hari pertama diperuntukan bagi pegawai bea cukai dari Kantor Wilayah dan KPPBC, Jakarta, Banten, Sumatera Bagian Selatan, Kalimantan Barat dan Jawa Barat. Sedangkan sosialisasi hari kedua yang dilaksanakan pada 23 Januari dikhususkan untuk stakeholder, yang terdiri dari perwakilan dan asosiasi perusahaan rokok, ethanol dan MMEA.

            Sosialisasi yang bertujuan mengenalkan pita cukai tahun 2009 menurut Frans Rupang dalam upaya menekan pemalsuan pita cukai. Karena kemajuan tehnologi saat ini dimanfaatkan untuk memalsukan pita cukai. “Pemalsu yang canggih dalam waktu beberapa bulan saja bisa meniru yang asli, apalagi bila pita cukai tahun 2008 tidak kita ganti,” tegas Frans.

            Frans juga menyampaikan apresiasinya atas sumbangan cukai para stakeholder sehingga tahun 2008, penerimaan cukai bisa melebihi target. Dari 45,717 triliun rupiah yang ditargetkan, Bea Cukai mampu menerima 51,251 triliun rupiah atau tingkat pencapaiannya sebesar 112 persen.

Pita Cukai tahun 2009 dicetak oleh PT. Perum Peruri, sedangkan pemasok hologram oleh PT Pura Nusapersada, dan PT Kertas Padalarang selaku penyedia kertas pita cukai. Pita cukai hasil tembakau tahun 2009 terbagi dalam tiga seri, dan MMEA satu seri. Masing-masing seri memliki ukuran, warna dan desain yang berbeda, dan setiap serinya ada lima jenis pita dengan warna berbeda.

Untuk pita cukai HT 2009 seri I memiliki ukuran 0,8 cm x 11,4 cm dan terdapat delapan fitur pengaman. Sedangkan pita cukai 2009 seri II berukuran 1,3 cm x17,5 cm dengan 10 fitur pengaman. Dan pada seri III ukurannya, 1,9 cm x 4,5 cm dan memiliki tujuh fitur pengaman. Untuk pita cukai MMEA  impor 2009 berukuran 1,5 cm x 7 cm yang memiliki 7 fitur pengaman.

            Menurut Kepala Departemen Penjualan Domestik PT Perum Peruri, Novialdi Nazir, perbedaan pita cukai tahun 2009 dari tahun sebelumnya terletak pada fiturnya. “Memang ada perbedaan, dari tahun ke tahun kita tingkatkan. Unsur pengaman pada kertas, hologram, dan cetakannya juga ada perbedaan,” ungkapnya.

            Novialdi menambahkan, pada semua unsurnya sulit dipalsukan. “Pada kertas sulit dipalsukan, karena pabrik kertas security tidak banyak, hanya dua di Indonesia dan pengaman pada unsur hologram merupakan yang terbaik,” jelas Novialdi.

Sedangkan untuk melihat perbedaan secara kasat mata menurut Novialdi, pada kertas yang memiliki kode serat tertentu bisa diterawang . “Dan pada hologram dari sudut pandang tertetu bisa diketahui yang asli, demikian juga dengan cetakan yang tajam,”  paparnya, Novialdi optimis petugas di lapangan yang ahli, dalam beberapa saat saja sudah bisa dibedakan yang asli atau palsu.

Pemahaman untuk membedakan pita cukai tahun 2009 yang asli atau palsu menurut Sekretaris Gapero (Gabungan Pengusaha Rokok) Surabaya, Sulami Bahar, merupakan manfaat sosialisasi pendeteksian pita cukai tahun 2009 yang digelar DJBC. Namun Sulami mengkhawatirkan bila ada peserta ‘nakal’ yang bukan dari pengusaha. “Bisa saja orang tersebut mengambil manfaat dari sosialisasi ini untuk memalsukan pita cukai agar identik dengan yang asli,” kata Sulami.

            Gapero sebagai asosiasi  sembilan perusahaan rokok, termasuk PT HM Sampoerna, menurut Sulami mengerti betul kondisi anggotanya terhadap dampak kenaikan cukai, namun menurut Sulami anggotanya tetap berkomitmen untuk mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008. “Tapi kami harap kinerja petugas Bea Cukai ditingkatkan lagi dalam memberantas peredaran rokok ilegal, karena bila tidak bisa jadi ribuan perusahaan rokok ilegal akan tumbuh subur,” terangnya.

            Peserta dalam sosialisasi tersebut diberi materi sosialisasi, brosur dan poster mengenai spesifikasi pita cukai tahun 2009. Khusus peserta dari pegawai Bea Cukai dibagikan juga alat deteksi dan perlengkapannya seperti specimen pita cukai. Sosialisasi serupa juga akan digelar secara bertahap di Medan, Semarang, Surabaya, dan Makasar.(ryan)

 
  BERITA TERBARU:  
 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tindak Lanjuti Arahan Presiden
Pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid Di Lingkungan Direktorat Jenderal bea dan Cukai
-Segera-Pemanggilan Calon Peserta Assessment Center Eselon IV DJBC dan DTSS Intelijen Analisis
Pengumuman USM D-IV Akuntansi, D-IV, D-III Akuntansi, D-III Pajak Tahun Akademik 2010/2011
-Sangat Segera--Pemanggilan Peserta Sosialisasi PMK Pembebasan Cukai dan Penundaan Pembayaran Cu
 
  Daftar Berita Selengkapnya >>  
     
   
 
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta