DJBC, Belum lama ini
Menteri Keuangan kembali mengeluarkan peraturan yang terkait dengan
impor sementara yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor
140/PMK.04/2007 tentang impor sementara.
Menurut Direktur Teknis Kepabeanan,
Teguh Indrayana, latar belakang diterbitkannya Permenkeu nomor
140/PMK.04/2007 tentang impor sementara adalah diundangkannya
Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang
nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diantaranya mengubah pasal
tentang impor sementara (pasal 9 Undang-Undang nomor 10).
Dalam pasal yang baru tentang impor
sementara (pasal 10D Undang-Undang nomor 17), diatur hal-hal baru
tentang impor sementara diantaranya:
1.
Pembatasan yang tegas mengenai jangka waktu
impor sementara (3 tahun),
2.
Pencantuman besarnya bea masuk yang harus
dibayar setiap bulan (maksimal 5 persen) untuk barang impor sementara
yang diberikan keringanan bea masuk,
3.
Pengenaan
sanksi adminsitrasi atas barang impor sementara yang terlambat diekspor
kembali,
4.
Kewajiban
pembayaran bea masuk dan pengenaan sanksi administrasi atas barang impor
sementara yang tidak diekspor kembali.
Perbedaan Peraturan Lama Dengan
Peraturan Baru.
“Dengan demikian tujuan dikeluarkannya
kebijakan ini, untuk menyempurnakan peraturan yang telah ada (PMK nomor
:615/PMK.04/2004) dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
nomor 17 tahun 2006,” ujar Teguh.
Lebih lanjut Teguh
menjelaskan, ada beberapa perbedaan yang signifikan antara peraturan
yang lama dengan peraturan yang baru tersebut, yaitu :
a.
Jenis barang impor sementara berupa “cetakan (mould)”
yang sebelumnya tercantum dalam PMK nomor 615/PMK.04/2004, maka pada PMK
140/PMK.04/2007 tidak tercantum lagi.
Pada PMK nomor:140/PMK.04/2007, ditambahkan jenis barang
impor sementara berupa:
1.
Barang yang dibawa oleh penumpang dan akan
dibawa kembali keluar negeri;
2.
Barang pendukung proyek pemerintah yang
dibiayai dengan pinjaman dari luar negeri.
b.
Pada PMK nomor:140/PMK.04/2007 dinyatakan bahwa
kewenangan pemberian ijin impor sementara oleh kepala kantor.
Dalam hal tertentu permohonan diajukan kepada
Direktur Jenderal.
c.
Mengenai
jaminan yang dipertaruhkan, dalam PMK nomor 140/PMK.04/2007 dinyatakan
bahwa khusus untuk impor sementara berupa barang yang dibawa oleh
penumpang dan akan dibawa kembali ke luar negeri, dapat dikecualikan
dari kewajiban mempertaruhkan jaminan berdasarkan pertimbangan kepala
kantor.
d.
Dalam PMK
nomor:140/PMK.04/2007 dinyatakan mengenai penegasan jangka waktu impor
sementara, yaitu :
1.
Impor
sementara dapat langsung diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga
tahun sesuai dengan tujuan penggunaannya, pada ketentuan lama, ijin
impor sementara diberikan paling lama 12 bulan tetapi dapat diperpanjang
sampai dengan maksimal tiga tahun.
2.
Dalam hal
ijin impor sementara diberikan kurang dari tiga tahun, maka dapat
diperpanjang satu kali atau lebih sepanjang jangka waktu impor sementara
secara keseluruhan tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal
pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara. Sedangkan pada
ketentuan lama, perpanjangan maksimal diberikan dua kali walaupun belum
mencapai 12 bulan.
e.
Dalam PMK
nomor:140/PMK.04/2007, diatur mengenai keterlambatan mengekspor kembali
dan tidak mengekspor kembali barang impor sementara, diantaranya
mengenai pengertian keterlambatan reekspor, tidak mengekspor kembali dan
pengenaan sanksi administrasi.
f.
Dalam PMK
nomor:140/PMK.04/2007, dinyatakan mengenai tindakan pengamanan berupa
penyegelan atas barang impor sementara dalam hal jangka waktu impor
sementara telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan sementara
menunggu proses realisasi ekspor. Dalam ketentuan lama, tidak diatur
mengenai penyegelan tersebut.
g.
Dalam PMK
nomor:140/PMK.04/2007, ditegaskan perlunya persetujuan impor dari
instansi terkait atas barang impor sementara dalam kondisi bukan baru
dan/atau yang terkena peraturan pembatasan, yang tidak diekspor kembali.
Prosedur Impor Sementara
“Kebijakan
ini akan berlaku mulai 15 Desember 2007, dengan demikian untuk saat ini
mekanisme impor sementara yang dijalankan ada beberapa tahapan,” jelas
Teguh.
Untuk mekanisme dan prosedur impor
sementara yang akan dijalankan saat ini, Teguh menjelaskan,
1.
Importir
mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijin impor sementara kepada
Direktur Jenderal melalui kepala kantor dan selanjutnya kepala kantor
atas nama Menteri Keuangan menerbitkan ijin impor sementara.
2.
Dalam hal
tertentu, permohonan impor sementara dapat diajukan kepada Direktur
Jenderal.
3.
Khusus untuk
barang impor sementara yang dibawa penumpang, tidak perlu mengajukan
permohonan.
4.
Pada saat
pemberian ijin dilakukan penetapan nilai pabean dan klasifikasi atas
barang impor sementara yang bersangkutan, sebagai dasar penghitungan bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.
5.
Jangka waktu
impor sementara :
-
Impor sementara dapat diberikan untuk
jangka waktu paling lama tiga tahun sesuai dengan tujuan
penggunaannya,
-
Dalam hal ijin impor sementara
diberikan kurang dari tiga tahun, maka dapat diperpanjang lebih dari
satu kali sepanjang jangka waktu impor sementara secara keseluruhan
tidak lebih dari tiga tahun, terhitung sejak tanggal pendaftaran
pemberitahuan pabean impor sementara.
6.
Atas barang
impor sementara yang mendapat keringanan, dalam hal barang dalam kondisi
bukan baru dan/atau yang diatur tataniaga impornya, wajib mendapat
persetujuan impor dari instansi yang berwenang sebelum dikeluarkan dari
kawasan pabean.
7.
Untuk
pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara, disampaikan
pemberitahuan impor barang yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap
pabean dan/atau ijin impor sementara.
8.
Pemberitahuan impor barang disampaikan kepada kepala kantor paling
lambat tiga bulan sejak tanggal ijin impor sementara. Dalam hal
disampaikan setelah jangka waktu tersebut maka ijin impor sementara
menjadi tidak berlaku.
9.
Atas barang
impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, dipertaruhkan
jaminan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kewajiban
menyerahkan jaminan tersebut, dapat dikecualikan terhadap barang impor
sementara yang dibawa oleh penumpang dengan berdasarkan pertimbangan
kepala kantor.
10.
Atas barang
impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib
membayar bea masuk sebesar dua persen per bulan dikalikan jangka waktu
impor sementara dan membayar PPN dan PPnBM. Atas selisih bea masuk yang
seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar dan PPh pasal 22
dipertaruhkan jaminan.
11.
Pada saat
pemasukan, atas barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik.
12.
Barang impor
sementara yang telah diberikan ijin pengeluaran berada di bawah
pengawasan pabean sampai dengan diekspor kembali.
13.
Atas barang
impor sementara sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan untuk
meyakinkan bahwa ketentuan ijin impor sementera telah dipenuhi.
14.
Dalam masa
impor sementara atas barang impor sementara dapat dipindahlokasikan atau
digunakan untuk tujuan lain setelah mendapat persetujuan kepala kantor
atau Direktur Jenderal.
15.
Barang impor
sementara wajib diekspor kembali dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan.
16.
Dalam hal
barang impor sementara terlambat diekspor kembali maka dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100 persen dari bea masuk yang
seharusnya dibayar.
17.
Dalam hal
tidak diekspor kembali, maka harus dilunasi bea masuk dan pajak dalam
rangka impor yang seharusnya dibayar dan dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebesar 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
18.
Dalam hal
tertentu berupa kerusakan berat atau musnah karena force majeur,
berdasarkan persetujuan kepala kantor atau Direktur Jenderal dapat
dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali serta dibebaskan dari
kewajiban melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
19.
Pada saat ekspor dilakukan pemeriksaan fisik
atas barang impor sementera.
Pengawasan Impor
Sementara
“Dengan beberapa tahapan dan mekanisme tersebut, maka
DJBC juga memiliki mekanisme dalam melakukan pengawasan terhadap impor
sementera. Sama dengan mekanisme prosedur, mekanisme pengawasan juga
terdiri dari beberapa tahap,” kata Teguh.
Beberapa tahapan dalam mekanisme
pengawasan impor sementara, yaitu :
a.
Dilakukan
pemeriksaan fisik atas barang impor sementara pada saat pemasukan dan
pada saat reekspor.
b.
Atas barang
impor sementara dipertaruhkan jaminan atas bea masuk dan pajak dalam
rangka impornya yang belum dibayar.
c.
Selama
jangka waktu impor sementara dilakukan pengawasan dan dapat dilakukan
pemeriksaan sewaktu-waktu atas penggunaan barang impor sementara.
d.
Setelah
jangka waktu impor sementara berakhir dan dalam hal tidak dilakukan
perpanjangan ijin impor sementara, sambil menunggu proses realisasi
ekspor, terhadap barang impor sementara dilakukan penyegelan.
e.
Terhadap
barang impor sementara yang terlambat diekspor kembali dikenakan sanksi
sebesar 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
f.
Terhadap
barang impor sementara yang tidak diekspor kembali, wajib membayar bea
masuk dan pajak dalam rangka impornya dan dikenai sanksi administrasi
berupa denda 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Selain
pelayanan dan pengawasan yang dilakukan untuk barang impor sementara,
maka yang harus diperhatikan juga adalah masalah perijinan yang akan
dikeluarkan, apakah cukup melalui KPPBC atau dengan persetujuan Direktur
Jenderal.
Menurut Teguh, dalam PMK nomor
140/PMK.04/2007 telah dinyatakan bahwa permohonan impor sementara
diajukan kepada Direktur Jenderal melalui kepala kantor dan selanjutnya
kepala kantor atas nama Menteri Keuangan menerbitkan ijin impor
sementara.
“Berdasarkan peraturan yang baru,
penerbitan ijin impor sementara diarahkan akan diberikan oleh kepala
kantor. Hanya dalam hal tertentu akan diberikan oleh Direktur Jenderal.
Setiap ijin impor sementara yang diterbitkan akan berlaku secara
nasional, namun demikian akan diatur lebih lanjut mengenai tatalaksana
penerbitan ijin impor sementara dalam bentuk peraturan Direktur Jenderal
sebagai petunjuk pelaksanaan PMK nomor:140/PMK.04/2007,” jelas Teguh.
Kondisi Di Lapangan
Impor sementara memang sempat
menjadi bahan pembicaraan banyak orang, terkait dengan penyegelan
beberapa pesawat milik maskapai nasional yang dinilai lalai dalam
mempersiapkan segala dokumen perpanjangan ijin impor sementara atas
pesawat-pesawat tersebut.
Menurut Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A1 Soekarno-Hatta,
Rahmat Subagio, untuk saat ini hampir semua komoditi yang
tercantum pada PMK nomor:615/PMK.04/2004 tentang impor sementara
dilayaninya, seperti pesawat udara, alat/mesin untuk pengerjaan proyek,
alat untuk pertunjukan musik, barang untuk pameran, dan sebagainya.
“Sejauh ini KPPBC
Soekarno-Hatta selalu melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa,
karena sebelum mereka mengajukan permohonan impor sementara terlebih
dahulu berkonsultasi dengan Seksi Perbendaharaan. Dengan keluarnya
peraturan baru tentang impor sementara, maka ini jelas tidak akan
memberatkan para pengguna jasa, karena dengan ijin penggunaan sampai
tiga tahun, mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan perpanjangan
apabila ijin yang diberikan selama ini dirasakan kurang cukup,” ujar
Rahmat.
Terkait dengan penyegelan
beberapa maskapai, Rahmat menjelaskan, secara umum kelalaian tidak
terjadi, kalaupun ada biasanya karena faktor yang bisa
dipertanggungjawabkan atas kelalaian tersebut, seperti ketidaksiapan
barang yang akan direekspor (pesawat dengan engine yang tidak
berfungsi, kerusakan pesawat, dan lain-lain). Penyegelan yang terjadi
lebih dikarenakan perusahaan tidak mengindahkan peringatan yang telah
diberitahukan beberapa kali.
Sementara itu menurut Teguh,
dalam ketentuan sebelumnya, ijin impor sementara pesawat udara diberikan
oleh Direktur Jenderal mengingat sifat penggunaannya yang mobile
dan melibatkan beberapa KPPBC. Saat ini dalam PMK nomor:
140/PMK.04/2007, belum diatur lebih lanjut dalam hal apa saja ijin impor
sementara akan diberikan oleh Direktur Jenderal termasuk pemberian ijin
impor sementara atas pesawat udara. Untuk selanjutnya perlu diterbitkan
peraturan Direktur Jenderal yang mengatur lebih lanjut mengenai
penerbitan ijin impor sementara diantaranya pesawat udara.
“Secara administrasi DJBC
tidak menemui kendala dalam melakukan pengawasan terhadap barang impor
sementara, namun terhadap barang-barang tertentu yang bersifat mobile
seperti pesawat udara dan kapal laut, pemeriksaan baru dapat dilakukan
pada saat pemasukan, perpanjangan atau pada saat ekspornya,” ujar
Teguh.
Hal ini juga diamini oleh
Rahmat, menurutnya untuk melakukan penyegelan, satu bulan sebelum jatuh
tempo, KPPBC sudah melakukan pemberitahuan atas penyelesaian barang
impor sementara tersebut, yang ditindaklanjuti oleh surat teguran dan
pencairan jaminan apabila tidak ada itikad penyelesaian dari importir.
Jika KPPBC Soekarno-Hatta
selalu melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa untuk barang
impor sementara, Kantor Pusat DJBC pun terkait dengan PMK nomor:
140/PMK.04/2007, juga telah melakukan sosialisasi, sebagai tahap awal
kepada kominitas maskapai penerbangan baru-baru ini.
“Secara umum pengusaha
menyambut positif adanya peraturan baru tersebut, mengingat dengan
peraturan baru dimungkinkan ijin impor sementara dapat diberikan untuk
jangka waktu tiga tahun sekaligus. Hal ini lebih efisien, berbeda dengan
ketentuan sebelumnya, dimana importir harus memperpanjang ijin impor
sementara setiap tahunnya. Namun khusus untuk barang-barang yang jangka
waktu kontrak melebihi tiga tahun, para pengusaha masih meminta kepada
DJBC untuk meninjau batasan waktu tiga tahun tersebut,” tandas Teguh.
Secara keseluruhan peraturan
kembali impor sementara ini tidak semata-mata karena adanya beberapa
pesawat milik maskapai nasional yang disegel pihak bea cukai, namun
pengaturan ini lebih dikarenakan DJBC yang mengatur kebijakan impor
sementara saat ini telah menjalankan undang-undang baru di bidang
kepabeanan. ADI