DJBC, Pemerintah melakukan
harmonisasi 9.209 pos tarif bea masuk-berlaku efektif 1 Februari
2006-untuk mengurangi distorsi antarkomoditas dan industri serta
mengurangi insentif penyelundupan. Dengan demikian, total pos tarif yang
telah diharmonisasikan hingga tahun ini mencapai 11.717 tarif.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku
beberapa produk masih memiliki tingkat tarif yang cukup tinggi dan
berbeda-beda, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Persoalannya adalah bagaimana
menyelaraskan antara keinginan untuk melindungi produk dalam negeri dan
keinginan mendapatkan produk murah," ujarnya di sela-sela peringatan
Hari Pabean Internasional ke-54, di Jakarta kemarin.
Sri Mulyani memberi contoh produk
minyak pelumas dan alat-alat pertanian di Indonesia yang bisa dilihat
dari kepentingan berbeda.
Meski harmonisasi tarif berdampak
negatif terhadap penerimaan negara dari bea masuk, pemerintah tetap
berkomitmen menyesuaikan pos tarif lainnya hingga 2010. Sebab, menurut
Menkeu, dalam jangka panjang penurunan tarif akan meningkatkan efisiensi
dan daya saing industri.
|
Program harmonisasi tarif BM 2005-2010 (Tahap I
dan II) |
|
Sektor |
Pos Tarif Umum |
Pos Tarif Khusus |
Total |
|
Pertanian |
496 |
70 |
566 |
|
Perikanan |
157 |
21 |
178 |
|
Pertambangan |
201 |
- |
201 |
|
Farmasi |
162 |
21 |
183 |
|
Keramik |
39 |
- |
39 |
|
Besi-baja |
765 |
30 |
795 |
|
Logam, mesin, dan maritim |
1921 |
19 |
1940 |
|
Aluminium |
87 |
* |
87 |
|
Alat angkut darat |
945 |
432 |
1377 |
|
Elektronika dan TI |
630 |
248 |
878 |
|
Tekstil |
1234 |
9 |
1243 |
|
Aneka lainnya |
376 |
74 |
450 |
|
Kimia hulu |
419 |
124 |
543 |
|
Kimia hilir |
945 |
15 |
960 |
|
Agro |
745 |
170 |
915 |
|
Hasil hutan dan selulosa |
334 |
211 |
545 |
|
Kimia hasil pertanian |
145 |
6 |
151 |
|
Barang seni dan kerajinan |
108 |
7 |
115 |
|
Lain-lain |
3 |
- |
3 |
|
Jumlah |
9712 |
1457 |
11.171 |
*
Pemecahan pos tarif Sumber: Depkeu
Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman
menyatakan harmonisasi tarif BM bertujuan memberikan perlakuan yang adil
bagi seluruh industri, selain kepastian berusaha bagi investor. Tujuan
lainnya adalah mengantisipasi globalisasi, meningkatkan efisiensi
administrasi kepabeanan, dan mencegah penyelundupan.
"Semakin rendah tarif semakin kecil
disparitas harga domestik dan luar negeri. Jika disparitas harga kecil,
penyelundupan otomatis berkurang. Sebab dengan margin harga yang tipis,
penyelundupan menjadi tidak ekonomis," ujar Dirjen Bea dan Cukai di
tempat yang sama.
Harmonisasi tarif tahap
kedua ini sempat ditargetkan selesai Oktober 2005. Namun akhirnya baru
bisa berlaku Februari 2006.
Tarif BM yang
diharmoniskan itu adalah MFN (Most Favored Nation), yaitu tarif BM yang
dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain,
kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai BM dengan
Indonesia.
Program Harmonisasi
Tarif Tahap I yang berlaku per 1 Januari 2005 meliputi 1.964 pos tarif.
Dari jumlah itu, tarif BM yang mengalami perubahan 239 pos tarif (96 pos
tarif mengalami kenaikan dan 143 pos tarif mengalami penurunan).
Arah harmonisasi
Dunia usaha menghargai
upaya pemerintah menuntaskan harmonisasi tarif, meski mundur empat bulan
dari jadwal semula. Mereka meminta pemerintah segera mengumumkan rencana
program harmonisasi tarif tahap ketiga.
Pengumuman itu terutama menyangkut arah
harmonisasi, apakah pada perlindungan petani, pengamanan pasar, atau
pengurangan risiko investasi hingga stimulus bagi iklim investasi.
"Kami belum terima hasilnya. Tapi kami
minta pemerintah segera persiapkan arah untuk tahap ketiga nanti," ujar
Thomas Dharmawan, Ketua Komite Tetap Pengembangan dan Pemasaran Produk,
Kadin Indonesia, di Jakarta kemarin.
Thomas meminta pemerintah, termasuk
dunia usaha, agar terbuka dalam masalah nontarif seperti standar dan
kualitas. "Selama ini masalah nontarif tidak banyak terungkap karena
pengusaha khawatir pasarnya terdistorsi."
"Ini saatnya pelaku usaha terbuka
dengan pemerintah sehingga yang dibicarakan tidak hanya tarif, tapi apa
yang membuat perdagangan kita tidak bisa lancer."
Sekjen Asosiasi Industri Plastik dan
Olefin Indonesia Budi Susanto mengatakan kebijakan Depkeu memasukkan 124
pos tarif kimia hulu dan 15 tarif ke dalam pola khusus, merupakan upaya
melindungi industri domestik dan mengundang investor.
"Tarif merupakan salah satu instrumen
perdagangan yang dapat dipakai untuk menarik investasi, dan sektor kimia,
khususnya sektor hulu, sangat membutuhkan pabrik baru untuk mengisi
kebutuhan nasional," ujarnya kemarin.
Sekjen Asosiasi Aneka Keramik Indonesia
(Asaki) Zulfikar Lukman mengatakan tarif industri keramik sudah
dinaikkan dari semula rata-rata 5% menjadi 30%.
Menurut dia,
harmonisasi tarif sangat dibutuhkan bagi industri untuk melindungi
kinerja di tengah meningkatnya beban biaya produksi. (gajah kusumo)