Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Situs Berita DJBC
     
 
 Ke Menu Berita
 Pencarian Berita
 


 
     
9.209 Pos tarif diharmonisasi  Print Print 
     
  9.209 Pos tarif diharmonisasi   
 
30-01-2006|admin (Sumber: Bisnis Indonesia, 27 Januari 2006)
 
     
 
DJBC, Pemerintah melakukan harmonisasi 9.209 pos tarif bea masuk-berlaku efektif 1 Februari 2006-untuk mengurangi distorsi antarkomoditas dan industri serta mengurangi insentif penyelundupan. Dengan demikian, total pos tarif yang telah diharmonisasikan hingga tahun ini mencapai 11.717 tarif.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku beberapa produk masih memiliki tingkat tarif yang cukup tinggi dan berbeda-beda, baik di dalam maupun di luar negeri.

"Persoalannya adalah bagaimana menyelaraskan antara keinginan untuk melindungi produk dalam negeri dan keinginan mendapatkan produk murah," ujarnya di sela-sela peringatan Hari Pabean Internasional ke-54, di Jakarta kemarin.

Sri Mulyani memberi contoh produk minyak pelumas dan alat-alat pertanian di Indonesia yang bisa dilihat dari kepentingan berbeda.

Meski harmonisasi tarif berdampak negatif terhadap penerimaan negara dari bea masuk, pemerintah tetap berkomitmen menyesuaikan pos tarif lainnya hingga 2010. Sebab, menurut Menkeu, dalam jangka panjang penurunan tarif akan meningkatkan efisiensi dan daya saing industri.

Program harmonisasi tarif BM 2005-2010 (Tahap I dan II)

Sektor

Pos Tarif Umum

Pos Tarif Khusus

Total

Pertanian

496

70

566

Perikanan

157

21

178

Pertambangan

201

-

201

Farmasi

162

21

183

Keramik

39

-

39

Besi-baja

765

30

795

Logam, mesin, dan maritim

1921

19

1940

Aluminium

87

*

87

Alat angkut darat

945

432

1377

Elektronika dan TI

630

248

878

Tekstil

1234

9

1243

Aneka lainnya

376

74

450

Kimia hulu

419

124

543

Kimia hilir

945

15

960

Agro

745

170

915

Hasil hutan dan selulosa

334

211

545

Kimia hasil pertanian

145

6

151

Barang seni dan kerajinan

108

7

115

Lain-lain

3

-

3

Jumlah

9712

1457

11.171

* Pemecahan pos tarif Sumber: Depkeu

Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman menyatakan harmonisasi tarif BM bertujuan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh industri, selain kepastian berusaha bagi investor. Tujuan lainnya adalah mengantisipasi globalisasi, meningkatkan efisiensi administrasi kepabeanan, dan mencegah penyelundupan.

"Semakin rendah tarif semakin kecil disparitas harga domestik dan luar negeri. Jika disparitas harga kecil, penyelundupan otomatis berkurang. Sebab dengan margin harga yang tipis, penyelundupan menjadi tidak ekonomis," ujar Dirjen Bea dan Cukai di tempat yang sama.

Harmonisasi tarif tahap kedua ini sempat ditargetkan selesai Oktober 2005. Namun akhirnya baru bisa berlaku Februari 2006.

Tarif BM yang diharmoniskan itu adalah MFN (Most Favored Nation), yaitu tarif BM yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai BM dengan Indonesia.

Program Harmonisasi Tarif Tahap I yang berlaku per 1 Januari 2005 meliputi 1.964 pos tarif. Dari jumlah itu, tarif BM yang mengalami perubahan 239 pos tarif (96 pos tarif mengalami kenaikan dan 143 pos tarif mengalami penurunan).

Arah harmonisasi

Dunia usaha menghargai upaya pemerintah menuntaskan harmonisasi tarif, meski mundur empat bulan dari jadwal semula. Mereka meminta pemerintah segera mengumumkan rencana program harmonisasi tarif tahap ketiga.

Pengumuman itu terutama menyangkut arah harmonisasi, apakah pada perlindungan petani, pengamanan pasar, atau pengurangan risiko investasi hingga stimulus bagi iklim investasi.

"Kami belum terima hasilnya. Tapi kami minta pemerintah segera persiapkan arah untuk tahap ketiga nanti," ujar Thomas Dharmawan, Ketua Komite Tetap Pengembangan dan Pemasaran Produk, Kadin Indonesia, di Jakarta kemarin.

Thomas meminta pemerintah, termasuk dunia usaha, agar terbuka dalam masalah nontarif seperti standar dan kualitas. "Selama ini masalah nontarif tidak banyak terungkap karena pengusaha khawatir pasarnya terdistorsi."

"Ini saatnya pelaku usaha terbuka dengan pemerintah sehingga yang dibicarakan tidak hanya tarif, tapi apa yang membuat perdagangan kita tidak bisa lancer."

Sekjen Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia Budi Susanto mengatakan kebijakan Depkeu memasukkan 124 pos tarif kimia hulu dan 15 tarif ke dalam pola khusus, merupakan upaya melindungi industri domestik dan mengundang investor.

"Tarif merupakan salah satu instrumen perdagangan yang dapat dipakai untuk menarik investasi, dan sektor kimia, khususnya sektor hulu, sangat membutuhkan pabrik baru untuk mengisi kebutuhan nasional," ujarnya kemarin.

Sekjen Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Zulfikar Lukman mengatakan tarif industri keramik sudah dinaikkan dari semula rata-rata 5% menjadi 30%.

Menurut dia, harmonisasi tarif sangat dibutuhkan bagi industri untuk melindungi kinerja di tengah meningkatnya beban biaya produksi. (gajah kusumo)
 
  BERITA TERBARU:  
 
Sangat Segera----- Perubahan Lokasi Peserta Workshop Cascading Depkeu Three
Penerimaan Program Diploma 1 Crash Program
BC sita perhiasan Rp2,3 miliar
Simpul pertama sindikat penyelundup tekstil terbongkar
Dua penyelundupan digagalkan
 
  Daftar Berita Selengkapnya >>  
     
   
 
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta