Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Pustaka DJBC
     
 
 Ke Menu Pustaka
 Pencarian Dokumen





 
     
Prosedur ekspor
     
  Tempat penimbunan berikat   
 
23-03-2005|administrator
 
     
  DJBC, I. PENGERTIAN
    1. TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB) adalah Bangunan, Tempat atau Kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam daerah pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang kepabeanan, cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
    2. TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN (TPP) adalah Bangunan dan atau Lapangan atau Tempat Lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Pabean yang berada di bawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan UU Kepabeanan.
    3. PENYELENGGARAadalah PT, Koperasi yang berbentuk badan hukum atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat yang diselenggarakan berdasarkan ijin untuk menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat.
    4. PENGUSAHA adalah PT atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat.

 II. PERIJINAN

NO
JENIS TPB
JENIS IJIN
SYARAT PEROLEHAN
1
KAWASAN BERIKAT Penetapan suatu kawasan serta pemberian ijin penyelenggara dari PRESIDEN 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pemberian ijin sebagai pengusaha di Kawasan Berikat dari Penyelenggara di Kawasan Berikat

 

Calon Penyelenggara Kawasan Berikat : 
  • memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah) 
  • memiliki Surat Ijin Usaha industri, AMDAL dan ijin-ijin lainnya yang diperlukan dari Instansi Teknis Terkait. 
  • memiliki penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir. 
  • Rencana Tata Letak Kawasan Berikat. 
Calon Pengusaha di Kawasan Berikat :
  • memiliki Surat ijin Usaha Industri 
  • memiliki penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir. 
(Penyelenggara Kawasan Berikat wajib melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dan wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan tentang adanya pengusaha baru)
 
 

Pengusaha di Kawasan Berikat harus melapor kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 14 hari sebelum melakukan kegiatan usahanya.

2
GUDANG BERIKAT Penyelenggara Gudang Berikat dari Dirjen BC a.n Menteri Keuangan 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pemberian ijin sebagai pengusaha di Gudang berikat dari Dirjen BC a.n Menteri Keuangan

Calon Penyelenggara Gudang Berikat : 
  • memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah) 
  • memiliki Surat Ijin Usaha Industri, AMDAL dan ijin-ijin lainnya yang diperlukan dari Instansi Teknis Terkait. 
  • memiliki penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir. 
  • Rencana Tata Letak Gudang berikat 
Calon Pengusaha di Gudang Berikat :
  • memiliki Surat Ijin Usaha dan ijin sebagai importir dari Instansi teknis Terkait 
  • memiliki penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir. 
  • memiliki rekomendasi dari penyelenggara Gudang Berikat. 
  • meletakkan Jaminan 
3.
ENTREPOT 

UNTUK

TUJUAN

PAMERAN

Pemberian ijin sebagai Penyelenggara ETP dari Dirjen BC a.n Menteri Keuangan Calon Penyelenggara EUTP : 
  • memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah). 
  • memiliki Surat Ijin Usaha, dan ijin-ijin lainnya yang diperlukan dari Instansi Teknis Terkait 
  • memiliki penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir. 
4.
TOKO BEBAS BEA Pemberian ijin pengusahaan Toko Bebas Bea dari Dirjen BC a.n Menteri Keuangan 

 

Calon Penyelenggara TBB : 
  • membentuk PT khusus untuk kegiatan TBB 
  • memiliki Surat Ijin Usaha, dan ijin-ijin-ijin lainnya yang diperlukan dari Instansi Teknis Terkait 
  • memiliki penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir. 
  • Peta lokasi / tempat yang akan dijadikan TBB. 

III. TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN

1. Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
    • Pelabuhan Laut
    • Bandar Udara
    • Tempat lain yang memenuhi syarat
2. Tempat Penimbunan Pabean (TPP)

3. Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

    1. Kawasan berikat
    2. Gudang berikat
    3. Entrepot Untuk Tujuan Pameran
    4. Toko Bebas Bea :
      - Bandara Kedatangan
      - Bandara Keberangkatan
      - Dalam Kota

IV. PENGELUARAN

  1. Barang impor dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara sambil menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean.
  2. Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk :
    1. impor untuk dipakai
    2. impor sementara
    3. ditimbun di TPB
    4. diangkut ke TPS di Kawasan pabean lain
    5. diangkut terus atau diangkut lanjut
    6. diekspor kembali

V. TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS)

  1. Di setiap Kawasan Pabean disediakan TPS yang dikelola oleh Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
  2. Jangka waktu penimbunan barang paling lama 30 hari sejak tanggal penimbunannya bila TPS berlokasi di pelabuhan laut/bandara atau 60 hari bila berlokasi di tempat lain
  3. Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dari bea masuk yang seharusnya dibayar
  4. Barang yang ditimbun di TPS apabila melebihi 30 hari sejak tanggal penimbunannya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai

VI. TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN (TPP)

  1. Di setiap Kantor Pabean disediakan TPP yang dikelola oleh DJBC
  2. Penunjuk tempat lain yang berfungsi sebagai TPP ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  3. Barang yang telah dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang milik negara disimpan di TPP
  4. Terhadap barang tidak dikuasai yang disimpan di TPP dipungut sewa gudang

VII. PEMBUKUAN

  1. Pengusaha TPS dan TPB wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan impor ataupun ekspor
  2. Pengusaha tersebut butir 1 atas permintaan pejabat BC wajib menyerahkan buku, catatan dan surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor untuk kepentingan pemeriksaan
  3. Dalam hal pengusaha tersebut butir 1 tidak berada di tempat, kewajiban untuk menyediakan buku, catatan dan surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor untuk kepentingan pemeriksaan beralih kepada yang mewakilinya
  4. Pembukuan dan catatan harus menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah serta Bahasa Indonesia atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang ditetapkan oleh Menteri
  5. Buku catatan serta surat wajib disimpan selama 10 tahun pada tempat usahanya

 VIII. TANGGUNG JAWAB

  1. Pengusaha di Kawasan berikat
  2. Pengusaha di Gudang Berikat
  3. Penyelenggara Entrepot Untuk Tujuan Pameran, dan
  4. Pengusaha Toko Bebas Bea :
Bertanggung-jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya

IX. SANKSI ADMINISTRASI

  1. Tempat Penimbunan Sementara (TPS)


    denda 25% dari bea masuk yang seharusnya dibayar bila pengusaha TPS tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di TPS

  2. Tempat Penimbunan Berikat (TPB)


    denda Rp 5.000.000,- bila ada yang mengeluarkan barang dari TPB sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat BC

    denda 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar bila pengusaha TPB tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di TPB

  3. Lain-lain
denda Rp 5.000.000,- bila tidak mengadakan pembukuan, tidak menyimpan catatan/surat-menyurat yang berkaitan dengan impor atau ekspor.

X. SANKSI PIDANA

Mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau dari TPB tanpa persetujuan pejabat BC dengan maksud untuk mengelakkan pembayaran bea masuk atau pungutan negara lainnya dalam rangka impor dapat DIPIDANA dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,-

(juga bila memberi keterangan lisan/tertulis yang palsu/dipalsukan atau menambah data palsu dalam buku catatan

XI. FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI TPB

1.   Barang / Bahan Asal Impor :
    • Penangguhan bea masuk
    • Pembebasan cukai
    • Tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22
2.   Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Negeri :
    • Tidak dipungut PPN dan PPnBM
3.   Pemasukan Barang Kena Cukai Asal Daerah Pabean Lainnya :
    • Pembebasan cukai
4.   Impor Barang Modal Atau Peralatan Untuk : Pembangunan / konstruksi / perluasan serta peralatan kantor (yang tidak habis dipakai) yang diimpor oleh Penyelenggara Kawasan Berikat.
    • Penangguhan Bea Masuk
    • Tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22
5.   Impor Barang Modal Atau Peralatan Untuk : Pembangunan / konstruksi Gudang Berikat dan Entrepot Untuk Tujuan Pameran.
    • Penangguhan Bea Masuk
    • Tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22
(Toko Bebas Bea tidak mendapatkan fasilitas ini)6.   Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat dapat juga bertindak sebagai Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat

7.   Pengusaha di Kawasan Berikat dapat mensub-kontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada       perusahaan industri yang berada di dalam daerah pabean Indonesia lainnya atau pengusaha di kawasan berikat       kecuali pekerjaan pengetesan, sortasi atau pengepakan (paling lama 60 hari)

8.   Pengusaha di kawasan berikat dapat meminjamkan mesin dan atau peralatan pabrik ke pengusaha di kawasan       berikat lainnya atau subkontraktor dalam daerah pabean Indonesia lainnya. (paling lama 12 bulan atau dapat       diperpanjang paling lama 2 x 12 bulan)

9.   Pengusaha di Kawasan Berikat dapat mengeluarkan mesin dan atau peralatan pabrik ke daerah pabean Indonesia       lainnya dengan tujuan untuk direparasi / diperbaiki (paling lama 12 bulan)

10. Kawasan Berikat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh penyelenggara kawasan berikat dapat diperuntukkan       bagi satu atau beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri pengolahan.

11. Gudang Berikat yang berbentuk suatu kawasan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh
      penyelenggara gudang berikat dapat diperuntukkan bagi satu atau beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan       usaha perdagangan

XII. BARANG ASAL IMPOR YANG DIKELUARKAN DARI TPB DENGAN TUJUAN DIIMPOR UNTUK DIPAKAI

  1. Diperlakukan sesuai Ketentuan Umum di bidang impor
  2. Dipungut bea masuk, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 kecuali bila pengeluaran tersebut ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor
  3. Dasar Pengenaan Pungutan :
    1. TARIF yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai
    2. NILAI PABEAN yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke TPB
    3. HARGA PENYERAHAN bagi pengenaan PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22

XIII. PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI TPB :

  1. Kawasan Berikat
Barang dari Kawasan Berikat dapat berasal dari :
    1. Luar Negeri
    2. Kawasan Berikat Lainnya
    3. Daerah Pabean Lainnya
    4. Gudang Berikat
    5. TPB
Barang dapat dikeluarkan dari Kawasan berikat untuk :
    1. diekspor
    2. direekspor
    3. diimpor untuk di[pakai
    4. KB lainnya
    5. TPS
    6. TPP
    7. dalam rangka subkontrak
    8. dalam rangka peminjaman mesin/reparasi
    9. musnah tanpa sengaja
  1. Gudang Berikat
Barang dari Gudang Berikat berasal dari luar negeri

Barang dapat dikeluarkan dari gudang berikat untuk :

    1. diekspor
    2. direekspor
    3. impor untuk dipakai
    4. Kawasan Berikat
    5. Gudang Berikat Lainnya
    6. TPS
    7. TPB
    8. Musnah Tanpa Sengaja
  1. Entrepot Untuk Tujuan Pameran
Barang dari ETP dapat berasal dari :
    1. Luar negeri
    2. Dalam Negeri
Barang dapat dikeluarkan dari ETP untuk :
    1. direekspor
    2. ETP lainnya
    3. TPP
    4. Musnah tanpa sengaja
  1. Toko Bebas Bea
Barang dari Toko Bebas bea dapat berasal dari :
    1. Luar negeri
    2. Dalam negeri
Barang dapat dikeluarkan dari Toko Bebas Bea untuk :
    1. direekspor
    2. dijual pada yang berhak
    3. TPP
    4. musnah tanpa sengaja
 
 
  DOKUMEN TERBARU:  
 
Entrepot untuk tujuan pameran
Tempat penimbunan berikat
Toko bebas bea
Kawasan berikat
Gudang berikat
 
  Daftar Dokumen Selengkapnya >>  
     
   
 
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta