|
|
 |
 |
 |
 |
Prosedur ekspor |
| |
|
|
| |
Tempat penimbunan berikat |
|
| |
 |
23-03-2005|administrator |
|
|
| |
|
|
| |
DJBC, I.
PENGERTIAN
- TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT (TPB) adalah Bangunan, Tempat atau Kawasan
yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam daerah pabean yang digunakan
untuk menimbun, mengolah, memamerkan atau menyediakan barang untuk dijual
dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang kepabeanan, cukai dan
perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan berikat, Pergudangan Berikat,
Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
- TEMPAT
PENIMBUNAN PABEAN (TPP) adalah Bangunan dan atau Lapangan atau
Tempat Lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di
Kantor Pabean yang berada di bawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang
yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang
menjadi milik negara berdasarkan UU Kepabeanan.
- PENYELENGGARAadalah PT, Koperasi yang berbentuk
badan hukum atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan
sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha
di Tempat Penimbunan Berikat yang diselenggarakan berdasarkan ijin untuk
menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat.
- PENGUSAHA adalah PT atau Koperasi yang melakukan
kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat.
II.
PERIJINAN
|
NO |
JENIS
TPB |
JENIS
IJIN |
SYARAT
PEROLEHAN |
|
1 |
KAWASAN BERIKAT |
Penetapan suatu kawasan serta pemberian ijin penyelenggara dari
PRESIDEN
Pemberian ijin sebagai
pengusaha di Kawasan Berikat dari Penyelenggara di Kawasan
Berikat
|
Calon
Penyelenggara Kawasan Berikat :
- memiliki bukti kepemilikan
atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai
batas-batas yang jelas (pagar pemisah)
- memiliki Surat Ijin Usaha
industri, AMDAL dan ijin-ijin lainnya yang diperlukan dari Instansi
Teknis Terkait.
- memiliki penetapan sebagai
pengusaha kena pajak (PKP) dan melampirkan SPT PPh tahun
terakhir.
- Rencana Tata Letak Kawasan
Berikat.
Calon Pengusaha di Kawasan Berikat :
- memiliki Surat ijin Usaha
Industri
- memiliki penetapan sebagai
pengusaha kena pajak (PKP) dan melampirkan SPT PPh tahun
terakhir.
(Penyelenggara Kawasan Berikat wajib melakukan penelitian
kelengkapan persyaratan dan wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan
tentang adanya pengusaha baru)
Pengusaha di Kawasan Berikat
harus melapor kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 14 hari sebelum
melakukan kegiatan usahanya. |
|
2 |
GUDANG
BERIKAT |
Penyelenggara Gudang Berikat dari Dirjen BC a.n Menteri
Keuangan
Pemberian ijin sebagai
pengusaha di Gudang berikat dari Dirjen BC a.n Menteri
Keuangan |
Calon
Penyelenggara Gudang Berikat :
- memiliki bukti kepemilikan
atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai
batas-batas yang jelas (pagar pemisah)
- memiliki Surat Ijin Usaha
Industri, AMDAL dan ijin-ijin lainnya yang diperlukan dari Instansi
Teknis Terkait.
- memiliki penetapan sebagai
pengusaha kena pajak (PKP) dan melampirkan SPT PPh tahun
terakhir.
- Rencana Tata Letak Gudang
berikat
Calon Pengusaha di Gudang Berikat :
- memiliki Surat Ijin Usaha
dan ijin sebagai importir dari Instansi teknis
Terkait
- memiliki penetapan sebagai
pengusaha kena pajak (PKP) dan melampirkan SPT PPh tahun
terakhir.
- memiliki rekomendasi dari
penyelenggara Gudang Berikat.
- meletakkan
Jaminan
|
|
3. |
ENTREPOT
UNTUK
TUJUAN
PAMERAN |
Pemberian ijin sebagai Penyelenggara ETP dari Dirjen BC a.n
Menteri Keuangan |
Calon
Penyelenggara EUTP :
- memiliki bukti kepemilikan
atau penguasaan suatu bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas
yang jelas (pagar pemisah).
- memiliki Surat Ijin Usaha,
dan ijin-ijin lainnya yang diperlukan dari Instansi Teknis
Terkait
- memiliki penetapan sebagai
pengusaha kena pajak (PKP) dan melampirkan SPT PPh tahun
terakhir.
|
|
4. |
TOKO
BEBAS BEA |
Pemberian ijin pengusahaan Toko Bebas Bea dari Dirjen BC a.n
Menteri Keuangan
|
Calon
Penyelenggara TBB :
- membentuk PT khusus untuk
kegiatan TBB
- memiliki Surat Ijin Usaha,
dan ijin-ijin-ijin lainnya yang diperlukan dari Instansi Teknis
Terkait
- memiliki penetapan sebagai
pengusaha kena pajak (PKP) dan melampirkan SPT PPh tahun
terakhir.
- Peta lokasi / tempat yang
akan dijadikan TBB.
|
III. TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN
PABEAN
1. Tempat Penimbunan Sementara
(TPS)
- Pelabuhan Laut
- Bandar Udara
- Tempat lain yang memenuhi
syarat
2. Tempat Penimbunan Pabean
(TPP)
3. Tempat Penimbunan Berikat
(TPB)
- Kawasan berikat
- Gudang berikat
- Entrepot Untuk Tujuan
Pameran
- Toko Bebas Bea :
- Bandara
Kedatangan -
Bandara Keberangkatan - Dalam Kota
IV.
PENGELUARAN
- Barang impor dapat ditimbun di
tempat penimbunan sementara sambil menunggu pengeluarannya dari kawasan
pabean.
- Barang impor dapat dikeluarkan
dari kawasan pabean untuk :
- impor untuk
dipakai
- impor sementara
- ditimbun di TPB
- diangkut ke TPS di Kawasan
pabean lain
- diangkut terus atau diangkut
lanjut
- diekspor kembali
V. TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS)
- Di setiap Kawasan Pabean
disediakan TPS yang dikelola oleh Pengusaha Tempat Penimbunan
Sementara
- Jangka waktu penimbunan barang
paling lama 30 hari sejak tanggal penimbunannya bila TPS berlokasi di
pelabuhan laut/bandara atau 60 hari bila berlokasi di tempat
lain
- Pengusaha TPS yang tidak dapat
mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dari bea masuk yang
seharusnya dibayar
- Barang yang ditimbun di TPS
apabila melebihi 30 hari sejak tanggal penimbunannya dinyatakan sebagai barang
tidak dikuasai
VI. TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN (TPP)
- Di setiap Kantor Pabean
disediakan TPP yang dikelola oleh DJBC
- Penunjuk tempat lain yang
berfungsi sebagai TPP ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Barang yang telah dinyatakan
sebagai barang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang milik
negara disimpan di TPP
- Terhadap barang tidak dikuasai
yang disimpan di TPP dipungut sewa gudang
VII.
PEMBUKUAN
- Pengusaha TPS dan TPB wajib
menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang
bertalian dengan impor ataupun ekspor
- Pengusaha tersebut butir 1 atas
permintaan pejabat BC wajib menyerahkan buku, catatan dan surat menyurat yang
bertalian dengan impor atau ekspor untuk kepentingan pemeriksaan
- Dalam hal pengusaha tersebut
butir 1 tidak berada di tempat, kewajiban untuk menyediakan buku, catatan dan
surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor untuk kepentingan
pemeriksaan beralih kepada yang mewakilinya
- Pembukuan dan catatan harus
menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah serta Bahasa Indonesia
atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang ditetapkan oleh
Menteri
- Buku catatan serta surat wajib
disimpan selama 10 tahun pada tempat usahanya
VIII. TANGGUNG JAWAB
- Pengusaha di Kawasan
berikat
- Pengusaha di Gudang
Berikat
- Penyelenggara Entrepot Untuk
Tujuan Pameran, dan
- Pengusaha Toko Bebas Bea
:
Bertanggung-jawab terhadap bea
masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang yang dimasukkan atau
dikeluarkan dari perusahaannya
IX.
SANKSI ADMINISTRASI
- Tempat Penimbunan Sementara
(TPS)
denda 25% dari bea masuk yang
seharusnya dibayar bila pengusaha TPS tidak dapat mempertanggungjawabkan
barang yang seharusnya berada di TPS
- Tempat Penimbunan Berikat
(TPB)
denda Rp 5.000.000,- bila ada
yang mengeluarkan barang dari TPB sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat
BC
denda 100% dari bea masuk yang
seharusnya dibayar bila pengusaha TPB tidak dapat mempertanggungjawabkan
barang yang seharusnya berada di TPB
- Lain-lain
denda Rp 5.000.000,- bila tidak
mengadakan pembukuan, tidak menyimpan catatan/surat-menyurat yang berkaitan
dengan impor atau ekspor.
X. SANKSI
PIDANA
Mengeluarkan barang impor dari
Kawasan Pabean atau dari TPB tanpa persetujuan pejabat BC dengan maksud untuk
mengelakkan pembayaran bea masuk atau pungutan negara lainnya dalam rangka impor
dapat DIPIDANA dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 250.000.000,-
(juga bila memberi keterangan
lisan/tertulis yang palsu/dipalsukan atau menambah data palsu dalam buku
catatan
XI. FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI TPB
1. Barang / Bahan Asal
Impor :
- Penangguhan bea
masuk
- Pembebasan cukai
- Tidak dipungut PPN, PPnBM dan
PPh pasal 22
2. Penyerahan Barang
Kena Pajak Dalam Negeri :
- Tidak dipungut PPN dan
PPnBM
3. Pemasukan Barang
Kena Cukai Asal Daerah Pabean Lainnya :
4. Impor Barang Modal
Atau Peralatan Untuk :
Pembangunan / konstruksi /
perluasan serta peralatan kantor (yang tidak habis dipakai) yang diimpor oleh
Penyelenggara Kawasan Berikat.
- Penangguhan Bea
Masuk
- Tidak dipungut PPN, PPnBM dan
PPh Pasal 22
5. Impor Barang Modal
Atau Peralatan Untuk :
Pembangunan / konstruksi Gudang
Berikat dan Entrepot Untuk Tujuan Pameran.
- Penangguhan Bea
Masuk
- Tidak dipungut PPN, PPnBM dan
PPh Pasal 22
(Toko Bebas Bea tidak mendapatkan
fasilitas ini)6. Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat dapat juga
bertindak sebagai Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat
7. Pengusaha di Kawasan
Berikat dapat mensub-kontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya
kepada perusahaan industri yang berada di
dalam daerah pabean Indonesia lainnya atau pengusaha di kawasan
berikat kecuali pekerjaan pengetesan,
sortasi atau pengepakan (paling lama 60 hari)
8. Pengusaha di kawasan
berikat dapat meminjamkan mesin dan atau peralatan pabrik ke pengusaha di
kawasan berikat lainnya atau subkontraktor
dalam daerah pabean Indonesia lainnya. (paling lama 12 bulan atau
dapat diperpanjang paling lama 2 x 12
bulan)
9. Pengusaha di Kawasan
Berikat dapat mengeluarkan mesin dan atau peralatan pabrik ke daerah pabean
Indonesia lainnya dengan tujuan untuk
direparasi / diperbaiki (paling lama 12 bulan)
10. Kawasan Berikat yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh penyelenggara kawasan berikat dapat
diperuntukkan bagi satu atau beberapa
perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri pengolahan.
11. Gudang Berikat yang berbentuk
suatu kawasan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh penyelenggara
gudang berikat dapat diperuntukkan bagi satu atau beberapa perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha
perdagangan
XII. BARANG ASAL IMPOR YANG DIKELUARKAN DARI
TPB DENGAN TUJUAN DIIMPOR UNTUK DIPAKAI
- Diperlakukan sesuai Ketentuan
Umum di bidang impor
- Dipungut bea masuk, PPN, PPnBM
dan PPh Pasal 22 kecuali bila pengeluaran tersebut ditujukan kepada pihak yang
memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak
dalam rangka impor
- Dasar Pengenaan Pungutan
:
- TARIF yang berlaku pada saat
diimpor untuk dipakai
- NILAI PABEAN yang terjadi pada
saat barang dimasukkan ke TPB
- HARGA PENYERAHAN bagi pengenaan
PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22
XIII. PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI TPB
:
- Kawasan
Berikat
Barang dari Kawasan Berikat dapat
berasal dari :
- Luar Negeri
- Kawasan Berikat
Lainnya
- Daerah Pabean
Lainnya
- Gudang Berikat
- TPB
Barang dapat dikeluarkan dari
Kawasan berikat untuk :
- diekspor
- direekspor
- diimpor untuk
di[pakai
- KB lainnya
- TPS
- TPP
- dalam rangka
subkontrak
- dalam rangka peminjaman
mesin/reparasi
- musnah tanpa
sengaja
- Gudang
Berikat
Barang dari Gudang Berikat berasal
dari luar negeri
Barang dapat dikeluarkan dari gudang
berikat untuk :
- diekspor
- direekspor
- impor untuk
dipakai
- Kawasan Berikat
- Gudang Berikat
Lainnya
- TPS
- TPB
- Musnah Tanpa
Sengaja
- Entrepot Untuk Tujuan
Pameran
Barang dari ETP dapat berasal dari
:
- Luar negeri
- Dalam Negeri
Barang dapat dikeluarkan dari ETP
untuk :
- direekspor
- ETP lainnya
- TPP
- Musnah tanpa
sengaja
- Toko Bebas
Bea
Barang dari Toko Bebas bea dapat
berasal dari :
- Luar negeri
- Dalam negeri
Barang dapat dikeluarkan dari Toko
Bebas Bea untuk :
- direekspor
- dijual pada yang
berhak
- TPP
- musnah tanpa
sengaja
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
 |
 |
 |
 |
|