| |
DJBC, Dasar
Hukum : Keputusan Menteri Keuangan RI No.128/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000
tentang Toko Bebas Bea
Pengertian
:
| Toko
Bebas Bea |
adalah bangunan dengan
batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha
menjual barang asal impor dan atau barang asal Daerah Pabean kepada
warganegara asing tertentu yang bertugas di Indonesia, orang yang
berangkat ke luar negeri atau orang yang tiba dari luar negeri dengan
mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak atau tidak mendapatkan
pembebasan. |
| Gudang
Penimbunan |
adalah ruang yang dimiliki
pengusaha TBB untuk menyimpan atau menimbun barang baik barang asal impor
maupun barang asal Daerah Pabean. |
| Ruang
Pemeriksaan |
adalah ruang yang dimiliki
pengusaha TBB yang berada dalam gudang penimbunan untuk melakukan
pemeriksaan barang. |
| Ruang
Penjualan |
adalah ruang yang dimiliki
pengusaha TBB untuk memajang dan atau menjual barang asal impor dan barang
asal Daerah Pabean. |
| Ruang
Pamer |
adalah ruang yang dimiliki
pengusaha TBB Keberangkatan yang berlokasi di luar area Bandara
Internasional/Pelabuhan Utama yang khusus memamerkan
barang. |
| Ruang
Penyerahan |
adalah ruang yang dimiliki
Pengusaha TBB Keberangkatan yang digunakan untuk menyerahkan barang yang
telah dilakukan transaksi pembelian di ruang pamer berdasarkan bukti
pembelian yang diserahkan. |
Lokasi TBB
:
- Terminal Keberangkatan Bandara
Internasional/ Pelabuhan Utama;
- Terminal Kedatangan Bandara
Internasional/ Pelabuhan Utama; atau
- Dalam Kota.
Pengajuan
permohonan pengusahaan TBB : Persetujuan pengusahaan TBB diberikan oleh
DirekturJenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan kepada perusahaan
berbentuk PT atau Koperasi dengan menerbitkan persetujuan pengusahaan TBB dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri
Keuangan No.128/KMK.05/2000. Fasilitas :
- Barang impor yang dimasukkan ke
TBB diberikan fasilitas berupa penangguhan BM, pembebasan cukai dan tidak
dipungut PPN, PPnBM serta PPh Pasal 22 Impor.
- Atas penyerahan Barang Kena
Pajak asal Daerah Pabean ke TBB tidak dipungut PPN dan PPnBM.
- Atas pemasukan BKC asal Daerah
Pabean ke TBB diberikan pembebasan cukai.
Pihak yang berhak melakukan pembelian di TBB :
- Anggota Korps Diplomatik beserta
keluarganya yang berdomisili tetap di Indonesia yang membeli barang di TBB
Dalam Kota dengan jumlah pembelian tidak dibatasi;
- Tenaga Ahli bangsa asing beserta
keluarganya yang berdomisili dan bekerja di Indonesia pada lembaga-lembaga
internasional dan organisasi asing lainnya yang telah menjalankan kerjasama
dengan Pemerintah Indonesia, yang membeli barang di TBB Dalam Kota dengan
jumlah pembelian tidak dibatasi, kecuali untuk Barang Kena Cukai diberlakukan
ketentuan di bidang cukai;
- Orang yang bepergian ke luar
negeri, yang membeli barang di TBB keberangkatan dengan jumlah pembelian tidak
dibatasi;
- Orang yang bepergian ke luar
negeri yang melakukan transaksi barang di ruang pamer milik pengusaha TBB
Keberangkatan, dengan jumlah pembelian tidak dibatasi, yang barangnya
diserahkan di ruang penyerahan keberangkatan;
- Orang yang baru tiba dari luar
negeri yang membeli barang di TBB Kedatangan diberlakukan sesuai ketentuan
barang penumpang.
PERMOHONAN TBB
- Persetujuan Pengusahaan TBB
(PTBB) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan kepada
Perusahaan berbentuk PT yang khusus dibentuk untuk itu dengan menerbitkan
persetujuan PTBB, paling lambat 30 hari sejak permohonan diterima dengan
lengkap/benar.
- Permohonan yang diajukan
pengusaha melampirkan :
- Fotokopi ijin usaha dan lainnya
yang diperlukan dari instansi terkait
- Fotokopi akte pendirian
perusahaan
- Fotokopi penetapan sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun
terakhir
- Fotokopi bukti
kepemilikan/penguasaan suatu bangunan
- Peta lokasi/tempat yang
dijadikan TBB
- Peta letak gudang penimbunan,
ruang pemeriksaan, ruang penjualan, ruang pamer, dan ruang
penyerahan
- Berita acara pemeriksaan lokasi
yang dibuat Kepala Kantor
- Surat pernyataan sanggup
mempertaruhkan jaminan
- Daftar jenis barang yang akan
dijual
KEWAJIBAN
PTBB :
- menyerahkan surat pernyataan
sanggup mempertaruhkan jaminan
- menyediakan ruangan dan sarana
kerja bagi petugas Bea Cukai
- menyimpan, mengatur dan
menatausahakan barang yang ditimbun di dalam TBB
- mencatat data pembeli barang di
TBB
- menyelenggarakan pembukuan sesuai
Standar Akuntansi Keuangan
- menyimpan/memelihara dengan baik,
buku/catatan usaha dalam kurun waktu 10 tahun
- menyerahkan dokumen yang
berkaitan dengan kegiatan TBB saat auditing
- membuat laporan bulanan tentang
pemasukan/pemindahan /pengeluaran dan persediaan barang di TBB kepada Kantor
Inspeksi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- memasang papan nama
perusahaan
- memasang pemberitahuan di tempat
yang dapat dilihat dan cukup jelas mengenai pembatasan jumlah yang dijual
khusus di TBB Kedatangan/keberangkatan.
- Barang yang dijual di TBB sebelum
diserahkan kepada pembeli, dimasukkan dalam pengemas khusus berlogo
perusahaan.
- Barang kena Cukai (BKC) yang
dijual di TBB dilekati label "Duty and excise Not Paid" pada saat akan
dikeluarkan dari gudang penimbunan.
PTBB dilarang menjual barang kepada yang
tidak berhak atau dalam jumlah yang melebihi batas pembebasan dan menjual selain
daripada jenis barang impor yang tercantum dalam persetujuan pengusahaan
TBB.
FASILITASFasilitas yang diberikan kepada PTBB:
- Memasukkan barang impor ke TBB
dengan mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut
PPN, PPnBM serta PPh Pasal 22
- Penyerahan Barang Kena Pajak
hasil dalam negeri ke TBB untuk dijual kepada yang berhak tidak dipungut PPN
dan PPnBM
- Pemasukan Barang kena Cukai asal
daerah pabean ke TBB untuk dijual kepada yang berhak diberikan pembebasan
cukai.
PEMBELIAN DI
TBBOrang
yang berhak membeli barang di TBB :
- Anggota Korps Diplomatik beserta
keluarganya yang berdomisili tetap di Indonesia dengan jumlah tidak
terbatas
- Tenaga Ahli bangsa asing beserta
keluarganya yang berdomisili dan bekerja di Indonesia pada lembaga
internasional/organisasi asing yang telah menjalankan kerjasama dengan
pemerintah Indonesia yang membeli barang di TBB dengan jumlah tidak terbatas,
kecuali untuk BKC diberlakukan ketentuan UU Cukai
- Orang yang bepergian ke luar
negeri yang melakukan transaksi barang di ruang pamer milik pengusaha TBB
Keberangkatan, dengan jumlah tidak terbatas, yang barangnya diserahkan di
ruang penyerahan keberangkatan.
- Orang yang baru tiba dari luar
negeri yang membeli barang di TBB kedatangan dengan batas termasuk barang
bawaan dari luar negeri diberlakukan ketentuan barang penumpang.
PEMASUKAN
BARANG KE TBBPemasukan barang ke TBB dapat dilakukan dari :
- Tempat Penimbunan
Sementara
- Gudang Berikat
- Toko Bebas Bea
lainnya
- Daerah Pabean Indonesia
Lainnya
BARANG
RUSAK/BUSUKAtas barang dalam TBB yang rusak dan atau busuk, PTBB wajib
:
- mereekspor, dan
atau
- memusnahkan dibawah pengawasan
Direktur Jenderal/pejabat yang ditunjuknya dengan membuat berita acara, dan
atau
- dikeluarkan ke DPIL sesuai
harga penyerahan
PENGELUARAN
BARANG DARI TBBPengeluaran barang dari TBB dapat dilakukan dengan tujuan
:
- ditimbun di TBB lainnya dengan
menggunakan pemberitahuan pabean BC 2.3
- diekspor kembali melalui Tempat
Penimbunan Sementara dengan menggunakan pemberitahuan BC 2.3 dan
PEB
Pemindahan
barang impor dalam satu pengusahaan TBB dari atau ke kawasan pabean dapat
dilakukan oleh PTBB setelah memberitahukan kepada Kantor Pabean yang
mengawasinya
AUDITING
ATAS PTBB
- Bea dan Cukai melakukan audit
atas pembukuan, catatan, dan dokumen PTBB yang berkaitan dengan
pemasukan/pengeluaran barang ke dan dari TBB, pemindahan barang dalam TBB
serta sediaan barang.
- PTBB bertanggungjawab atas
pelunasan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor yang terutang dan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari pungutan negara yang
terutang apabila dari hasil audit ditemukan adanya selisih kurang atas jenis
dan atau jumlah barang yang seharusnya ada atau ditemukan adanya
ketidaksesuaian dengan tujuan penggunaan.
PENCABUTAN
IJIN
- Persetujuan pengusahaan TBB dapat
dicabut oleh Direktur Jenderal dalam hal PTBB :
- melakukan pelanggaran ketentuan
di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang diancam pidana minimal 2
tahun
- Dalam jangka waktu 12 bulan
berturut-turut selama berlakunya ijin tidak melakukan kegiatan
- dinyatakan pailit oleh
pengadilan
- tidak memenuhi kewajiban
pelunasan tagihan yang ditentukan berdasarkan hasil audit
- mengajukan permohonan
pencabutan
- Barang impor yang masih tersisa
pada TBB yang telah dicabut persetujuan pengusahaannya harus diselesaikan
kewajibannya oleh PTBB dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal
pencabutannya.
- Dalam hal PTBB tidak memenuhi
kewajibannya dalam waktu yang ditetapkan, barangnya dinyatakan sebagai barang
yang tidak dikuasai.
|
|