Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Pustaka DJBC
     
 
 Ke Menu Pustaka
 Pencarian Dokumen





 
     
Prosedur ekspor
     
  Toko bebas bea   
 
23-03-2005|administrator
 
     
  DJBC, Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Keuangan RI No.128/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000 tentang Toko Bebas Bea

Pengertian :
 

Toko Bebas Bea adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor dan atau barang asal Daerah Pabean kepada warganegara asing tertentu yang bertugas di Indonesia, orang yang berangkat ke luar negeri atau orang yang tiba dari luar negeri dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak atau tidak mendapatkan pembebasan.
Gudang Penimbunan adalah ruang yang dimiliki pengusaha TBB untuk menyimpan atau menimbun barang baik barang asal impor maupun barang asal Daerah Pabean.
Ruang Pemeriksaan adalah ruang yang dimiliki pengusaha TBB yang berada dalam gudang penimbunan untuk melakukan pemeriksaan barang.
Ruang Penjualan adalah ruang yang dimiliki pengusaha TBB untuk memajang dan atau menjual barang asal impor dan barang asal Daerah Pabean.
Ruang Pamer adalah ruang yang dimiliki pengusaha TBB Keberangkatan yang berlokasi di luar area Bandara Internasional/Pelabuhan Utama yang khusus memamerkan barang.
Ruang Penyerahan adalah ruang yang dimiliki Pengusaha TBB Keberangkatan yang digunakan untuk menyerahkan barang yang telah dilakukan transaksi pembelian di ruang pamer berdasarkan bukti pembelian yang diserahkan.

Lokasi TBB :

  • Terminal Keberangkatan Bandara Internasional/ Pelabuhan Utama;
  • Terminal Kedatangan Bandara Internasional/ Pelabuhan Utama; atau
  • Dalam Kota.


Pengajuan permohonan pengusahaan TBB :
Persetujuan pengusahaan TBB diberikan oleh DirekturJenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan kepada perusahaan berbentuk PT atau Koperasi dengan menerbitkan persetujuan pengusahaan TBB dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan No.128/KMK.05/2000.
Fasilitas :

  • Barang impor yang dimasukkan ke TBB diberikan fasilitas berupa penangguhan BM, pembebasan cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM serta PPh Pasal 22 Impor.
  • Atas penyerahan Barang Kena Pajak asal Daerah Pabean ke TBB tidak dipungut PPN dan PPnBM.
  • Atas pemasukan BKC asal Daerah Pabean ke TBB diberikan pembebasan cukai.
Pihak yang berhak melakukan pembelian di TBB :
  1. Anggota Korps Diplomatik beserta keluarganya yang berdomisili tetap di Indonesia yang membeli barang di TBB Dalam Kota dengan jumlah pembelian tidak dibatasi;
  2. Tenaga Ahli bangsa asing beserta keluarganya yang berdomisili dan bekerja di Indonesia pada lembaga-lembaga internasional dan organisasi asing lainnya yang telah menjalankan kerjasama dengan Pemerintah Indonesia, yang membeli barang di TBB Dalam Kota dengan jumlah pembelian tidak dibatasi, kecuali untuk Barang Kena Cukai diberlakukan ketentuan di bidang cukai;
  3. Orang yang bepergian ke luar negeri, yang membeli barang di TBB keberangkatan dengan jumlah pembelian tidak dibatasi;
  4. Orang yang bepergian ke luar negeri yang melakukan transaksi barang di ruang pamer milik pengusaha TBB Keberangkatan, dengan jumlah pembelian tidak dibatasi, yang barangnya diserahkan di ruang penyerahan keberangkatan;
  5. Orang yang baru tiba dari luar negeri yang membeli barang di TBB Kedatangan diberlakukan sesuai ketentuan barang penumpang.
PERMOHONAN TBB
  1. Persetujuan Pengusahaan TBB (PTBB) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan kepada Perusahaan berbentuk PT yang khusus dibentuk untuk itu dengan menerbitkan persetujuan PTBB, paling lambat 30 hari sejak permohonan diterima dengan lengkap/benar.
  2. Permohonan yang diajukan pengusaha melampirkan :
    1. Fotokopi ijin usaha dan lainnya yang diperlukan dari instansi terkait
    2. Fotokopi akte pendirian perusahaan
    3. Fotokopi penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun terakhir
    4. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan suatu bangunan
    5. Peta lokasi/tempat yang dijadikan TBB
    6. Peta letak gudang penimbunan, ruang pemeriksaan, ruang penjualan, ruang pamer, dan ruang penyerahan
    7. Berita acara pemeriksaan lokasi yang dibuat Kepala Kantor
    8. Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan
    9. Daftar jenis barang yang akan dijual

KEWAJIBAN PTBB :

  1. menyerahkan surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan
  2. menyediakan ruangan dan sarana kerja bagi petugas Bea Cukai
  3. menyimpan, mengatur dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam TBB
  4. mencatat data pembeli barang di TBB
  5. menyelenggarakan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan
  6. menyimpan/memelihara dengan baik, buku/catatan usaha dalam kurun waktu 10 tahun
  7. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan TBB saat auditing
  8. membuat laporan bulanan tentang pemasukan/pemindahan /pengeluaran dan persediaan barang di TBB kepada Kantor Inspeksi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  9. memasang papan nama perusahaan
  10. memasang pemberitahuan di tempat yang dapat dilihat dan cukup jelas mengenai pembatasan jumlah yang dijual khusus di TBB Kedatangan/keberangkatan.
  11. Barang yang dijual di TBB sebelum diserahkan kepada pembeli, dimasukkan dalam pengemas khusus berlogo perusahaan.
  12. Barang kena Cukai (BKC) yang dijual di TBB dilekati label "Duty and excise Not Paid" pada saat akan dikeluarkan dari gudang penimbunan.
PTBB dilarang menjual barang kepada yang tidak berhak atau dalam jumlah yang melebihi batas pembebasan dan menjual selain daripada jenis barang impor yang tercantum dalam persetujuan pengusahaan TBB.
 

FASILITAS

Fasilitas yang diberikan kepada PTBB:
  1. Memasukkan barang impor ke TBB dengan mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM serta PPh Pasal 22
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak hasil dalam negeri ke TBB untuk dijual kepada yang berhak tidak dipungut PPN dan PPnBM
  3. Pemasukan Barang kena Cukai asal daerah pabean ke TBB untuk dijual kepada yang berhak diberikan pembebasan cukai.

PEMBELIAN DI TBB

Orang yang berhak membeli barang di TBB :
  1. Anggota Korps Diplomatik beserta keluarganya yang berdomisili tetap di Indonesia dengan jumlah tidak terbatas
  2. Tenaga Ahli bangsa asing beserta keluarganya yang berdomisili dan bekerja di Indonesia pada lembaga internasional/organisasi asing yang telah menjalankan kerjasama dengan pemerintah Indonesia yang membeli barang di TBB dengan jumlah tidak terbatas, kecuali untuk BKC diberlakukan ketentuan UU Cukai
  3. Orang yang bepergian ke luar negeri yang melakukan transaksi barang di ruang pamer milik pengusaha TBB Keberangkatan, dengan jumlah tidak terbatas, yang barangnya diserahkan di ruang penyerahan keberangkatan.
  4. Orang yang baru tiba dari luar negeri yang membeli barang di TBB kedatangan dengan batas termasuk barang bawaan dari luar negeri diberlakukan ketentuan barang penumpang.

PEMASUKAN BARANG KE TBB

Pemasukan barang ke TBB dapat dilakukan dari :
    1. Tempat Penimbunan Sementara
    2. Gudang Berikat
    3. Toko Bebas Bea lainnya
    4. Daerah Pabean Indonesia Lainnya

BARANG RUSAK/BUSUK

Atas barang dalam TBB yang rusak dan atau busuk, PTBB wajib :
    1. mereekspor, dan atau
    2. memusnahkan dibawah pengawasan Direktur Jenderal/pejabat yang ditunjuknya dengan membuat berita acara, dan atau
    3. dikeluarkan ke DPIL sesuai harga penyerahan

PENGELUARAN BARANG DARI TBB

Pengeluaran barang dari TBB dapat dilakukan dengan tujuan :
  1. ditimbun di TBB lainnya dengan menggunakan pemberitahuan pabean BC 2.3
  2. diekspor kembali melalui Tempat Penimbunan Sementara dengan menggunakan pemberitahuan BC 2.3 dan PEB
Pemindahan barang impor dalam satu pengusahaan TBB dari atau ke kawasan pabean dapat dilakukan oleh PTBB setelah memberitahukan kepada Kantor Pabean yang mengawasinya

AUDITING ATAS PTBB

  1. Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen PTBB yang berkaitan dengan pemasukan/pengeluaran barang ke dan dari TBB, pemindahan barang dalam TBB serta sediaan barang.
  2. PTBB bertanggungjawab atas pelunasan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari pungutan negara yang terutang apabila dari hasil audit ditemukan adanya selisih kurang atas jenis dan atau jumlah barang yang seharusnya ada atau ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan tujuan penggunaan.

PENCABUTAN IJIN

  1. Persetujuan pengusahaan TBB dapat dicabut oleh Direktur Jenderal dalam hal PTBB :
    1. melakukan pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang diancam pidana minimal 2 tahun
    2. Dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut selama berlakunya ijin tidak melakukan kegiatan
    3. dinyatakan pailit oleh pengadilan
    4. tidak memenuhi kewajiban pelunasan tagihan yang ditentukan berdasarkan hasil audit
    5. mengajukan permohonan pencabutan
  2. Barang impor yang masih tersisa pada TBB yang telah dicabut persetujuan pengusahaannya harus diselesaikan kewajibannya oleh PTBB dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pencabutannya.
  3. Dalam hal PTBB tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu yang ditetapkan, barangnya dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai.
 
 
  DOKUMEN TERBARU:  
 
Entrepot untuk tujuan pameran
Tempat penimbunan berikat
Toko bebas bea
Kawasan berikat
Gudang berikat
 
  Daftar Dokumen Selengkapnya >>  
     
   
 
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta