|
|
 |
 |
 |
 |
Prosedur ekspor |
| |
|
|
| |
Kawasan berikat |
|
| |
 |
23-03-2005|administrator |
|
|
| |
|
|
| |
DJBC, I.
PENGERTIAN
- Kawasan
Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan
batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri
pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan,
penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang
dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia
lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
- Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)adalah perseroan
terbatas, koperasi yang berbentuk badan hukum atau yayasan yang memiliki,
menguasai, mengelola dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak
lain di KB yang diselenggarakannya berdasarkan ijin untuk menyelenggarakan
KB.
- Pengusaha
Di Kawasan Berikat (PDKB)adalah perseroan terbatas, koperasi yang
melakukan kegiatan usaha pengolahan di Kawasan Berikat.
II.
KETENTUAN UMUM
- Penetapan suatau bangunan, tempat
atau kawasan sebagai Kawasan Pabean serta pemberian ijin PKB dilakukan dengan
KEPPRES.
- Perusahaan yang dapat diberikan
ijin sebagai PKB adalah :
- Dalam rangka penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN)
- Dalam rangka Penanaman Modal
asing (PMA), baik sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta
asing
- Non PMA/PMDN yang berbentuk
Perseroan Terbatas
- Koperasi yang berbentuk badan
hukum, atau
- Yayasan
- Untuk mendapatkan ijin PKB,
perusahaan harus telah memiliki kawasan yang berlokasi di kawasan
industri
- Dalam hal kawasan yang dimiliki
perusahaan berada di dalam daerah yang tidak mempunyai kawasan industri, maka
kawasan tersebut harus termasuk dalam kawasan peruntukkan industri yang
ditetapkan Pemda TK II.
- Dalam hal suatu perusahaan telah
memiliki industri sebelum ditetapkan keputusan ini, perusahaan industri yang
bersangkutan. dapat ditetapkan menjadi PKB yang merangkap sebagai
PDKB.
III.
KEWAJIBAN PKB:
- Membuat pembukuan/ catatan serta
menyimpan dokumen impor atas barang modal dan peralatan yang dimasukkan untuk
keperluan pembangunan/konstruksi dan peralatan perkantoran KB
- Menyelenggarakan pembukuan sesuai
denagn Standar Akuntansi Keuangan Indoensia (SAKI)
- Memberikan ijin PDKB atau
persetujuan berusaha kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KB yang
dikelolanya
- Memasang tanda nama perusahaan
dan No./tanggal ijin PKB yang dimiliki ditempat yang dapat dilihat umum dengan
jelas.
- Melaporkan kepada Kepala Kantor
apabila terdapat PDKB yang tidak beroperasi.
IV.
KEWAJIBAN PDKB :
- Setelah mendapatkan ijin PDKB/
persetujuan usaha di KB dari PKB, memberitahukan kepada Direktur Jenderal BC
melalui PKB dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum memulai
kegiatan.
- Membuat pembukuan/catatan serta
menyimpan dokumen atas pemasukan, pemindahan dan ppengeluaran barang/bahan di
KB.
- Menyelenggarakan pembukuan
tentang pemasukan, pemindahan, dan pengeluaran barang/bahan ke dan dari KB
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (SAKI)
- Memberi kode untuk setiap jenis
barang sesuai denan sistem pembukuan perusahaan secara konsisten
- Menyimpan dan memelihara dengan
baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan
kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
- Menyediakan ruangan dan sarana
kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai
- Meyerahkan dokumen yang berkaitan
dengan kegiatan KB apabila dilakukan audit oleh DJBC/DJP
- Membuat dan mengirim laporan 3
(tiga) bulanan kepada Kepala Kantor paling lambat 10 bulan berikutnya tentang
persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi.
V. LARANGAN
:
PDKB dilarang memindahkan barang
modal atau peralatan pabrik asal impor yang berhubungan langsung dengan
kegiatan produksi PDKB tanpa persetujuan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
VI.
TANGGUNG JAWAB PKB/PDKB :
PKB/PDKB bertanggung jawab
terhadap :
- Bea Masuk
- Cukai
- Pajak Pertambahan
Nilai
- Pajak Penjualan Barang
Mewah
- Pajak Penghasilan Ps.22
impor
yang
terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari Kawasan
Berikat.
VII. PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
- Pemasukan barang impor berupa
barang modal/peralatan yang dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi,
perluasan, penyelenggaraan kantor KB diberlakukan ketentuan tatalaksana
kepabeanan di bidang impor
- Pemasukan barang modal/peralatan
pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi, barang/bahan
ke KB dapat berasal dari :
- Tempat Penimbunan
Sementara
- Gudang Berikat
- Kawasan Berikat
lainnya
- PDKB dalam satu Kawasan
Berikat
- Produsen pengguna fasilitas
Bapeksta Keuangan
- Daerah Pabean Indonesia Lainnya
(DPIL)
- Pemasukan barang modal/peralatan
pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses produksi :
- tidak diperbolehkan atas barang
yang terkena peraturan larangan impor ke Kawasan Berikat
- tidak dilakukan pemeriksaan
fisik kecuali terdapat hasil intelijen tentang adanya pelanggaran yang
dinyatakan dalam surat perintah tertulis dari Direktur
Jenderal
- tidak diberlakukan ketentuan
tata niaga di bidang impor
- harus menggunakan dokumen BC
2.3 yang dilampiri dokumen pendukung
- Pengeluaran barang hasil olahan
PDKB ditujukan untuk :
- Ekspor
- Kawasan berikat
lainnya
- Sesama PDKB dalam satu Kawasan
Berikat
- Entrepot Tujuan Pameran,
atau
- Daerah Pabean Indonesia
Lainnya, maksimal 25 % dari nilai realisasi ekspor/pengeluaran ke PDKB
lainnya yang telah dilaksanakan
- Sub Kontrak sebagian pekerjaan
dapat dilimpahkan pada :
- Perusahaan industri yang berada
di KB lainnya
- DPIL, dengan dilakukan
pemeriksaan dan dipertaruhkan jaminan oleh perusahaan yang tergolong dalam
Daftar Putih
Pekerjaan Sub Kontrak paling
lama 60 hari
VIII. MESIN/PERALATAN PABRIK
- Dapat dipinjamkan kepada PDKB
lainnya atau SubKontraktor di DPIL paling lama 12 bulan (dapat diperpanjang
2x12 bulan) dengan pemeriksaan fisik dan mempertaruhkan jaminan
- Dapat direparasi di luar negeri
paling lama 12 bulan dengan menggunakan PEBT
- Dapat direparasi di DPIL dengan
pemeriksaan fisik dan mempertaruhkan jaminan
- Dapat diganti dan dilakukan
reekspor atau dipindahtangankan kepada PDKB lain, atau dimasukkan ke DPIL
dengan membayar bea masuk dan pajak sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang
impor atau dimusnahkan.
IX.
FASILITAS-FASILITAS :
- Impor barang modal, peralatan,
alat kantor untuk dipakai PKB/PDKB diberi penangguhan bea masuk, tidak
dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22
- Impor barang/bahan untuk diolah
di PDKB diberi penangguhan BM, bebas cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh
Pasal 22
- Pemasukan Barang Kena Pajak dari
DPIL untuk pengolahan lebih lanjut tidak dipungut PPN dan PPnBM
- Pengeluaran barang/bahan ke
perusahaan industri di DPIL/PDKB lainnya dalam rangka Sub Kontrak tidak
dipungut PPN dan PPnBM
- Penyerahan kembali barang kena
pajak hasil Sub Kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL/PDKB lainnya kepada
PDKB asal tidak dipungut PPN dan PPnBM
- Peminjaman mesin/peralatan pabrik
dalam rangka Sub Kontrak kepada perusahaan industri di DPIL/PDKB lainnya dan
pengembalian pinjaman ke PDKB asal tidak dipungut PPN dan PPnBM
- Pemasukan Barang Kena Cukai dari
DPIL untuk diolah lebih lanjut diberikan pembebasan cukai
- Penyerahan barang hasil olahan
produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih
lanjut oleh PPKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakukan
terhadap barang yang diekspor
- Pengeluaran yang ditujukan kepada
orang yang memperoleh fasilitas pembebasan/penangguhan BM, cukai dan pajak
dalam rangka impor diberikan pembebasan BM, cukai dan tidak dipungut PPN,
PPnBM serta PPh Pasal 22 impor
X.
PUNGUTAN NEGARA
Pengeluaran barang yang telah
diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan BM,Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22
dengan dasar perhitungan :
- bea masuk, berdasarkan tarif
bahan baku dengan pembebanan yang berlaku pada saat impor untuk dipakai dan
Nilai Pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke KB
- Cukai berdasarkan ketentuan
tentang cukai
- PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22
berdasarkan harga penyerahan
Pemeriksaan pabean di KB dilaksanakan oleh
DJBC
XI.
DAFTAR PUTIH
PDKB dapat dimasukkan di dalam
daftar Putih apabila :
- selama 12 bulan berturut-turut
tidak melakukan pelanggaran
- selalu memenuhi klewajiban
pabean dan perjakan dengan baik dan tepat waktu
- hasil post audit menunjukkan
profil perusahaan baik
Daftar Putih bagi perusahaan baru berdiri
atas permohonan yang bersangkutan dan dicabut apabila dikemudian hari
melanggar salah satu syarat di atas
XII.
AUDITING
DJBC melakukan auditing atas
pembukuan, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan
pemasukan/pengeluaran/pemindahan/ pencacahan barang.
- Bila terdapat selisih kurang
atau adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, PDKB
bertanggung jawab atas pelunasan BM, cukai, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 yang
terutang dan sanksi administrasi berupa denda 100% dari pungutan yang
terutang
- Bila selisih lebih dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
XIII. PEMBEKUAN IJIN PKB
Menteri Keuangan atas saran
Direktur Jenderal membekukan ijin PKB dalam hal :
- Hasil audit kepabeanan
menunjukkan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian
negara
- PKB berada dalam pengawasan
kurator sehubungan dengan hutang
- PKB menunjukkan ketidakmampuan
menyelenggarakan KB
Pembekuan ijin PKB dapat diubah menjadi pencabutan ijin atau dapat
diberlakukan kembali
Pembekuan ijin PKB diubah menjadi
Pencabutan Ijin apabila :
- PKB tidak mampu melunasi
utangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
- PKB tidak mampu lagi
mengusahakan Kawasan Berikat
Pembekuan Ijin PKB dapat diberlakukan
kembali apabila
- PKB telah melunasi
utangnya
- PKB telah mampu kembali
mengusahakan Kawasan Berikat
XIV. PENCABUTAN IJIN PKB
- Presiden RI menetapkan pencabutan
ijin PKB dalam hal :
- PKB tidak melakukan kegiatan
selama 12 bulan berturut-turut
- Ijin usaha industri tidak
berlaku lagi
- Dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan
- bertindak tidak jujur dalam
usahanya
- Tidak melaksanakan kewajibannya
setelah proses pembekuan ijin
- Atas permohonan PKB
sendiri
- Barang modal, peralatan dan
peralatan kantor milik PKB yang dicabut ijinnya dalam waktu 30 hari sejak
tanggal pencabutan, harus :
- Diekspor kembali
- Dipindahtangankan ke PKB
lain
- Dikeluarkan ke DPIL dengan
membayar BM, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 sesuai tatalaksana kepabeanan di
bidang impor
- Dimusnahkan di bawah pengawasan
DJBC
- Lewat dari 30 hari barangnya
dinyatakan sebagai Barang Tidak
Dikuasai
- Barang/Bahan yang rusak atau
busuk, PDKB wajib :
- Mereekspor dan
atau
- Memusnahkan di bawah pengawasan
Kepala Kantor BC
- Memasukkan untuk dipakai
berdasarkan harga penyerahan
- Barang sisa/potongan dari PDKB
dapat :
- Mengeluarkan ke DPIL dengan
m,elunasi BM, cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi
ketentuan kepabeanan menggunakan Pemberitahuan Pabean;
- Memusnahkan di bawah pengawasan
Pejabat BC yang mengawasi Kawasan Berikat yang bersangkutan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
 |
 |
 |
 |
|