|
|
 |
 |
 |
 |
Prosedur ekspor |
| |
|
|
| |
Gudang berikat |
|
| |
 |
23-03-2005|administrator |
|
|
| |
|
|
| |
DJBC, I.
PENGERTIAN
- Gudang
Berikat (GB) adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas
tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan,
penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain
dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk
tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), Kawasan Berikat
(KB) atau direekspor tanpa adanya pengolahan.
- Penyelenggara Gudang Berikat (PGB)
adalah perseroan
terbatas atau koperasi yang memiliki, menguasai, mengelola, dan menyediakan
sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha
di Gudang Berikat yang diselenggarakan berdasarkan ijin untuk menyelenggarakan
GB.
- Pengusaha
pada Gudang Berikat (PPGB) adalah Perseroan terbatas atau koperasi
yang nyata-nyata melakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran,
pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka
fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor di
GB.
II. KETENTUAN UMUM
- Barang/peralatan yang digunakan
dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang Berikat yang diimpor oleh PGB
diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal
22.
- Barang/bahan asal impor yang
dimasukkan ke Gudang Berikat (kecuali dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam
Gudang Berikat) yang dimasukkan oleh PPGB diberikan fasilitas berupa
penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh
Pasal 22.
- PPGB dalam melakukan kegiatannya
harus berstatus importir dari barang impor yang ditimbun di dalam GB yang
dikelolanya.
- Untuk keperluan pengeluaran
barang impor dari GB, PPGB dapat menerbitkan invoice atas nama perusahaannya
berdasarkan harga transaksi.
- Perusahaan yang dapat diberikan
ijin sebagai PGB dan PPGB adalah perusahaan :
- Dalam rangka Penanaman Modal
Asing (PMA)
- Dalam rangka Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN), baik yang sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki
oleh peserta asing
- Non PMA / PMDN yang berbentuk
Perseroan Terbatas; atau
- Koperasi
- Penetapan suatu bangunan, tempat
atau kawasan sebagai GB diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas
nama Menteri dengan menerbitkan ijin penyelenggaraan GB.
III. KEWAJIBAN PGB DAN PPGB
- KEWAJIBAN PGB
- membuat pembukuan/catatan serta
menyimpan dokumen impor atas barang yang dimasukkan untuk keperluan
pembangunan /konstruksi GB
- memberikan rekomendasi kepada
pengusaha yang akan mengusahakan GB untuk pengurusan ijin
PPGB.
- tidak memindahtangankan barang
atau peralatan asal impor tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
- KEWAJIBAN PPGB
- menyelenggarakan pembukuan
tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari GB.
- menyimpan, mengatur dan
menatausahakan barang yang ditimbun di dalam GB secara tertib.
- menyediakan ruangan dan sarana
kerja untuk pejabat Bea dan Cukai.
- menyampaikan laporan dua
bulanan kepada Kepala Kantor mengenai barang yang ditimbun dalam GB serta
pemasukan atau pengeluaran barang selama 2 bulan terakhir.
- menyimpan/memelihara
buku/catatan/dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam waktu 10
tahun.
- tidak menimbun barang asal DPIL
di dalam GB yang dikelolanya.
Apabila PPGB tidak melaksanakan
kewajibannya, Kepala Kantor memberikan peringatan tertulis.
Apabila peringatan tertulis telah
diterbitkan sebanyak 3 kali, Kepala Kantor membekukan untuk sementara ijin
PPGB sampai dipenuhinya kewajiban dimaksud.
IV. PENGELUARAN BARANG DARI GUDANG BERIKAT
- Pengeluaran Barang dari GB
ke DPIL untuk Tujuan Dipakai :
- dilakukan pemeriksaan
pabean
- menggunakan PIB sesuai
tatalaksana kepabeanan di bidang impor
- dikenakan Bea Masuk, Cukai,
PPN, PPnBM dan PPh pasal 22
- dasar penghitungan pungutan
negara adalah nilai pabean, nilai impor harga dasar tarif yang berlaku pada
saat pendaftaran PIB di kantor yang mengawasi GB
- Pengeluaran Barang dari GB
ke Kawasan Berikat :
- menggunakan formulir BC 2.3
dilampiri invoice/packing list yang dikeluarkan PPGB, diajukan kepada Kepala
Kantor untuk ditandasahkan
- dilakukan pengawasan pemuatan
barang (stuffing) ke peti kemas/ kemasan barang oleh pejabat Bea Cukai dari
kantor yang mengawasi GB
- pejabat Bea Cukai menerakan
segel/tanda pengaman, mencatat nomor/jenis segel/tanda pengaman serta
memberikan persetujuan pengeluaran.
- pengusaha KB wajib menyerahkan
formulir BC 2.3 lembar ke-2 kepada Kepala Kantor yang mengawasi KB paling
lambat 3 hari setelah barang tiba di KB.
- Kepala Kantor yang mengawasi KB
melakukan rekonsiliasi
- Pengeluaran Barang dari GB
dengan fasilitas pembebasan /keringanan
- pengeluaran barang impor dari
GB ke perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk
dan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM dalam ekspor dilakukan dengan
menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
- dilakukan pemeriksaan pabean
oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB yang
bersangkutan.
- Pengeluaran Barang dari GB
untuk reekspor :
- pengeluaran barang impor dari
GB yang akan diekspor kembali dilaksanakan dengan mengajukan Pemberitahuan
Ekspor tanpa PEB (PETP) dilampiri formulir BC 2.3 rangkap 4 kepada Kepala
Kantor
- Kepala Kantor menunjuk pejabat
BC untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan stuffing dan melakukan
peneraan segel/tanda pengaman pada peti kemas/kemasan barang dan mencatat
nomor/jenis segel/tanda pengaman serta memberikan persetujuan
muat
- Pejabat BC di pelabuhan muat
mencocokkan dan meneliti keutuhan segel/tanda pengaman serta keadaan peti
kemas/kemasan barang.
Bila sesuai :
- Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan pengawasan pemuatan barang ke sarana
pengangkut
- Kepala Kantor di pelabuhan
muat memberitahukan penyelesaian reekspor kepada kepala Kantor yang
mengawasi KB paling lambat 7 hari kerja setelah pemuatan
barang.
Bila tidak sesuai :
- Kepala Kantor di pelabuhan
muat melakukan penyelidikan
- Bila terdapat cukup bukti
adanya pelanggaran yang merugikan negara, Kepala Kantor di pelabuhan muat
memberitahukan Kepala Kantor yang mengawasi GB tentang dilakukannya
penyidikan
Kepala Kantor yang mengawasi GB membekukan untuk sementara waktu
ijin PPGB sampai adanya keputusan dari Direktur
Jenderal
V. PEMERIKSAAN PEMBUKUAN DAN SEDIAAN BARANG
:
DJBC melakukan audit atas
pemasukan, pengeluaran dan sediaan barang pada Gudang Berikat.
- Bila terdapat selisih kurang
atas barang/bahan :
- PPGB bertanggung jawab atas
pelunasan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 dari yang
seharusnya ada
- PPGB dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% dari pungutan negara yang
seharusnya dibayar.
- Bila terdapat selisih lebih
jumlah dan atau jenis bahan/barang :
- dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut sesuai ketentuan yang berlaku
VI. PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
IJIN
- Kepala Kantor membekukan untuk
sementara ijin PPGB bila :
- PPGB tidak melaksanakan
kewajibannya dan telah diterbitkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali
sampai dipenuhinya kewajiban dimaksud.
- menerima pemberitahuan
dilakukannya penyidikan atas pelanggaran yang merugikan negara sampai adanya
keputusan Direktur Jenderal.
- Kepala Kantor melaporkan
pembekuan ijin PPGB kepada Dirjen Bea Cukai.
- Direktur Jenderal (a.n. MENKEU)
mencabut ijin Penyelenggaraan Gudang berikat dalam hal :
- PGB tidak melakukan kegiatan
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
- atas permohonan PGB
bersangkutan.
- Kepala Kantor yang mengawasi GB
segera memerintahkan PGB untuk membayar BM, PPN, PPnBM dan PPH/PPh Ps.22 atas
barang/peralatan yang dimasukkan untuk pembangunan/konstruksi GB/peralatan
perkantoran dengan :
- tarif bea masuk sesuai tarif
pada waktu pemasukannya, dan
- nilai pabean pada waktu
dilakukan pembayaran, sepanjang memenuhi ketentuan umum di bidang
impor,
- Kecuali atas barang/peralatan
yang telah diimpor dengan fasilitas penangguhan bea masuk
apabila
- dipindahtangankan kepada pihak
lain yang mendapat ijin sebagai PGB/PKB.
- direekspor, atau
- dimusnahkan dengan persetujuan
dan pengawasan Kepala Kantor yang mengawasi
- Direktur Jenderal (a.n. MENKEU)
mencabut ijin Pengusahaan Gudang Berikat dalam hal :
- PPGB melakukan pelanggaran
ketentuan dalam bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang diancam dengan
hukuman penjara paling sedikit 2 tahun
- PPGB tidak melakukan kegiatan
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya
ijin.
- PPGB mengalami
pailit
- atas permohonan PPGB yang
bersangkutan.
- Kepala Kantor yang mengawasi GB
segera mengadakan pencacahan
- atas barang yang tersisa pada
GB dan PPGB dapat :
- memindahkan/menyerahkan barang
tersebut kepada PPGB lain atau kawasan berikat, atau
- mereekspor, atau
- memusnahkan dengan persetujuan
dan pengawasan Kepala Kantor, atau
- memasukkan ke DPIL sepanjang
memenuhi ketentuan di bidang impor dengan melunasi bea masuk, cukai,
PPN,PPnBM dan PPh Ps. 22.
VII. KETENTUAN LAINNYA:
- Untuk pengamanan keuangan negara,
Direktur Jenderal dapat mewajibkan PPGB untuk menyerahkan jaminan berdasarkan
perhitungan bea masuk, cukai, dan pajak impor dari pengimporan yang akan
dilakukan PPGB selama 3 bulan
- Pemindahan lokasi serta
penggantian nama PPGB yang telah mendapatkan ijin pengusahaan GB hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan Direktur Jenderal
- Barang/bahan di dalam GB yang
rusak / busuk, PPGB wajib mereekspor dan atau memusnahkannya di bawah
pengawasan Kepala kantor serta dibuatkan Berita Acara dan dikreditkan pada
pembukuan tentang pemasukan/pengeluaran barang dari PPGB sebagai barang yang
telah dikeluarkan dari GB.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
 |
 |
 |
 |
|