Rokok dan Minuman Beralkohol

Ketentuan Membawa rokok dan Minuman Beralkohol

Pertanyaan :

 

Apakah Saya Diperbolehkan membawa Rokok dan Minuman Beralkohol ke Indonesia ?

 

Jawaban :

 

Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut : Maksimum 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris; Maksimum 1 liter minuman beralkohol dan parfum dalam jumlah yang wajar atau batasan jumlah yang telah disebutkan sebelumnya tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan Pajak lainnya.