Pengertian Daerah Pabean

Pengertian Daerah Pabean

pertanyaan :

 

Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean?

 

jawaban :

 

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan