Pengertian Daerah Pabean
Pengertian Daerah Pabeanpertanyaan :
Apakah yang dimaksud dengan Daerah Pabean?
jawaban :
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan