FAQ Registrasi

Berikut ini daftar pertanyaan yang sering diajukan pada saat proses registrasi kepabeanan. Anda dapat mengetahui hal apa saja yang pernah dialami oleh user lain beserta solusi atau jawaban atas permasalahan tersebut. Dan ini juga menjadi referensi bagi semua user untuk dapat dengan mudah melakukan proses registrasi kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PERTANYAAN UMUM

  1. Apakah untuk melakukan kegiatan ekspor impor, perusahaan wajib melakukan registrasi kepabeanan?
    Iya. Sesuai Pasal 6A ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan, orang (perorangan atau badan hukum) yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke DJBC untuk mendapat nomor identitas dalam rangka AKSES KEPABEANAN. Pelayanan Rregistrasi kepabeanan yang dilakukan DJBC saat ini meliputi pelayanan registrasi kepabeanan untuk importir, eksportir, PPJK, dan pengangkut.
     
  2. Benarkah bila belum punya NIK, pengguna jasa  boleh melakukan transaksi impor sebanyak 1x tanpa NIK?
    1. Benar, berdasarkan Perdirjen nomor P-21/BC/2011, untuk importir  yang belum mendapatkan NIK,  terdapat ketentuan bahwa importir tersebut dapat dilayani 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor dengan persyaratan sebagai berikut:
      • Telah mengajukan permohonan registrasi kepabeanan dan telah mendapatkan TTP-RK
      • Telah mengajukan permohonan dan telah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean
    2. Sementara itu, untuk eksportir dan Pengangkut yang belum memiliki NIK, pemenuhan kepabeanan dapat dilayani selama 14 hari terhitung sejak tanggal TTP- RK
  3. Jenis pengangkut yang bagaimanakah yang perlu melakukan registrasi kepabeanan?
    Pengangkut yang perlu melakukan registrasi kepabeanan adalah jenis pengangkut yang berkewajiban menyampaikan RKSP/manifest dan/atau menerbitkan Bill of Lading/Airway Bill. Untuk usaha pengangkutan yang hanya merupakan trucking/pengangkutan darat dan tidak  menyampaikan manifest, maka tidak perlu mengajukan NIK
     
  4. Di manakah kami dapat mendapatkan contoh form isian data registrasi kepabeanan?
    Untuk mendapatkan contoh form isian data registrasi kepabeanan, pengguna jasa dapat mengunduh Lampiran I PER-21/BC/2011 pada pilihan menu dasar hukum pada menu Registrasi Kepabeanan di website DJBC.
     
  5. Apabila pengguna jasa melakukan registrasi untuk ekspor dan impor, apakah NIK nya akan berbeda-beda?
    Tidak, satu NIK dapat berlaku untuk semua jenis kegiatan tergantung pilihan jenis kegiatan pengguna jasa saat mengajukan permohonan NIK
     
  6. Mengapa kami kesulitan mengakses portal registrasi kepabeanan?
    Gunakan browser mozilla 3.6  untuk mengakses situs DJB. Jika telah menggunakan browser mozilla tetap mengalami  kesulitan, coba lakukan koneksi pada jam-jam di luar jam sibuk
     
  7. Dokumen apakah yang dibutuhkan untuk mengajukan registrasi kepabeanan?
    Silakan download petunjuk pengisian formulir pada website DJBC, penjelasan mengenai hal tersebut dapat dilihat pada petunjuk pengisian tersebut

 

PERMASALAHAN APLIKASI DAN USER ID

  1. Bagaimanakah prosedur untuk melakukan pendaftaran registrasi kepabeananan baru secara online?
    Silakan download petunjuk pengisian formulir pada website DJBC, penjelasan mengenai hal tersebut dapat dilihat pada petunjuk pengisian tersebut
     
  2. Apabila sudah punya SRP apakah harus membuat user id juga?
    Ya. Pengguna jasa yang telah mendapatkan SRP tetap harus mengajukan  permohonan registrasi kepabeanan dengan langkah sebagaimana perusahaan yang belum mendapatkan NIK.
     
  3. PIC itu harus diisikan dengan siapa?
    Isikan dengan nama orang yang ditugaskan oleh perusahaan untuk melakukan pengajuan permohonan registrasi kepabeanan.
     
  4. Apakah yang harus dilakukan bila pengguna jasa salah mengisikan data 9 digit awal NPWP saat melakukan pendaftaran user?
    Lakukan pendaftaran user id baru dengan menggunakan NPWP yang benar
     
  5. Apakah yang harus dilakukan bila pengguna jasa salah mengisikan data 6 digit terakhir NPWP saat melakukan pendaftaran user registrasi kepabeanan?
    Ajukan surat permohonan perubahan data user kepada Subdit registrasi kepabeanan secara langsung  atau melalui email ke alamat email registrasikepabeanan@customs.go.id
     
  6. Pada saat pendaftaran user baru, mengapa proses pendaftaran gagal dan muncul respon "identitas sudah pernah didaftarkan"?
    Kirimkan email yang disertai nama perusahaan dan nomor NPWP atau hubungi no pelayanan kami pada 021 - 47869435 atau 021- 47869503 untuk dilakukan penelusuran.
     
  7. Pada saat pendaftaran user baru, mengapa proses pendaftaran gagal dan muncul respon "alamat email  sudah pernah digunakan"?
    Gunakan alamat email perusahaan yang belum pernah didaftarkan.
     
  8. Setelah membuat user id, selanjutnya apa yang harus dilakukan?
    1. Lakukan aktivasi user dengan mengklik link aktivasi yang dikirim via email ke alamat email pendaftaran.
    2. Isikan Pertanyaan dan Jawaban pada kolom yang tersedia. Jangan lupa SIMPAN kombinasi pertanyaan dan jawaban yang dibuat tersebut karena akan digunakan bila pengguna jasa melakukan recovery password pada masa yang akan datang.
    3. Setelah berhasil, pengguna jasa dapat melakukan sign in dan melakukan registrasi kepabeanan secara online
       
  9. Pengguna jasa tidak kunjung mendapatkan kode aktivasi
    1. Periksa apakah link kode aktivasi masuk ke folder Spam atau Junk
    2. Coba buka filter email, tambahkan alamat email registrasi kepabeanan ke daftar kontak email, lalu lakukan request kode aktivasi
    3. Apabila masih belum berhasil, sebaiknya ajukan surat permohonan pergantian alamat email
       
  10. Bagaimanakah prosedur untuk mengganti alamat email?
    1. Untuk prosedur penggantian email, silakan ajukan surat resmi pengajuan penggantian alamat email, lengkap dengan kepala surat dan di tanda tangani Direktur perusahaan. Surat tersebut ditujukan kepada:
              Kepala Sub Direktorat Registrasi Kepabeanan
              Gedung B Lantai I
              Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
              Jl. Jenderal Ahmad Yani (By Pass)
              Rawamangun Jakarta Timur, Jakarta
    2. Surat tersebut harap dilengkapi dengan dokumen yang mendukung legalitas penanda tangan surat, berupa KTP ataupun API yang terdapat contoh tanda tangan direktur tersebut.
    3. Untuk pengguna jasa yang berdomisili di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya, silakan datang langsung ke frontdesk pelayanan registrasi kepabeanan di Gedung B lantai 1 dengan membawa tanda pengenal perusahaan atau surat kuasa dari direktur apabila yang datang adalah perwakilan perusahaan .Untuk pengguna jasa yang domisilinya jauh dapat mengajukan permohonan melalui email dengan format surat scan atau melalui fax.
       
  11. Bagaimana cara melakukan update password yang  expired?
    Pada tanggal habisnya masa berlaku password, saat pengguna jasa melakukan sign ini, sistem akan secara otomatis menampilkan permintaan untuk memperbarui password. Isikan password lama dan password baru kemudian klik submit.
     
  12. Mengapa update password susah sekali dilakukan?
    1. Kemungkinan disebabkan oleh koneksi internet perusahaan yang lambat;
    2. Pastikan pengetikan password dilakuian dengan benar, seperti kombinasi huruf besar dan kecil
    3. Solusinya, silakan refresh dulu komputer dan coba lagi update password sampai 3-4 kali berturut -turut, seharusnya update password akan berhasil dilakukan
       
  13. Bagaimana cara rescovery password bila saya lupa kombinasi pertanyaan dan jawaban yang diisikan saat melakukan aktivasi user?
    1. Silakan ajukan surat resmi pengajuan recovery password, lengkap dengan kepala surat dan di tanda tangani pimpinan perusahaan. Surat tersebut ditujukan kepada:
              Kepala Sub Direktorat Registrasi Kepabeanan
              Gedung B Lantai I
              Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
              Jl. Jenderal Ahmad Yani (By Pass)
              Rawamangun Jakarta Timur, Jakarta
    2. Surat tersebut harap dilengkapi dengan dokumen yang mendukung legalitas penanda tangan surat, berupa KTP ataupun API.
    3. Untuk pengguna jasa yang berdomisili di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya, silakan datang langsung ke frontdesk pelayanan registrasi kepabeanan di Gedung B lantai 1 dengan membawa tanda pengenal perusahaan dan surat kuasa dari direktur bila yang datang adalah perwakilan perusahaan . Untuk pengguna jasa yang domisilinya jauh dapat mengajukan permohonan melalui email dengan format surat scan atau melalui fax.
       
  14. Apakah yang harus dilakukan bila pengguna jasa bila pengguna jasa  lupa password atau user id?
    1. Untuk mengetahui user id dan password, lakukan request kode aktivasi  secara online melalui website bea cukai www. beacukai.go.id
    2. Pilih menu portal pengguna jasa dan selanjutnya pilih menu Request kode aktivasi, masukkan alamat email yang dulu digunakan untuk pendaftaran user id.
    3. Pengguna jasa akan mendapatkan pemberitahuan user id dan pasword  yang dikirimkan ke alamat email  tersebut.
       
  15. Sudah melakukan aktivasi user tapi mengapa tidak bisa sign in?
    Terdapat beberapa kemungkinan:
    1. Periksa kotak masuk email pendaftaran, pastikan telah terdapat email link aktivasi dari DJBC
    2. Ulangi proses aktivasi, klik link kode aktivasi, isikan pertanyaan dan jawaban, klik tombol submit dan pastikan sudah terdapat respon: "user id anda sudah diaktivkan, silakan log in"
    3. Pastikan pengguna jasa tidak salah memasukkan keycode. Kami sarankan, sebaiknya user name dan password yang dikirim ke email dicopy paste ke kolom sign in agar penulisannya tidak salah
       

DATA ISIAN REGISTRASI

  1. Setelah personalisasi akun, apa yang selanjutnya dilakukan?
  2. Mengapa tidak muncul menu  "Data Isian Registrasi", hanya ada menu Perubahan Data?
  3. Apakah data isian dikirim per form atau dikirim setelah seluruh form terisi?
  4. Apakah pengisian data isian registrasi bisa dicicil dan tidak langsung dikirimkan pada hari yang sama?
  5. Mengapa data isian tidak dapat disimpan?
  6. Pada saat pengisian data, penggunaan tanda baca tidak digunakan untuk data apa saja?
  7. Mengapa muncul kalimat "Maaf NPWP Perusahaan Yang Anda Isi Tidak Sesuai Dengan NPWP Akun Anda" saat melakukan pengisian data form A?
  8. Apakah perusahaan kami termasuk PMA, PMDN atau non PMA-non PMDN?
  9. Apakah alamat direktur juga disamakan dengan NP-PPJK?
  10. Laporan keuangan kami dalam dollar, apakah bisa diisi dalam dollar?
  11. Pendapatan lain-lain diisikan ke kolom yang mana?
  12. Apa yang dimaksud dengan "Pemenuhan kewajiban kepabeanan" di form D?
  13. Nomor apakah yang harus diisikan ke kolom "Nomor media penyelesaian PIB/PEB"?
  14. Bagaimana cara kami mengetahui kode HS?
  15. Apa yang dimaksud dengan Ijin ekspor pada form D2?
  16. Apakah yang harus dilakukan bila pengguna jasa salah memasukkan data isian form registrasi kepabeanan dan telah terlanjur dikirim?

 

STATUS PENDOK

  1. Apakah BPI - RK, TTP-RK dan NIK dikirim ke alamat email pendaftaran?
  2. Apakah yang dimaksud dengan status "Pendok"?
  3. Kami mendapatkan respon pengembalian TPP-RK karena terlambat mengirimkan dokumen, selanjutnya apa yang harus dilakukan?
  4. Bagaimanakah pengguna jasa dapat mengirimkan dokumen kelengkapan registrasi kepabeanan?
  5. Sudah kirim dokumen tapi masih status pendok?

 

STATUS ANALIS - KASUBDIT

  1. Pengguna jasa mendapatkan respon TTP-RK, apa maksudnya?
  2. Setelah mendapat TTP-RK Mengapa pengguna jasa tidak bisa melakukan perbaikan data dan data terkunci?
  3. Apakah maksud dari status Kasi?
  4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIK?
  5. Apakah maksud dari status selesai?
  6. Kami sudah menerima respon terbit NIK tapi mengapa tidak bisa dibuka dan dicetak serta muncul keterangan "NIK akan di upload pada kesempatan pertama"?

 

RESPON NIK

  1. Berapa lamakah masa berlaku NIK?
  2. Apakah yang selanjutnya dilakukan apabila pengguna jasa mendapatkan respon penolakan permohonan (SPP-RK)?
  3. Apakah maksud dari poin " Registrasi baru" atau "Perubahan data" pada alasan penolakan?
  4. Bagaimana menanggapi penolakan yang menyebutkan data berbeda dengan NP-PPJK, padahal datanya memang berubah?
  5. Menanggapi respon penolakan, apakah pengguna jasa masih perlu mengirimkan dokumen?
  6. Bagaimana menindaklanjuti alasan penolakan bahwa API belum tercantum dalam database?

 

SETELAH MENDAPAT NIK

  1. Kami mendapatkan surat untuk melakukan perubahan data, padahal alamat kami tidak berubah. Bagaimana harus menindak lanjuti hal tersebut?
    1. SPMPPD-RK diterbitkan terkait dengan adanya informasi yang diterima oleh DJBC bahwa terdapat perubahan data terkait:
      • data eksistensi perusahaan
      • data pengurus / penanggung jawab
      • data ahli kepabeanan (khusus PPJK)
      • data sarana pengangkut (khusus pengangkut)
    2. Apabila memang terdapat perubahan data sebagaimana dijelaskan pada poin di atas, lakukan perubahan data melaui sistem aplikasi regsitrasi kepabeanan.
    3. Apabila pengguna jasa yakin bahwa TIDAK terdapat perubahan data, lakukan prosedur sebagai berikut berikut:
      • buat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Perusahaan Saudara bersedia untuk dilakukan Survey/Pemeriksaan Lapangan (PEMLAP).
      • lampirkan bukti/dokumen terkait Eksistensi antara lain: NPWP, SIUP, TDP, SKD dan Serifikat/Perjanjian Sewa atas Penguasaan Kantor.
      • Surat pernyataan dan lampiran bukti/dokumen tersebut agar dikirimkan secepatnya kepada kami via email/faksimili atau kirim via pos ke alamat:

        Yth. Kasubdit Registrasi Kepabeanan
        Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
        Gedung B Lantai Dasar
        Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
        Jl. Jend. A. Yani (By Pass) Jakarta Timur 13230
        Telepon : 021-47869435/47869503
        Faksimili : 021-4753411/4753412/47869462
        Email : registrasikepabeanan@customs.go.id

         
  2. Bagaimanakah langkah-langkah melakukan perubahan data NIK?
    Lakukan sign in, pilih aplikasi registrasi kepabeanan kemudian perubahan dapat dilakukan pada menu perubahan data.
     
  3. Apakah yang harus dilakukan bila pengguna jasa ingin merubah / menambahkan jenis kegiatan kepabeanan (importir, eksportir, PPJK , dan pengangkut)?
    Masuk ke portal pengguna jasa, sign in dengan user dan password  yang telah dimiliki kemudian pilih menu registrasi kepabeanan. Perubahan jenis kegiatan dilakukan pada menu personalisasi akun. Setelah klik simpan, pilih menu perubahan data untuk melakukan perubahan data terkait.
     
  4. Apabila perusahaan memiliki kantor cabang baru, bagaimanakah cara mendaftarkan registrasi kepabeanannya?
    Lakukan perubahan data pada aplikasi registrasi kepabeanan. Tambahkan isian data kantor cabang pada Form A.6, dan ganti isian kedudukan perusahaan pada form A.9  menjadi kantor pusat.
     
  5. Apabila ada perubahan data NP-PPJK, apa yang harus dilakukan oleh pengguna jasa?
    Lakukan perubahan data di aplikasi NP-PPJK terlebih dahulu, setelah disetujui baru lakukan perubahan data di aplikasi registrasi kepabeanan.
     
  6. Apabila perusahaan mengalami perubahan NPWP, apakah API nya juga harus diperbarui?
    Ya, semua dokumen legal yg mencantumkan NPWP harus diperbarui sesuai dgn NPWP terbaru. Apabila dokumen-dokumen tersebut telah mencantunkan NPWP yang baru, baru lakukan perubahan data NIK
     
  7. Apabila melakukan perubahan NPWP, apakah nomor NIK yang baru berubah atau tidak?
    Perubahan data NPWP terkait 6 digit terakhir tidak akan mengakibatkan perubahan penomoran NIK tetapi akan diterbitkan Lembar NIK dengan nomor seri dan tanggal yang baru.
     
  8. Bagaimanakah caranya pengguna jasa membuka pemblokiran NIK?
    Ajukan Surat permohonan rekomendasi pembukaan blokir NIK ke direktur IKC kemudian setelah mendapatkan surat rekomendasi tersebut, ajukan surat permohonan pembukaan blokir NIK ke Direktur Penindakan dan Penyidikan.