Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Menu Utama
   Home
   Tentang Kami
   Berita
   Pustaka DJBC
   Cukai
   E-Services
   Kurs mata uang
   Download
   Forum Diskusi
   Laporan DJBC
   Polling
   Link
   Email
   Hubungi DJBC
   FAQ
   Sekretariat
 
Frequently Asked Questions
     
 
Berikut ini adalah daftar pertanyaan dan jawaban yang sering muncul mengenai kepabeanan dan cukai.
 
Manfaat apa yang didapatkan dari Fasilitas Kepabeanan?
  Manfaat yang diperoleh bisa dalam bentuk :
   • kecepatan waktu pemrosesan barang
   • kemudahan prosedur pemrosesan barang
   • pengurangan biaya
Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Kepabeanan?
  Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional
Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Pabean?
  Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan
Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Berikat?
  Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk
Apakah yang dimaksud dengan Tempat Penimbunan Sementara?
  Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
Apakah yang dimaksud dengan PNBP?
  PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan
Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu?
  Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, BKC terdiri dari :
   • etil alkohol (EA) atau etanol
   • minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
   • hasil tembakau
Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?
  Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai
Apakah yang dimaksud dengan Cukai?
  Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai
Apakah yang dimaksud dengan Kawasan Pabean?
  Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
     
   
  Halaman ini telah diakses sebanyak 36466 kali
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta