Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan, atau Penyusutan Volume dan/ atau Berat dan Penanganan Selisih Berat dan/ atau Volume Barang Impor Curah
Sehubungan dengan akan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan, atau Penyusutan Volume dan/ atau Berat dan Penanganan Selisih Berat dan/ atau Volume Barang Impor Curah, kami mengundang masyarakat luas yang akan menyampaikan aspirasi, saran dan masukan terkait Rancangan Peraturan tersebut.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tersebut dapat diunduh melalui tautan dibawah ini
[Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Cukai atas Impor Barang yang Mengalami Kerusakan, Penurunan Mutu, Kemusnahan, atau Penyusutan Volume dan/ atau Berat dan Penanganan Selisih Berat dan/ atau Volume Barang Impor Curah]
Saran dan masukan anda dapat anda kirimkan melalui email aspirasi@customs.go.id dengan judul [Masukan RPMK SELISIH]
Mari dukung Bea Cukai menjadi MAKIN BAIK