Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Tarif Bea Masuk
     
 
Catatan Bab
Catatan Bagian
Versi On-line
BTBMI (English Version)
 
     
Catatan Bagian
     
 
Berikut ini adalah catatan-catatan yang terkait dengan BTBMI.
 
 
Cari berdasarkan :  Kata kunci :  
BAB 5
PRODUK HEWANI, TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS LAINNYA

Catatan.

 

1.   Bab ini tidak meliputi :

 

(a) Produk yang dapat dimakan (selain usus, gelembung dan lambung dari binatang, utuh dan potongannya, dan darah binatang, cair atau kering);

(b) Jangat atau kulit (termasuk kulit berbulu) selain barang dari pos No.05.05 dan reja dan sisa semacam itu dari jangat atau kulit dari pos No.05.11 (Bab 41 atau 43);

(c) Bahan tekstil hewani, selain bulu kuda dan sisa bulu kuda (Bagian XI); atau

(d) Ikatan dan berkas yang telah dikerjakan untuk pembuatan sapu atau sikat (pos No.96.03).

 

2.   Untuk keperluan pos No.05.01, bulu yang dipilih menurut panjangnya (asalkan akar dan ujungnya masing-masing tidak disusun menjadi satu) harus dianggap seperti tidak dikerjakan.

 

3.   Dalam seluruh Nomenklatur ini, taring gajah, taring walrus, taring narwal dan taring babi hutan, cula badak dan gigi semua jenis binatang dianggap sebagai "gading".

 

4.   Dalam seluruh Nomenklatur ini, yang diartikan dengan "bulu kuda" berartibulu surai atau ekor binatang jenis kuda atau lembu.

 
     
   
   
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta