BAB 5 PRODUK HEWANI, TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS LAINNYA Catatan.
1. Bab ini tidak meliputi :
(a) Produk yang dapat dimakan
(selain usus, gelembung dan lambung dari binatang, utuh dan potongannya, dan
darah binatang, cair atau kering);
(b) Jangat atau kulit (termasuk
kulit berbulu) selain barang dari pos No.05.05 dan reja dan sisa semacam itu
dari jangat atau kulit dari pos No.05.11 (Bab 41 atau 43);
(c) Bahan tekstil hewani, selain
bulu kuda dan sisa bulu kuda (Bagian XI); atau
(d) Ikatan dan berkas yang telah
dikerjakan untuk pembuatan sapu atau sikat (pos No.96.03).
2. Untuk keperluan pos No.05.01,
bulu yang dipilih menurut panjangnya (asalkan akar dan ujungnya masing-masing
tidak disusun menjadi satu) harus dianggap seperti tidak dikerjakan.
3. Dalam seluruh Nomenklatur ini, taring gajah,
taring walrus, taring narwal dan taring babi hutan, cula badak dan gigi semua
jenis binatang dianggap sebagai "gading".
4. Dalam seluruh Nomenklatur ini, yang diartikan
dengan "bulu kuda" berartibulu surai atau ekor binatang jenis kuda
atau lembu. |