Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Tarif Bea Masuk
     
 
Catatan Bab
Catatan Bagian
Versi On-line
BTBMI (English Version)
 
     
Catatan Bagian
     
 
Berikut ini adalah catatan-catatan yang terkait dengan BTBMI.
 
 
Cari berdasarkan :  Kata kunci :  
BAB 4
PRODUK PABRIK SUSU; TELUR UNGGAS; MADU ALAM;PRODUK HEWANI YANG DAPAT DIMAKAN, TIDAK DIRINCI ATAU TER

Catatan.

 

1.      Yang dimaksud dengan "susu" ialah susu murni atau susu yang telah diambil kepalanya sebagian atau seluruhnya.

2.      Untuk keperluan pos No. 04.05 :

(a) Istilah "mentega" berati mentega alam, mentega whey atau mentega rekombinasi (segar, diasinkan atau asam, termasuk mentega kaleng) diperoleh dari susu, dengan kandungan lemak susu sebesar 80% atau lebih tetapi tidak lebih dari 95% dari beratnya, mengandung bahan susu padat bukan lemak maksimum 2% dari beratnya dan mengandung air maksimum 16% dari beratnya. Mentega tidak mengandung tambahan pengemulsi, tetapi dapat mengandung natrium khlorida, bahan pewarna makanan, garam penetral dan biakan bakteri penghasil asam laktat yang tidak berbahaya.

 

(b) Yang dimaksud dengan "dairy spread" ialah emulsi jenis air dalam minyakyang dapat dioleskan, mengandung lemak sususebagai satu-satunya jenis lemak dalam produk itu, dengan kandungan lemak susu sebesar 39% atau lebih tetapi kurang dari 80% menurut beratnya.

 

3.      Produk yang diperoleh dari pengentalan whey dan dengan tambahan dari susu atau lemak susu harus diklasifikasikan sebagai keju dalam pos No.04.06 asalkan memenuhi 3 karakter sebagai berikut :

(a) Kandungan lemak susu yang beratnya dalam keadaan kering, sebesar 5% atau lebih;

(b) Kandungan bahan kering, dengan berat sekurang-kurangnya 70% tetapi tidak melebihi 85%; dan

(c) Mempunyai bentuk atau dapat dibentuk.

 

4.      Bab ini tidak meliputi :

(a) Produk-produk yang diperoleh dari whey yang berdasarkan beratnya mengandung laktosa lebih dari 95%, diekspresikan sebagai laktosa anhidrat yang dihitung dalam keadaan kering (Pos No. 17.02); atau

(b) Albumin (termasuk pekatan-pekatan dari dua atau lebih protein whey, yang berdasarkan beratnya mengandung protein whey lebih dari 80%, dihitung dalam keadaan kering) (Pos No. 35.02) atau globulin (Pos No. 35.04).

 

 

Catatan Subpos.

 

1.      Untuk keperluan subpos No. 0404.10, pengertian "whey yang dimodifikasi" adalah produk-produk yang terdiri dari unsur utamanya whey, misalnya whey yang telah dihilangkan semua bagian laktosa, protein atau mineralnya, whey yang telah ditambahkan unsur whey alam, dan produk-produk yang diperoleh dengan mencampur unsur-unsur whey alam.

2.      Untuk keperluan subpos No.0405.10 istilah "mentega" tidak termasuk mentega atau ghee yang didehidrasi (subpos No.0405.90).

 
     
   
   
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta