BAB 4 PRODUK PABRIK SUSU; TELUR UNGGAS; MADU ALAM;PRODUK HEWANI YANG DAPAT DIMAKAN, TIDAK DIRINCI ATAU TER Catatan.
1. Yang
dimaksud dengan "susu" ialah susu murni atau
susu yang telah diambil kepalanya sebagian atau seluruhnya.
2. Untuk
keperluan pos No. 04.05 :
(a) Istilah "mentega" berati mentega alam, mentega whey atau
mentega rekombinasi (segar, diasinkan atau asam, termasuk mentega kaleng)
diperoleh dari susu, dengan kandungan lemak susu sebesar 80% atau lebih tetapi
tidak lebih dari 95% dari beratnya, mengandung bahan susu padat bukan lemak
maksimum 2% dari beratnya dan mengandung air maksimum 16% dari beratnya. Mentega tidak mengandung tambahan pengemulsi, tetapi dapat
mengandung natrium khlorida, bahan pewarna makanan, garam penetral dan biakan
bakteri penghasil asam laktat yang tidak berbahaya.
(b) Yang dimaksud dengan "dairy spread" ialah emulsi jenis
air dalam minyakyang dapat dioleskan, mengandung lemak sususebagai satu-satunya jenis lemak dalam produk itu, dengan kandungan lemak susu
sebesar 39% atau lebih tetapi kurang dari 80% menurut beratnya.
3. Produk
yang diperoleh dari pengentalan whey dan dengan tambahan dari susu atau lemak
susu harus diklasifikasikan sebagai keju dalam pos No.04.06 asalkan memenuhi 3
karakter sebagai berikut :
(a) Kandungan lemak susu yang beratnya dalam
keadaan kering, sebesar 5% atau lebih;
(b) Kandungan bahan kering, dengan berat sekurang-kurangnya 70% tetapi
tidak melebihi 85%; dan
(c) Mempunyai bentuk atau dapat dibentuk.
4. Bab
ini tidak meliputi :
(a) Produk-produk yang diperoleh dari whey
yang berdasarkan beratnya mengandung laktosa lebih dari 95%, diekspresikan
sebagai laktosa anhidrat yang dihitung dalam keadaan kering (Pos No. 17.02);
atau
(b) Albumin
(termasuk pekatan-pekatan dari dua atau lebih protein whey, yang berdasarkan
beratnya mengandung protein whey lebih dari 80%, dihitung dalam keadaan kering)
(Pos No. 35.02) atau globulin (Pos No. 35.04).
Catatan Subpos.
1. Untuk
keperluan subpos No. 0404.10, pengertian "whey yang dimodifikasi" adalah
produk-produk yang terdiri dari unsur utamanya whey, misalnya whey yang telah
dihilangkan semua bagian laktosa, protein atau mineralnya, whey yang telah ditambahkan
unsur whey alam, dan produk-produk yang diperoleh dengan mencampur unsur-unsur
whey alam.
2. Untuk
keperluan subpos No.0405.10 istilah "mentega" tidak termasuk mentega
atau ghee yang didehidrasi (subpos No.0405.90). |