BAB 22 MINUMAN, MINUMAN KERAS DAN CUKA Catatan.
1. Bab ini tidak meliputi :
(a) Produk-produk
dari Bab ini (selain produk yang dimaksud dalam pos No. 22.09) yang disiapkan
untuk keperluan memasak dan kemudian diencerkan sehingga tidak layak untuk
dikonsumsi sebagai minuman (pada umumnya pos No. 21.03);
(b) Air laut
(pos No. 25.01);
(c) Air
sulingan atau air konduktivitas atau air murni yang semacam itu (pos No.28.51);
(d) Asam cuka
yang kepekatannya melebihi 10 % menurut beratnya (pos No. 29.15);
(e) Obat-obatan
dimaksud dalam pos No. 30.03 atau 30.04; atau
(f) Wangi-wangian
atau preparat toilet (Bab 33).
2. Untuk keperluan Bab ini dan
Bab 20 serta Bab 21, "kadar alkohol berdasarkan isi" harus ditetapkan
pada suhu 20° C.
3. Untuk keperluan pos No.
22.02, istilah "minuman tidak mengandung alkohol" berarti minuman
yang mengandung kadar alkohol berdasarkan isi tidak melebihi 0,5%. Minuman yang mengandung alkohol
diklasifikasikan dalam pos No.22.03 sampai dengan 22.06 atau yang berkenaan
dengan pos No. 22.08.
Catatan Sub Pos.
1. Untuk
keperluan sub pos No.2204.10, pengertian "anggur pancar" berarti
anggur yang dijaga pada suhu 20° C dalam ruangan tertutup, yangmempunyai suatu kelebihan tekanan tidak kurang dari 3 bar. |