Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Tarif Bea Masuk
     
 
Catatan Bab
Catatan Bagian
Versi On-line
BTBMI (English Version)
 
     
Catatan Bagian
     
 
Berikut ini adalah catatan-catatan yang terkait dengan BTBMI.
 
 
Cari berdasarkan :  Kata kunci :  
BAB 22
MINUMAN, MINUMAN KERAS DAN CUKA

Catatan.

 

1.   Bab ini tidak meliputi :

 

(a) Produk-produk dari Bab ini (selain produk yang dimaksud dalam pos No. 22.09) yang disiapkan untuk keperluan memasak dan kemudian diencerkan sehingga tidak layak untuk dikonsumsi sebagai minuman (pada umumnya pos No. 21.03);

(b) Air laut (pos No. 25.01);

(c) Air sulingan atau air konduktivitas atau air murni yang semacam itu (pos No.28.51);

(d) Asam cuka yang kepekatannya melebihi 10 % menurut beratnya (pos No. 29.15);

(e) Obat-obatan dimaksud dalam pos No. 30.03 atau 30.04; atau

(f)   Wangi-wangian atau preparat toilet (Bab 33).

 

2.   Untuk keperluan Bab ini dan Bab 20 serta Bab 21, "kadar alkohol berdasarkan isi" harus ditetapkan pada suhu 20° C.

 

3.   Untuk keperluan pos No. 22.02, istilah "minuman tidak mengandung alkohol" berarti minuman yang mengandung kadar alkohol berdasarkan isi tidak melebihi 0,5%. Minuman yang mengandung alkohol diklasifikasikan dalam pos No.22.03 sampai dengan 22.06 atau yang berkenaan dengan pos No. 22.08.

 

Catatan Sub Pos.

 

1.   Untuk keperluan sub pos No.2204.10, pengertian "anggur pancar" berarti anggur yang dijaga pada suhu 20° C dalam ruangan tertutup, yangmempunyai suatu kelebihan tekanan tidak kurang dari 3 bar.

 
     
   
   
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta