Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Tarif Bea Masuk
     
 
Catatan Bab
Catatan Bagian
Versi On-line
BTBMI (English Version)
 
     
Catatan Bagian
     
 
Berikut ini adalah catatan-catatan yang terkait dengan BTBMI.
 
 
Cari berdasarkan :  Kata kunci :  
BAB 21
BERMACAM-MACAM OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN

Catatan.

 

1.   Bab ini tidak meliputi :

 

(a) Sayuran campuran dari pos No. 07.12; 

(b) Pengganti kopi digongseng mengandung kopi dalam perbandingan berapapun uga (pos No. 09.01);

(c) Teh yang diberi rasa (pos No. 09.02);

(d) Rempah-rempah atau produk lainnya dari pos No.09.04 sampai dengan pos 09.10;

(e) Olahan makanan, selain pada produk yang diuraikan dalam pos No. 21.03 atau 21.04, yang menurut beratnya mengandung lebih dari 20 % sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau udang-udangan, binatang lunak atau binatang air tidak bertulang belakang lainnya, atau setiap kombinasinya (Bab 16);

(f)   Ragi yang disiapkan sebagai obat atau produk lainnya dari pos No. 30.03 atau 30.04; atau

(g) Olahan enzim dari pos No. 35.07.

 

2.   Ekstrak dari pengganti tersebut pada Catatan 1 (b) di atas harus diklasifikasikan dalam pos No.21.01.

 

3.   Untuk keperluan pos No.21.04, istilah "campuran homogen olahan makanan" berarti olahan yang terdiri dari campuran homogen halus dari dua atau lebih ramuan pokok, seperti daging, ikan, sayuran, atau buah, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan bayi atau untuk keperluan makanan diet, dalam kemasan dengan berat ersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan pengertian ini, penambahan bahan ke dalam campuran yang dimaksudkan sebagai bumbu bahan pengawet atau untuk keperluan lainnya dalam jumlah kecil dapat diabaikan. Olahan demikian ini dapat mengandung sedikit ramuan yang dapat dilihat.

 
     
   
   
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta