BAB 21 BERMACAM-MACAM OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN Catatan.
1. Bab ini tidak meliputi :
(a) Sayuran
campuran dari pos No. 07.12;
(b) Pengganti
kopi digongseng mengandung kopi dalam perbandingan berapapun uga (pos No.
09.01);
(c) Teh yang
diberi rasa (pos No. 09.02);
(d) Rempah-rempah
atau produk lainnya dari pos No.09.04 sampai dengan pos 09.10;
(e) Olahan
makanan, selain pada produk yang diuraikan dalam pos No. 21.03 atau 21.04, yang
menurut beratnya mengandung lebih dari 20 % sosis, daging, sisa daging, darah,
ikan atau udang-udangan, binatang lunak atau binatang air tidak bertulang
belakang lainnya, atau setiap kombinasinya (Bab 16);
(f) Ragi yang
disiapkan sebagai obat atau produk lainnya dari pos No. 30.03 atau 30.04; atau
(g) Olahan
enzim dari pos No. 35.07.
2. Ekstrak
dari pengganti tersebut pada Catatan 1 (b) di atas harus diklasifikasikan dalam
pos No.21.01.
3. Untuk
keperluan pos No.21.04, istilah "campuran homogen olahan makanan"
berarti olahan yang terdiri dari campuran homogen halus dari dua atau lebih
ramuan pokok, seperti daging, ikan, sayuran, atau buah, disiapkan untuk
penjualan eceran sebagai makanan bayi atau untuk keperluan makanan diet, dalam
kemasan dengan berat ersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan pengertian
ini, penambahan bahan ke dalam campuran yang dimaksudkan sebagai bumbu bahan
pengawet atau untuk keperluan lainnya dalam jumlah kecil dapat diabaikan. Olahan demikian ini dapat mengandung sedikit ramuan yang dapat
dilihat. |