BAB 20 OLAHAN DARI SAYURAN, BUAH, KACANG ATAU BAGIAN LAIN DARI TANAMAN Catatan.
1. Bab ini
tidak meliputi :
(a) Sayuran,
buah atau kacang, yang diolah atau diawetkan dengan carapengolahan yang diterangkan dalam Bab 7, 8 atau 11;
(b) Olahan makanan,
menurut beratnya mengandung lebih dari 20% sosis, daging, sisa daging, darah,
ikan atau udang-udangan, binatang lunak atau binatang air tidak bertulang
belakang lainnya, atau setiap gabungan daripadanya (Bab 16); atau
(c) Campuran
homogen olahan makanan dari pos No. 21.04.
2. Pos No.
20.07 dan 20.08 tidak berlaku untuk agar-agar buah, pasta buah, buah badam
berlapis gula atau yang semacam itu dalam bentuk kembang gula (pos No. 17.04)
atau kembang gula coklat (pos No. 18.06).
3. Pos No.
20.01, 20.04 dan 20.05 menurut keadaannya, hanya meliputi produk dimaksud dalam
bab 7 atau pos No. 11.05. atau11.06. (selain pada tepung, tepung kasar dan bubuk
dari produk yang dimaksud dalam Bab 8) yang diolah atau diawetkan dengan cara
pengolahan selain yang ditunjukkan dalam Catatan 1 (a).
4. Air buah
tomat yang berat isinya dalam keadaan kering adalah 7% atau lebih harus
diklasifikasi dalam pos No. 20.02.
5. Untuk
keperluan Pos No. 20.09, istilah "air buah, tidak meragi dan tidak
mengandung tambahan alkohol" berarti air buah dengan kadar alkohol menurut
volumenya (lihat Catatan 2 dari Bab 22) tidak melebihi 0,5%.
Catatan Sub
Pos.
1. Untuk
keperluan sub-pos No. 2005.10, pengertian "sayuran dihomogenisasi"
berarti olahan sayuran, dihomogenisasi dengan sempurna, disiapkan untuk
penjualan eceran sebagai makanan bayi atau untuk keperluan diet, dalam kemasan
dengan berat bersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan dari definisi ini
tidak diperhitungkan jumlah yang sedikit dari setiap bahan yang mungkin
ditambahkan pada olahan tersebut sebagai penyedap, pengawet atau keperluan
lain. Olahan ini dapat mengandung sedikit sayur yang dapat
terlihat. Sub pos No.2005.10 harus lebih diutamakan atas sub pos lainnya
dari pos No. 20.05.
2.- Untuk keperluan sub pos No.2007.10,
pengertian "olahan homogen" berarti
olahan buah, dihomogenisasi dengan sempurna,
disiapkan untuk penjualan ecer-
an sebagai makanan bayi atau untuk keperluan
diet, dalam kemasan dengan be-
rat bersih tidak melebihi 250 g. Untuk
penerapan dari definisi ini, tidak
diperhitungkan jumlah yang sedikit dari setiap
bahan yang mungkin ditambah-
kanke dalam olahan tersebut sebagai penyedap, pengawet atau keperluan lain.
Olahan ini dapat mengandung sedikit buah yang dapat
terlihat.Sub pos No.
2007.10 harus lebih diutamakan atas sub pos lainnya dari pos No.20.07. |