Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Tarif Bea Masuk
     
 
Catatan Bab
Catatan Bagian
Versi On-line
BTBMI (English Version)
 
     
Catatan Bagian
     
 
Berikut ini adalah catatan-catatan yang terkait dengan BTBMI.
 
 
Cari berdasarkan :  Kata kunci :  
BAB 20
OLAHAN DARI SAYURAN, BUAH, KACANG ATAU BAGIAN LAIN DARI TANAMAN

Catatan.

 

1.   Bab ini tidak meliputi :

 

(a) Sayuran, buah atau kacang, yang diolah atau diawetkan dengan carapengolahan yang diterangkan dalam Bab 7, 8 atau 11;

 

(b) Olahan makanan, menurut beratnya mengandung lebih dari 20% sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau udang-udangan, binatang lunak atau binatang air tidak bertulang belakang lainnya, atau setiap gabungan daripadanya (Bab 16); atau

 

(c) Campuran homogen olahan makanan dari pos No. 21.04.

 

2.   Pos No. 20.07 dan 20.08 tidak berlaku untuk agar-agar buah, pasta buah, buah badam berlapis gula atau yang semacam itu dalam bentuk kembang gula (pos No. 17.04) atau kembang gula coklat (pos No. 18.06).

 

3.   Pos No. 20.01, 20.04 dan 20.05 menurut keadaannya, hanya meliputi produk dimaksud dalam bab 7 atau pos No. 11.05. atau11.06. (selain pada tepung, tepung kasar dan bubuk dari produk yang dimaksud dalam Bab 8) yang diolah atau diawetkan dengan cara pengolahan selain yang ditunjukkan dalam Catatan 1 (a).

 

4.   Air buah tomat yang berat isinya dalam keadaan kering adalah 7% atau lebih harus diklasifikasi dalam pos No. 20.02.

 

5.   Untuk keperluan Pos No. 20.09, istilah "air buah, tidak meragi dan tidak mengandung tambahan alkohol" berarti air buah dengan kadar alkohol menurut volumenya (lihat Catatan 2 dari Bab 22) tidak melebihi 0,5%.

 

Catatan Sub Pos.

 

1.   Untuk keperluan sub-pos No. 2005.10, pengertian "sayuran dihomogenisasi" berarti olahan sayuran, dihomogenisasi dengan sempurna, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan bayi atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan dari definisi ini tidak diperhitungkan jumlah yang sedikit dari setiap bahan yang mungkin ditambahkan pada olahan tersebut sebagai penyedap, pengawet atau keperluan lain. Olahan ini dapat mengandung sedikit sayur yang dapat terlihat. Sub pos No.2005.10 harus lebih diutamakan atas sub pos lainnya dari pos No. 20.05.

 

 

2.- Untuk keperluan sub pos No.2007.10, pengertian "olahan homogen" berarti

olahan buah, dihomogenisasi dengan sempurna, disiapkan untuk penjualan ecer-

an sebagai makanan bayi atau untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan be-

rat bersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan dari definisi ini, tidak

diperhitungkan jumlah yang sedikit dari setiap bahan yang mungkin ditambah-

kanke dalam olahan tersebut sebagai penyedap, pengawet atau keperluan lain.

Olahan ini dapat mengandung sedikit buah yang dapat terlihat.Sub pos No.

2007.10 harus lebih diutamakan atas sub pos lainnya dari pos No.20.07.

 
     
   
   
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta