Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Tarif Bea Masuk
     
 
Catatan Bab
Catatan Bagian
Versi On-line
BTBMI (English Version)
 
     
Catatan Bagian
     
 
Berikut ini adalah catatan-catatan yang terkait dengan BTBMI.
 
 
Cari berdasarkan :  Kata kunci :  
BAB 19
OLAHAN DARI GANDUM-GANDUMAN, TEPUNG, PATI ATAU SUSU; PRODUK INDUSTRI KUE

Catatan.

 

1.   Bab ini tidak meliputi :

 

(a) Kecuali dalam produk diisi dari pos No.19.02, olahan makanan mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau udang, binatang lunak atau binatang air tidak bertulang belakang lainnya, atau kombinasinya lebih dari 20% menurut beratnya (Bab 16);  

(b) Biskuit atau barang terbuat dari terigu atau dari pati, khusus disiapkan untuk makanan hewan (pos No.23.09); atau  

(c) Obat-obatan atau produk lain dari Bab 30.

 

2.   Untuk keperluan pos No.19.01, pengertian "tepung" dan "tepung kasar" adalah:

 

(a) Tepung dan tepung kasar gandum-ganduman yang dimaksud pada Bab 11, dan  

(b) Tepung, tepung kasar dan bubuk asli nabati dari semua Bab, selain tepung, tepung kasar atau bubuk dari nabati kering (pos No. 07.12), dari kentang (pos No. 11.05) atau dari nabati polong-polongan kering (pos No. 11.06).

 

3.   Pos No. 19.04 tidak meliputi olahan mengandung kakao lebih dari 6% menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan lemaknya atau dilapisi dengan coklat atau olahan makanan lainnya mengandung kakao dari pos No. 18.06 (pos No. 18.06).

 

4.   Untuk keperluan dari pos No. 19.04, pengertian "diolah secara lain" berarti diolah atau diproses sedemikian rupa yang tidak termasuk dalam pos atau Catatan Bab 10 atau 11.

 
     
   
   
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta