BAB 19 OLAHAN DARI GANDUM-GANDUMAN, TEPUNG,
PATI ATAU SUSU; PRODUK INDUSTRI KUE Catatan.
1. Bab ini tidak meliputi :
(a) Kecuali
dalam produk diisi dari pos No.19.02, olahan makanan mengandung sosis, daging,
sisa daging, darah, ikan atau udang, binatang lunak atau binatang air tidak
bertulang belakang lainnya, atau kombinasinya lebih dari 20% menurut beratnya
(Bab 16);
(b) Biskuit
atau barang terbuat dari terigu atau dari pati, khusus disiapkan untuk makanan
hewan (pos No.23.09); atau
(c) Obat-obatan
atau produk lain dari Bab 30.
2. Untuk keperluan pos
No.19.01, pengertian "tepung" dan "tepung kasar" adalah:
(a) Tepung dan
tepung kasar gandum-ganduman yang dimaksud pada Bab 11, dan
(b) Tepung,
tepung kasar dan bubuk asli nabati dari semua Bab, selain tepung, tepung kasar
atau bubuk dari nabati kering (pos No. 07.12), dari kentang (pos No. 11.05)
atau dari nabati polong-polongan kering (pos No. 11.06).
3. Pos No.
19.04 tidak meliputi olahan mengandung kakao lebih dari 6% menurut beratnya
yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan lemaknya atau dilapisi dengan
coklat atau olahan makanan lainnya mengandung kakao dari pos No. 18.06 (pos No.
18.06).
4. Untuk
keperluan dari pos No. 19.04, pengertian "diolah secara lain" berarti
diolah atau diproses sedemikian rupa yang tidak termasuk dalam pos atau Catatan
Bab 10 atau 11. |