 |
BAB 16 OLAHAN DARI DAGING, DARI IKAN ATAU DARI
UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK ATAU DARI BINATANG AIR YANG TIDAK
BERTULANG BELAKANG LAINNYA Catatan.
1. Bab ini tidak meliputi
daging, sisa daging, ikan, udang-udangan, binatang lunak atau binatang air yang
tidak bertulang belakang lainnya, diolah atau diawetkan dengan roses yang
dirinci dalam Bab 2 atau 3 atau pos No.05.04.
2. Olahan makanan digolongkan
dalam Bab ini asalkan makanan tersebut mengandung lebih dari 20% menurut
beratnya dari sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau udang-udangan,
binatang lunak atau binatang air yang tidak bertulang belakang lainnya, atau
gabungan daripadanya. Dalam hal olahan mengandung dua atau
lebih dari produk yang disebutkan di atas, digolongkan dalam pos dari Bab 16
bersamaan dengan komponen atau komponen-komponen yang paling dominan menurut
beratnya.Ketentuan ini tidak berlaku pada produk
bahan makanan dari pos No.19.02 atau olahan dari pos No.21.03 atau 21.04.
Catatan Sub Pos.
1. Untuk
keperluan dari sub pos No.1602.10, pengertian "olahan homogen"
berarti olahan dari daging, sisa daging atau darah, olahan homogen yang
dicincang dengan halus, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan bayi
atau maksud diet, dalam kemasan dengan isi berat bersih tidak lebih dari 250
gram. Untuk pemakaian definisi ini tidak diperhitungkan
jumlah kecil dari bahan yang mungkin telah ditambahkan pada olahan untuk bumbu,
pengawet atau keperluan lainnya.Olahan ini bisa
mengandung jumlah kecil potongan dari daging atau sisa daging. Sub pos
ini menduduki hak lebih tinggi dari seluruh sub pos lainnya dari pos No.16.02.
2. Ikan dan
udang-udangan yang ditetapkan dalam sub pos dari pos No.16.04 atau 16.05 hanya
nama-nama yang sudah dikenal, yaitu dari spesies yang sama seperti yang
disebutkan dalam Bab 3 dengan nama yang sama. |