 |
BAB 14 BAHAN NABATI UNTUK ANYAM-ANYAMAN; PRODUK
NABATI TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK POS LAINNYA Catatan.
1. Bab ini
tidak meliputi produk berikut yang harus diklasifikasikan dalam Bagian XI : bahan atau serat nabati dari jenis yang terutama
digunakan dalam pembuatan tekstil, apapun pengolahannya, atau bahan nabati
lainnya yang telah kerjakan demikian rupa sehingga hanya berguna untuk bahan
pembuatan tekstil saja.
2. Pos
No.14.01 berlaku, antara lain, untuk bambu (dibelah atau tidak, digergaji
membujur, dipotong memanjang, dibuat bundar pada ujung-ujungnya, dikelantang,
dijadikan tak dapat dibakar, digosok atau dicelup), osier belahan, buluh dan
yang semacam itu, untuk inti rotan, dan untuk rotan tarikan atau rotan belahan.Pos ini tidak berlaku untuk serpih kayu (pos No. 44.04).
3. Pos No.
14.02 tidak berlaku untuk wol kayu (pos No. 44.05).
4. Pos
No.14.03 tidak berlaku untuk ikatan dan berkas yang dikerjakan untuk pembuatan
sapu dan sikat (pos No.96.03). |