BAB 13 LAK; GETAH, DAMAR DAN AIR SERTA EKSTRAK
NABATI LAINNYA 1. Pos No.13.02 berlaku, antara
lain, untuk ekstrak akar manis dan ekstrak pyrethrum,
ekstrak hop, ekstrak gaharu dan candu.
Pos ini tidak berlaku untuk :
(a) Ekstrak akar manis yang mengandung sukrosa lebih dari 10% menurut
beratnya atau yang disiapkan dalam bentuk kembang gula (pos No.17.04);
(b) Ekstrak malti (pos No.19.01);
(c) Ekstrak kopi, teh atau mate
(pos No.21.01);
(d) Air atau ekstrak nabati yang
terdapat dalam minuman beralkohol (Bab 22);
(e) Kapur barus, glycyrrhizin
atau produk lainnya dari pos No.29.14 atau 29.38;
(f) Obat-obatan dari pos
No.30.03 atau 30.04 atau reagen pengelompok darah (pos No.30.06);
(g) Ekstrak untuk penyamakan atau
untuk pencelupan ( pos No. 32.01 atau 32.03);
(h) Minyak atsiri, pekat, cair,
resinoida, oleoresin ekstrak, sulingan atau larutan minyak atsiri dalam air
atau olahan dengan dasar bahan bau-bauan yang digunakan dalam pembuatan minuman
(Bab 33); atau
(ij) Karet alam, balata, getah perca, guayule, getah sawo atau getah
alam yang semacam itu (pos No.40.01).
|