Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Tarif Bea Masuk
     
 
Catatan Bab
Catatan Bagian
Versi On-line
BTBMI (English Version)
 
     
Catatan Bagian
     
 
Berikut ini adalah catatan-catatan yang terkait dengan BTBMI.
 
 
Cari berdasarkan :  Kata kunci :  
BAB 13
LAK; GETAH, DAMAR DAN AIR SERTA EKSTRAK NABATI LAINNYA

1.   Pos No.13.02 berlaku, antara lain, untuk ekstrak akar manis dan ekstrak pyrethrum, ekstrak hop, ekstrak gaharu dan candu.

 

Pos ini tidak berlaku untuk :

 

(a) Ekstrak akar manis yang mengandung sukrosa lebih dari 10% menurut beratnya atau yang disiapkan dalam bentuk kembang gula (pos No.17.04);

(b) Ekstrak malti (pos No.19.01);

(c) Ekstrak kopi, teh atau mate (pos No.21.01);

(d) Air atau ekstrak nabati yang terdapat dalam minuman beralkohol (Bab 22);

(e) Kapur barus, glycyrrhizin atau produk lainnya dari pos No.29.14 atau 29.38;

(f)   Obat-obatan dari pos No.30.03 atau 30.04 atau reagen pengelompok darah (pos No.30.06);

(g) Ekstrak untuk penyamakan atau untuk pencelupan ( pos No. 32.01 atau 32.03);

(h) Minyak atsiri, pekat, cair, resinoida, oleoresin ekstrak, sulingan atau larutan minyak atsiri dalam air atau olahan dengan dasar bahan bau-bauan yang digunakan dalam pembuatan minuman (Bab 33); atau

(ij) Karet alam, balata, getah perca, guayule, getah sawo atau getah alam yang semacam itu (pos No.40.01).

 
     
   
   
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta